“Mahkamah Agung menegaskan konsekuensi hukum atas ingkar janji kawin dalam putusan terbaru yang menjadi preseden penting bagi hukum perkawinan di Indonesia.”
Latar Belakang Kasus
Mahkamah Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan putusan penting dalam perkara perdata antara calon mempelai pria sebagai Pemohon Kasasi melawan calon mempelai wanita sebagai Termohon Kasasi. Kasus ini berakar pada sengketa ingkar janji kawin yang dilakukan oleh calon mempelai pria, yang berujung pada gugatan perdata yang diajukan oleh calon mempelai wanita.
Jalannya Perkara dan Putusan Pengadilan
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Banyumas mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh calon mempelai wanita dan menetapkan bahwa perbuatan tergugat, yakni ingkar janji kawin, merupakan perbuatan melawan hukum yang membawa konsekuensi hukum. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang menegaskan bahwa tindakan calon mempelai pria telah melanggar kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Tidak terima dengan putusan tersebut, calon mempelai pria mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan putusan dapat dibatalkan. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut, menegaskan bahwa putusan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pendapat Mahkamah Agung dalam perkara No 1644 K/Pdt/2020
“Tergugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan secara sepihak rencana pernikahan dengan Penggugat Konpensi yang telah disepakati bersama tanpa alasan yang sah, padahal sebelumnya telah dilakukan kesepakatan yang melibatkan kerabat kedua belah pihak, sehingga pembatalan a quo membawa kerugian moril pada Penggugat Konpensi dan keluarga”
Implikasi Hukum dan Preseden yang Ditetapkan
Putusan ini menjadi preseden penting dalam hukum perdata Indonesia, terutama terkait dengan konsekuensi hukum dari ingkar janji kawin. Mahkamah Agung dengan tegas menyatakan bahwa janji pernikahan yang telah disepakati tidak dapat diabaikan begitu saja tanpa konsekuensi, terutama jika telah melibatkan kesepakatan bersama dan persiapan yang signifikan.
Dampak bagi Praktik Hukum dan Masyarakat
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya komitmen dalam hubungan yang telah mencapai tahap perencanaan pernikahan. Dari perspektif hukum, putusan ini memperjelas bahwa ingkar janji kawin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang dapat menjadi dasar bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi secara perdata.
Kesimpulan
Dengan ditolaknya permohonan kasasi, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hukum harus memberikan perlindungan bagi pihak yang telah dirugikan akibat janji yang diingkari. Putusan ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum dalam kasus serupa di masa depan, tetapi juga memberikan peringatan bagi siapa pun yang mengabaikan komitmen serius dalam rencana pernikahan.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)