Menuju Ibu Kota Nusantara: Visi, Tantangan, dan Langkah Nyata

“Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2024 menetapkan langkah strategis untuk membangun Ibu Kota Nusantara sebagai kota layak huni, berkelanjutan, dan inklusif.”

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah langkah strategis untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang baru. IKN diharapkan menjadi kota yang layak huni dan berkelanjutan. Namun, di balik ambisi besar ini, terdapat berbagai tantangan dan kebutuhan yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjabarannya:

Menimbang Kebutuhan dan Tantangan

Pemerintah telah mengidentifikasi kebutuhan mendesak dalam pembentukan ekosistem kota layak huni di Ibu Kota Nusantara (IKN). Beberapa poin utama yang perlu diperhatikan adalah layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial yang memadai.

Penyediaan perumahan yang memadai dan terjangkau menjadi prioritas. Perlu dibangun berbagai tipe hunian untuk memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat. Pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan pusat kesehatan masyarakat menjadi krusial. Fasilitas ini harus dilengkapi dengan peralatan medis modern dan tenaga medis yang profesional.

Pendidikan juga menjadi fokus dengan pendirian sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang berkualitas untuk menciptakan generasi yang cerdas dan terampil. Pendidikan vokasi juga harus diperkuat untuk mendukung kebutuhan tenaga kerja lokal. Infrastruktur energi yang handal dan ramah lingkungan sangat penting. Pemanfaatan energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin perlu dioptimalkan.

Sistem transportasi publik yang efisien, seperti bus rapid transit (BRT), kereta ringan (LRT), dan sistem jalan yang terintegrasi harus diterapkan. Transportasi harus ramah lingkungan untuk mengurangi polusi udara. Akses air bersih yang merata dan sistem sanitasi yang baik sangat penting untuk menjamin kesehatan masyarakat. Pembangunan instalasi pengolahan air dan limbah menjadi prioritas.

Selain itu, pembangunan fasilitas komersial seperti hotel dan restoran yang berkualitas sangat penting untuk mendukung pariwisata dan kebutuhan bisnis. Tempat rekreasi dan hiburan yang mendukung kehidupan sosial dan ekonomi juga perlu disediakan. Pusat perbelanjaan, bioskop, taman bermain, dan area rekreasi lainnya perlu dibangun.

Kebijakan Inklusif dan Kolaborasi

Perpres ini menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk mencapai tujuan pembangunan IKN. Pemerintah memberikan insentif fiskal dan non-fiskal kepada pelaku usaha yang berinvestasi dalam pembangunan IKN. Insentif ini dapat berupa keringanan pajak, subsidi, dan fasilitas perizinan yang dipercepat. Proses perizinan usaha yang cepat dan transparan untuk mendorong investasi juga sangat penting. Otorita IKN dan kementerian terkait berperan penting dalam memfasilitasi perizinan ini.

Otorita IKN adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan IKN. Otorita ini memiliki wewenang luas untuk mengkoordinasikan dan mengawasi proyek pembangunan. Otorita IKN juga dapat menetapkan pelaku usaha pelopor yang akan memulai proyek pembangunan. Pelaku usaha ini diharapkan menjadi motor penggerak investasi dan pembangunan di IKN.

Pengelolaan Tanah dan Kompensasi

Isu pengelolaan lahan menjadi salah satu tantangan utama dalam pembangunan IKN. Perpres ini mengatur beberapa hal penting seperti penanganan penguasaan tanah oleh masyarakat. Tim terpadu yang dibentuk oleh Otorita IKN melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang dikuasai masyarakat untuk memastikan bahwa pengadaan lahan dilakukan secara adil dan transparan. Masyarakat yang terdampak diberikan kompensasi yang layak, baik berupa uang, tanah pengganti, atau permukiman kembali. Proses kompensasi harus memperhatikan kepentingan dan hak-hak masyarakat.

Penggunaan tanah yang dikuasai Otorita IKN digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan. Tanah ini dimanfaatkan untuk proyek-proyek strategis yang mendukung pengembangan IKN. Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di IKN berdasarkan zona penilaian tanah yang dihitung oleh penilai publik. Nilai tanah ini menjadi acuan untuk investasi dan pengelolaan lahan di IKN.

Pengelolaan Infrastruktur dan Fasilitas

Perpres ini juga menekankan pentingnya pengelolaan infrastruktur dan fasilitas yang sudah dibangun agar tetap fungsional dan andal. Infrastruktur yang selesai dibangun dapat langsung dimanfaatkan oleh Otorita IKN atau kementerian/lembaga terkait. Pengelolaan ini dilakukan untuk menjaga fungsi dan keandalan infrastruktur. Otorita IKN bertanggung jawab mengalokasikan anggaran biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan infrastruktur dan bangunan. Pengelolaan anggaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai tanah di IKN ditetapkan berdasarkan zona penilaian tanah yang dihitung oleh penilai publik. Zona nilai tanah ini dipublikasikan untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum.

Pasal 9: Kepastian Hak Atas Tanah

Pasal 9 dari Perpres Nomor 75 Tahun 2024 memberikan kepastian jangka waktu hak atas tanah kepada pelaku usaha. Ini adalah langkah penting untuk menarik investasi dan memastikan pelaku usaha memiliki kepastian hukum. Hak guna usaha dapat diberikan untuk jangka waktu hingga 95 tahun, melalui dua siklus, dengan masing-masing siklus berlangsung selama 95 tahun. Hal ini memberikan kepastian jangka panjang bagi pelaku usaha. Hak guna bangunan dapat diberikan untuk jangka waktu hingga 80 tahun, melalui dua siklus, dengan masing-masing siklus berlangsung selama 80 tahun. Hak pakai juga dapat diberikan untuk jangka waktu hingga 80 tahun, melalui dua siklus, dengan masing-masing siklus berlangsung selama 80 tahun.

Otorita IKN akan melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama untuk memastikan bahwa tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Evaluasi ini juga memastikan bahwa pemegang hak masih memenuhi syarat dan tanah tidak terindikasi terlantar.

Pasal 10: Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Pasal 10 mengatur tentang percepatan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk properti di IKN. Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara bertanggung jawab menetapkan NJOP di wilayah mereka yang termasuk dalam kawasan delineasi IKN. Penetapan ini didasarkan pada Zona Nilai Tanah yang telah ditetapkan oleh Otorita IKN. Penetapan NJOP ini dilakukan hingga Otorita IKN mengambil alih fungsi tersebut saat menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus di IKN.

Penetapan NJOP memberikan kepastian nilai properti bagi pemilik tanah dan bangunan di IKN. Ini penting untuk tujuan perpajakan dan juga sebagai acuan bagi transaksi jual beli properti.

Kesimpulan

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 adalah sebuah peta jalan ambisius yang dirancang untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota layak huni dan inklusif. Keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada implementasi yang efektif, transparansi, dan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan. Pemerintah harus memastikan bahwa visi besar ini dapat diterjemahkan ke dalam tindakan nyata yang membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, mari kita pantau dan kawal bersama implementasi dari Perpres ini. Hanya dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, kita dapat mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik dan berkelanjutan. Ibu Kota Nusantara bukan sekadar proyek pembangunan, tetapi sebuah simbol dari kemajuan dan kebersamaan bangsa.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading