Kisah Ahli Waris Tanah Yasan di Gresik: Pertarungan Hukum hingga Mahkamah Agung

Ikuti kisah seru dan penuh liku 6 ahli waris tanah yasan/adat di Gresik dalam memperjuangkan hak mereka, sebuah drama hukum yang berujung di Mahkamah Agung.

Ketegangan Hukum di Sebidang Tanah Yasan di Gresik

Dalam lipatan cerita tanah adat di Indonesia, terdapat kisah dari Gresik yang layak diabadikan. Sebidang tanah yasan seluas + 34.940 M2 menjadi saksi bisu atas upaya keras 6 orang ahli waris dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak mereka. Kisah ini bermula dari sebuah permohonan sederhana ke Kepala Desa, yang berujung pada pertarungan hukum yang menggugah.

Awal Mula Permohonan: Harapan untuk Kepastian Hukum

Pada tanggal 2 Mei 2016, keenam ahli waris tersebut menaruh harapan pada proses hukum yang adil dengan mengajukan pendaftaran tanah kepada Kepala Desa. Tujuan mereka jelas: mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah yang secara turun-temurun menjadi milik keluarga. Namun, ketiadaan jawaban dari Kepala Desa menjadi batu penghalang pertama dalam perjuangan mereka.

Langkah ke PTUN Surabaya: Putusan yang Memberi Harapan

Tidak tinggal diam, para ahli waris ini mengambil langkah berani dengan mengajukan gugatan fiktif positif ke PTUN Surabaya. Mereka meminta agar permohonan mereka dikabulkan dan sang Kepala Desa diwajibkan untuk menerbitkan Surat Keputusan. Dalam sebuah putusan yang tidak diduga, PTUN Surabaya memihak kepada para pemohon, memberikan mereka sedikit harapan dalam perjuangan panjang mereka.

Twist Cerita: Bukti Baru yang Mengubah Segalanya

Namun, drama belum berakhir. Sang Kepala Desa, dengan bukti baru yang ditemukan secara tak terduga di rumah dua orang saksi, mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali. Bukti-bukti ini, yang mengungkap transaksi penyerahan tanah pada tahun 1957, menjadi titik balik dalam kasus ini. Keputusan salah satu saksi untuk mencabut keterangannya menambah kerumitan cerita.

Keputusan Mahkamah Agung: Akhir dari Harapan

Mahkamah Agung, dalam kebijaksanaannya, memutuskan untuk menerima permohonan Peninjauan Kembali dari Kepala Desa. Menurut Mahkamah, keenam ahli waris tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan materi permohonan, sebuah putusan yang mengakhiri harapan para ahli waris dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah tersebut.

Kaidah Hukum dari Putusan Mahkamah Agung No 191 PK/TUN/2017

“Bahwa Para Pemohon tidak mempunyai hubungan hukum dengan materi permohonan, karena lokasi tanah yang dimohonkan fiktif-positif kepada Termohon (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) merupakan milik almarhum (Pemilik Tanah yang sesungguhnya – ed)

Bahwa dengan demikian Para Pemohon (tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan fiktif positif di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan karenanya permohonan a quo haruslah dinyatakan tidak diterima”

Pelajaran dari Gresik: Kompleksitas Hak Tanah dan Hukum

Kisah ini tidak hanya tentang perjuangan keenam ahli waris tanah yasan/adat di Gresik, tetapi juga tentang kompleksitas sistem hukum tanah di Indonesia. Ini adalah cermin dari betapa sulitnya mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak tanah, khususnya tanah adat yang sering kali terperosok dalam labirin hukum yang rumit.

Kisah ini mengajarkan pentingnya dokumentasi dan penanganan hukum yang teliti dalam mengurus hak atas tanah. Bagi setiap pemegang hak, ini adalah pengingat bahwa dalam pertarungan hukum, bukti dan prosedur yang tepat adalah kunci untuk memenangkan hak.

Dengan setiap liku dan belokan, kisah ini mengajarkan kita semua tentang pentingnya kegigihan, kehati-hatian, dan pengetahuan hukum dalam memperjuangkan hak kita.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading