“RKUHAP 2025 mendefinisikan ulang konsep penahanan dengan batas waktu ketat, syarat tegas, dan mekanisme pengawasan yang terukur. Reformasi ini memperkuat perlindungan hukum tanpa melemahkan penegakan pidana.”
Dalam sistem hukum pidana, penahanan adalah bentuk intervensi paling keras terhadap kebebasan individu. Oleh karena itu, RKUHAP versi Maret 2025 merancang ulang seluruh struktur penahanan—bukan hanya sebagai tindakan hukum, tetapi juga sebagai ruang uji bagi akuntabilitas aparat dan perlindungan konstitusional warga negara.
Penahanan didefinisikan sebagai penempatan Tersangka atau Terdakwa oleh aparat penegak hukum di tempat tertentu dengan penetapan resmi. Penahanan ini harus disertai dengan syarat yang ketat, pembatasan waktu, dan kesempatan untuk pemulihan status.
Jenis Penahanan: Rumah, Kota, dan Rutan
Tiga jenis penahanan yang diakui dalam RKUHAP 2025 adalah:
-
Penahanan di rumah tahanan negara (rutan)
-
Penahanan rumah, di kediaman tersangka dengan pengawasan
-
Penahanan kota atau kabupaten, dengan kewajiban lapor
Setiap jenis penahanan memiliki dampak berbeda terhadap hak tersangka. Sebagai bentuk kontrol, masa penahanan rumah dan penahanan kota yang telah dijalani akan dikonversi untuk mengurangi pidana: 1/3 dari masa tahanan rumah dan 1/5 dari masa penahanan kota.
Durasi Penahanan: Tiap Tingkat Proses, Tiap Aturan Berbeda
RKUHAP menetapkan batas waktu penahanan untuk setiap tingkat proses hukum, yakni:
-
Tingkat Penyidikan: Maksimal 60 hari
-
Tingkat Penuntutan: Maksimal 50 hari
-
Tingkat Pengadilan Negeri: Maksimal 90 hari
-
Tingkat Banding dan Kasasi: Masing-masing maksimal 90 hari
Namun, dalam situasi tertentu seperti ancaman pidana ≥ 9 tahun atau gangguan mental/fisik berat, masa penahanan dapat diperpanjang maksimal 60 hari tambahan.
Jika batas waktu ini terlewati tanpa perpanjangan sah, aparat wajib membebaskan tersangka demi hukum. Hal ini mempertegas prinsip bahwa penahanan tidak boleh digunakan secara semena-mena atau sebagai instrumen tekanan psikologis berkepanjangan.
Syarat Penahanan: Bukan Hanya Dugaan, Tapi Harus Terbukti Layak
Penahanan hanya sah dilakukan jika:
-
Dugaan tindak pidana dikenai ancaman minimal 5 tahun penjara
-
Tersangka diancam dengan pasal-pasal tertentu, meski ancamannya di bawah 5 tahun
-
Penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti yang sah
-
Tersangka memenuhi kriteria risiko seperti: melarikan diri, merusak barang bukti, tidak kooperatif, atau mengulangi tindak pidana
Ketentuan ini mengembalikan nilai obyektivitas dalam tindakan hukum dan mencegah penyalahgunaan penahanan sebagai bentuk hukuman dini sebelum pengadilan.
Pembantaran dan Penangguhan Penahanan: Ruang Kemanusiaan di Tengah Proses
RKUHAP juga mengatur dua mekanisme penting:
-
Pembantaran: Penundaan penahanan karena kondisi medis, di mana masa rawat tidak dihitung sebagai masa penahanan
-
Penangguhan penahanan: Penghentian penahanan sementara atas permintaan Tersangka atau Advokat, dengan atau tanpa jaminan
Penangguhan dapat disertai syarat seperti wajib lapor atau larangan bepergian. Namun, jika syarat dilanggar, aparat berwenang mencabut penangguhan tersebut dan melakukan penahanan ulang—dengan masa sebelumnya tidak dihitung sebagai masa tahanan.
Penutup: Penahanan Harus Berpijak pada Hukum, Bukan Keinginan
RKUHAP 2025 menyampaikan pesan penting: penahanan adalah alat hukum, bukan senjata kekuasaan. Dengan sistem kontrol waktu, dasar pembuktian, dan mekanisme pembebasan demi hukum, RKUHAP memperkuat kepercayaan pada proses pidana yang adil dan terukur.
Dalam sistem baru ini, setiap hari di balik jeruji harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan bagi aparat penegak hukum, setiap tindakan harus berdiri di atas hukum yang tegas, transparan, dan dapat diuji.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email