“RKUHAP 2025 menghadirkan skema baru dalam pengaturan penahanan, termasuk opsi pengalihan dan penangguhan. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga proporsionalitas penahanan tanpa mengabaikan kepentingan penyidikan dan hak asasi Tersangka.”
Penahanan dalam hukum pidana bukanlah bentuk hukuman, melainkan tindakan hukum untuk memastikan tersangka tidak menghambat proses penyidikan atau peradilan. RKUHAP versi Maret 2025 mengafirmasi prinsip ini dengan mengatur dua mekanisme penting: pengalihan penahanan dan penangguhan penahanan. Keduanya merupakan bentuk kontrol atas tindakan negara, sekaligus ruang perimbangan antara kepentingan penyidikan dan hak tersangka.
Apa Itu Pengalihan Penahanan?
Pengalihan penahanan adalah proses hukum untuk mengubah bentuk penahanan dari satu jenis ke jenis lain, misalnya dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah, atau dari penahanan rumah menjadi penahanan kota atau kabupaten. Ketiganya telah diatur sebagai jenis penahanan yang sah dalam RKUHAP, masing-masing dengan intensitas pembatasan yang berbeda.
Penahanan di rutan adalah bentuk paling ketat, sementara penahanan rumah dan kota memberi ruang gerak terbatas kepada tersangka dengan pengawasan atau kewajiban lapor. Penting dicatat bahwa masa penahanan rumah hanya diperhitungkan sebesar 1/3, dan penahanan kota sebesar 1/5, terhadap total pidana penjara jika terbukti bersalah kelak.
Pengalihan ini hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai tahap pemeriksaan: Penyidik di tahap penyidikan, Penuntut Umum di tahap penuntutan, dan Hakim di tahap persidangan. Pengalihan harus dituangkan dalam surat perintah atau penetapan tersendiri, dengan tembusan kepada pihak tersangka dan instansi terkait.
Apakah Pengalihan Bisa Diminta?
Menariknya, dokumen RKUHAP tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa tersangka atau penasihat hukumnya dapat meminta pengalihan penahanan. Aturan hanya menyebut siapa yang berwenang untuk mengalihkan. Dalam praktik, hal ini memberi ruang interpretasi dan peluang bagi penasihat hukum untuk mengajukan permohonan secara non-formal, meskipun keputusan akhir tetap di tangan aparat.
Penangguhan Penahanan: Saat Negara Menahan Diri
Berbeda dengan pengalihan, penangguhan penahanan adalah penghentian sementara status tahanan, atas permintaan tersangka atau terdakwa. Ini bisa diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim, tergantung pada fase proses hukum. Penangguhan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan—baik jaminan uang maupun jaminan orang.
Jaminan orang tidak harus berasal dari keluarga tersangka. Advokat, teman, bahkan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan pribadi pun dapat memberikan jaminan, asal bersedia menanggung risiko jika tersangka melarikan diri atau melanggar syarat.
Syarat umum penangguhan meliputi wajib lapor atau tidak boleh meninggalkan rumah/kota. Jika syarat ini dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu, dan tersangka kembali ditahan. Masa penangguhan tidak dihitung sebagai masa penahanan, artinya tidak mengurangi potensi hukuman atau menjadi kredit masa tahanan kelak.
Keberatan Penuntut Umum atas Penangguhan
Dalam kasus penangguhan yang diberikan oleh Hakim pada tahap persidangan, Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan atau keberatan kepada ketua pengadilan negeri. Selama proses keberatan berlangsung, tersangka tetap berada dalam tahanan. Ini menjadi penyeimbang agar keputusan penangguhan tidak serta-merta menghambat efektivitas persidangan atau upaya penegakan hukum.
Penutup: Menjaga Keseimbangan Antara Proses dan Hak Asasi
RKUHAP 2025 mencoba menegakkan prinsip proporsionalitas dalam sistem penahanan. Negara diberi alat untuk memastikan proses hukum berjalan, namun dengan batas yang jelas agar tidak melanggar hak individu. Pengalihan penahanan memberi ruang fleksibilitas, sedangkan penangguhan menunjukkan bahwa negara bisa menahan diri saat keadaan memungkinkan.
Dalam sistem ini, penahanan bukan lagi instrumen tekanan, tetapi alat hukum yang wajib dipertanggungjawabkan. Dan seperti semua kewenangan negara, ia hanya sah ketika digunakan secara sah, proporsional, dan dalam semangat keadilan.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email