“Rancangan KUHAP 2025 menempatkan advokat sebagai elemen sentral dalam sistem peradilan pidana. Dari penangkapan hingga upaya hukum, hak dan kewenangan advokat diperluas untuk menjamin keadilan substantif dan prosedural.”
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi Maret 2025 dirancang sebagai jawaban atas kebutuhan akan sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan. Tak hanya mengatur prosedur formal dalam penyidikan, penuntutan, dan persidangan, RKUHAP juga mereposisi peran advokat sebagai pilar yang menjamin keadilan substantif bagi semua pihak—terutama tersangka dan terdakwa.
Dalam konteks adversarial system yang menjadi semangat utama RKUHAP 2025, posisi advokat disejajarkan dengan penuntut umum. Hal ini berarti advokat tidak lagi sekadar menjadi pembela teknis di ruang sidang, tetapi menjadi penjaga keseimbangan kekuasaan antara negara dan warga negara.
Jasa dan Bantuan Hukum: Hak yang Tidak Dapat Ditawar
RKUHAP mengatur bahwa setiap tersangka atau terdakwa berhak atas Jasa Hukum maupun Bantuan Hukum sejak awal proses hukum. Jasa Hukum diberikan oleh advokat secara profesional, sementara Bantuan Hukum wajib diberikan secara cuma-cuma kepada pihak yang tidak mampu. Kedua bentuk layanan ini mencakup konsultasi hukum, pendampingan, pembelaan, dan tindakan hukum lainnya.
Yang membedakan dari KUHAP lama adalah keharusan bagi penyidik untuk secara aktif memberitahu hak pendampingan kepada tersangka sebelum pemeriksaan dimulai. Advokat bahkan wajib dihadirkan dalam setiap pemeriksaan, termasuk terhadap saksi dan korban jika mereka menghendaki.
Hak Akses Tanpa Hambatan: Advokat sebagai Wakil Hukum Seutuhnya
Advokat memiliki hak untuk menghubungi, mengunjungi, dan berkomunikasi langsung dengan kliennya di semua tahap pemeriksaan. Mereka juga dapat mengakses dokumen penting seperti berita acara pemeriksaan, surat dakwaan, hingga putusan pengadilan dalam waktu singkat setelah diterbitkan.
Walaupun demikian, untuk menjaga integritas penyidikan, komunikasi advokat dengan klien tetap dalam pengawasan tanpa mendengar isi pembicaraan—kecuali dalam perkara keamanan negara. Hal ini menjadi titik keseimbangan antara hak pembelaan dan kepentingan publik.
Di Ruang Sidang: Advokat Berperan Aktif dan Mandiri
RKUHAP memberi ruang penuh bagi advokat untuk berpartisipasi dalam semua tahap proses pengadilan. Advokat duduk berdampingan dengan terdakwa, dapat menghadirkan saksi, ahli, serta mengajukan pertanyaan pada saksi lawan maupun saksi sendiri.
Yang menarik, advokat juga dapat mengajukan keberatan atas kompetensi pengadilan, keberatan terhadap dakwaan, dan memiliki hak untuk meminta pencatatan khusus dalam berita acara sidang. Mereka juga selalu memperoleh giliran terakhir dalam menyampaikan pembelaan setelah tuntutan penuntut umum.
Tak hanya itu, apabila ditemukan alasan kuat, advokat dapat meminta agar sidang dibuka kembali, atau mengajukan pergantian hakim apabila terdapat konflik kepentingan.
Praperadilan dan Upaya Hukum: Advokat sebagai Pengawal Proses
Dalam ruang praperadilan, advokat dapat mengajukan keberatan atas tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Mereka dapat pula mengajukan permohonan ganti rugi jika kliennya mengalami perlakuan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.
RKUHAP juga membuka peran advokat dalam upaya hukum biasa maupun luar biasa: banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Advokat dapat bertindak mewakili klien yang masih hidup maupun yang telah meninggal, dengan mewakili ahli warisnya.
Keadilan Restoratif dan Saksi Mahkota: Advokat sebagai Mediator dan Penjaga Etika
Dalam pendekatan keadilan restoratif, advokat turut serta dalam proses perundingan antara pelaku dan korban untuk menyelesaikan perkara di luar jalur litigasi formal. Ini menjadi bagian penting dari semangat pemulihan, bukan sekadar pemidanaan.
Dalam kasus yang melibatkan saksi mahkota, advokat harus mendampingi tersangka saat kesepakatan dibuat. Ini menjadi jaminan bahwa tidak ada paksaan dalam proses kerja sama antara pelaku dan penuntut umum.
Tanggung Jawab Etis dan Larangan Tegas
Meski diberi peran luas, advokat tetap diikat oleh kewajiban mematuhi kode etik dan larangan profesional. RKUHAP menegaskan bahwa advokat dilarang menyalahgunakan hak kunjungan atau mempengaruhi saksi untuk menyampaikan keterangan yang tidak benar. Mereka juga tidak boleh menyampaikan pendapat di luar pengadilan terkait perkara yang sedang berjalan.
Kesimpulan: RKUHAP 2025 Menempatkan Advokat di Jantung Sistem Peradilan
RKUHAP 2025 adalah langkah besar dalam reformasi hukum acara pidana. Di dalamnya, advokat tidak lagi sekadar pelengkap formalitas, melainkan aktor sentral yang menjembatani antara hukum prosedural dan keadilan substantif.
Advokat kini menjadi wajah pembelaan hukum yang berdiri di antara warga negara dan kekuasaan. Mereka tidak hanya membela orang per orang, tetapi juga membela prinsip keadilan itu sendiri.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email