“RKUHAP 2025 memberikan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa di setiap tahap proses hukum. Dari penyidikan hingga setelah putusan, rancangan ini menegaskan posisi individu dalam sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan manusiawi.”
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi Maret 2025 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak terhadap sistem peradilan pidana yang menghormati hak asasi manusia. Salah satu pilar utama reformasi ini adalah penegasan hak-hak tersangka dan terdakwa, yang mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan.
Dengan paradigma adversarial system, di mana posisi tersangka/terdakwa harus setara dengan aparat penegak hukum, RKUHAP menetapkan kerangka perlindungan hukum yang kokoh dan tegas.
Hak-Hak pada Tahap Pemeriksaan
Tersangka atau terdakwa berhak diberi informasi secara jelas tentang tuduhan yang dikenakan padanya. Hak untuk segera diperiksa, didampingi advokat sejak awal, dan memilih bantuan hukum dari negara menjadi jaminan awal untuk mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan. Mereka juga berhak menolak memberikan keterangan, dan jika memberi keterangan, itu harus dilakukan tanpa tekanan dan tidak menjerat diri sendiri.
Berita acara pemeriksaan wajib dibuka kepada tersangka atau terdakwa, dan mereka berhak menolak menandatanganinya jika isi tidak sesuai. Hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan juga menjadi bagian penting dari pembelaan.
Hak-Hak terhadap Penahanan
RKUHAP 2025 menetapkan bahwa penahanan harus dilakukan secara sah, proporsional, dan tidak sewenang-wenang. Tersangka atau terdakwa berhak mengajukan keberatan terhadap penahanan dan perpanjangannya. Bahkan, permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan atau tanpa jaminan.
Apabila penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, atau melebihi batas waktu, tersangka berhak mengajukan permohonan ganti kerugian kepada pengadilan. Penahanan yang tidak proporsional dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak dan wajib dipulihkan.
Hak-Hak dalam Proses Persidangan
Pada tahap persidangan, RKUHAP menjamin hak terdakwa untuk hadir dalam sidang dan membela diri. Mereka berhak menuntut keadilan melalui pembelaan oleh advokat, serta mengajukan bukti, saksi, atau ahli untuk menguatkan pembelaan. Jika terdakwa merasa hakim tidak objektif, mereka dapat mengajukan permohonan penggantian hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Dalam kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana ringan atau yang tanpa korban, terdakwa juga berhak mengupayakan perdamaian dengan korban, yang dapat menjadi dasar meringankan hukuman.
Hak dalam Proses Praperadilan dan Upaya Paksa
Jika terjadi penangkapan, penggeledahan, atau penyitaan yang dianggap melanggar hukum, RKUHAP memberikan hak kepada tersangka, keluarganya, atau advokatnya untuk mengajukan praperadilan. Permohonan ini penting untuk menjamin bahwa semua tindakan paksa dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar hak-hak pribadi.
Praperadilan juga menjadi forum untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi, termasuk untuk orang yang dituntut atau ditahan tanpa alasan hukum yang sah.
Hak-Hak Pasca Putusan Pengadilan
Setelah putusan dijatuhkan, terdakwa tetap memiliki hak yang tidak kalah penting. Mereka harus segera diberi tahu tentang isi putusan dan memiliki waktu untuk menerima atau menolaknya. Jika menolak, mereka berhak mengajukan banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali.
Dalam hal terjadi kesalahan hukum atau kekeliruan orang, terdakwa atau ahli warisnya berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Hal ini juga berlaku jika dalam putusan peninjauan kembali terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman yang lebih ringan.
Peran Advokat dalam Menjaga Keseimbangan
Hampir seluruh hak yang disebutkan dalam RKUHAP 2025 tidak akan dapat dijalankan tanpa peran advokat. Kehadiran advokat sejak tahap awal pemeriksaan menjadi kunci untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan setara. Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga berwenang menyampaikan keberatan, mengajukan bukti, dan mengawasi setiap prosedur yang dijalankan oleh penyidik atau jaksa.
RKUHAP memberi kekuatan lebih pada advokat sebagai penjaga due process of law, sekaligus menjadikan profesi ini sebagai pengawal utama demokrasi dalam ruang pengadilan.
Menjaga Hak, Menegakkan Keadilan
Dengan rancangan hukum acara yang baru ini, negara menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa. Bukan untuk melindungi kejahatan, tetapi untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan cara yang benar, adil, dan transparan.
RKUHAP 2025 tidak hanya mengatur prosedur hukum, tetapi juga menanamkan prinsip bahwa siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara manusiawi dan adil. Dengan perlindungan hak-hak ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana dapat diperkuat, dan negara hukum tidak lagi menjadi jargon semata, melainkan nyata dalam pelaksanaan.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email