“Implementasi keadilan restoratif Polri melalui Perkap 8 Tahun 2021 menghadirkan pendekatan baru dalam penanganan kejahatan yang berfokus pada rekonsiliasi.”
Pendahuluan: Perubahan Menuju Keadilan Restoratif
Dalam pergeseran yang signifikan dari pendekatan hukuman tradisional, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengadopsi prinsip keadilan restoratif dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Regulasi ini menandai pendekatan transformatif dalam penanganan tindak pidana dengan fokus pada penyembuhan dan rekonsiliasi daripada sekedar pemidanaan. Perubahan paradigma ini bertujuan untuk mengembalikan harmoni dalam komunitas, menyeimbangkan kepentingan dan kesejahteraan baik korban maupun pelaku.
Definisi Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif dalam kerangka regulasi ini adalah metode penyelesaian kejahatan yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka, pemimpin komunitas, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya. Proses ini ditujukan untuk mencapai resolusi yang adil melalui mediasi dan konsensus, dengan tujuan untuk mengembalikan situasi ke keadaan semula sebanyak mungkin. Metode ini menekankan penyembuhan bagi korban dan rehabilitasi bagi pelaku, menjauhkan diri dari ketergantungan konvensional terhadap penjara.
Panduan Operasional dan Implementasi
Regulasi ini menguraikan kriteria dan prosedur khusus untuk implementasi keadilan restoratif, yang awalnya berlaku untuk kejahatan ringan. Ini termasuk pelanggaran yang tidak menyebabkan kerusuhan sosial signifikan atau mengancam keamanan nasional, seperti pencurian kecil atau serangan ringan. Kriteria tersebut memastikan bahwa proses restoratif cocok untuk sifat kejahatan dan konteks komunitas:
Keterlibatan semua pihak memastikan bahwa baik korban dan pelaku, bersama dengan keluarga mereka dan anggota komunitas yang relevan, bersedia berpartisipasi dalam proses keadilan restoratif.
Resolusi berbasis komunitas mendorong solusi yang diterima oleh standar dan nilai komunitas lokal, memfasilitasi penerimaan dan dukungan sosial yang lebih luas.
Partisipasi sukarela menekankan pentingnya persetujuan dan kesediaan kedua belah pihak untuk terlibat dalam dialog dan rekonsiliasi.
Kerangka Hukum dan Dukungan
Regulasi ini didukung oleh hukum Indonesia, khususnya merujuk pada Undang-Undang Kepolisian tahun 2002, yang menegaskan dasar hukum untuk pendekatan inovatif seperti ini terhadap resolusi kejahatan. Implementasi keadilan restoratif tidak hanya dilihat sebagai strategi kepolisian tetapi sebagai evolusi yang diperlukan dalam respons hukum dan masyarakat terhadap kejahatan, mencerminkan pemahaman modern tentang keadilan dan rehabilitasi.
Tantangan dan Peluang
Meskipun pergeseran menuju keadilan restoratif merupakan langkah progresif ke depan, ini juga membawa tantangan, terutama dalam hal memastikan aplikasi yang konsisten dan adil di berbagai komunitas Indonesia. Pelatihan untuk petugas polisi, kampanye kesadaran untuk publik, dan pembentukan pedoman yang jelas untuk mediator sangat penting untuk implementasi yang sukses dari regulasi ini.
Kesimpulan: Menuju Model Polisi yang Lebih Berperikemanusiaan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 merepresentasikan langkah penting menuju sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan efektif. Dengan fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, kepolisian Indonesia tidak hanya menangani gejala kejahatan tetapi juga menumbuhkan sistem keadilan yang menyembuhkan dan merehabilitasi, pada akhirnya berkontribusi pada masyarakat yang lebih adil dan damai.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)