Meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia: Mengapa PP Nomor 30 Tahun 2024 Penting untuk Keberlanjutan

“Pemerintah Indonesia menetapkan PP Nomor 30 Tahun 2024 untuk memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan efektif di tengah tantangan perubahan iklim dan kebutuhan yang meningkat.”

Tantangan dan Peluang Pengelolaan Sumber Daya Air

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam mengelola sumber daya airnya. Dengan populasi yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa dan tingkat urbanisasi yang terus meningkat, kebutuhan akan air bersih dan sanitasi yang memadai menjadi semakin mendesak. Di sisi lain, dampak perubahan iklim memperburuk masalah ketersediaan air, baik dalam hal kuantitas maupun kualitasnya.

Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan ini dirancang untuk menjadi kerangka kerja yang menyeluruh dan terpadu dalam mengelola sumber daya air secara berkelanjutan. Artikel ini akan mengulas secara mendetail tentang substansi dan implikasi dari PP Nomor 30 Tahun 2024, serta bagaimana peraturan ini dapat mendukung pengelolaan air yang efektif dan berkelanjutan di Indonesia.

Latar Belakang dan Landasan Hukum

PP Nomor 30 Tahun 2024 dilandasi oleh beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek pengelolaan sumber daya air, mulai dari konservasi, pendayagunaan, hingga pengendalian daya rusak air. Implementasi peraturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa sumber daya air dikelola secara adil, efisien, dan berkelanjutan, untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Pasal-pasal dalam PP ini mencakup berbagai ketentuan yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan sumber daya air. Peraturan ini juga menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat dan sektor swasta.

Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di Tingkat Nasional dan Daerah

Salah satu elemen kunci dalam PP Nomor 30 Tahun 2024 adalah pengaturan tentang kebijakan pengelolaan sumber daya air yang harus disusun secara strategis di berbagai tingkat pemerintahan. Kebijakan ini melibatkan penyusunan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di tingkat provinsi, serta Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di tingkat kabupaten/kota.

Di tingkat nasional, kebijakan ini dirumuskan dan dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional, yang kemudian menjadi acuan bagi kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Proses perumusan kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat setempat, serta harus selaras dengan kebijakan nasional.

Kebijakan pengelolaan ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  • Konservasi Sumber Daya Air: Upaya untuk memelihara keberlanjutan sumber daya air, termasuk menjaga kualitas dan kuantitas air.
  • Pendayagunaan Sumber Daya Air: Penggunaan dan pemanfaatan air secara optimal untuk berbagai keperluan, seperti irigasi, air minum, industri, dan lain-lain.
  • Pengendalian Daya Rusak Air: Langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan dampak negatif dari air, seperti banjir, longsor, dan erosi.

Perencanaan dan Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air

Perencanaan menjadi aspek penting dalam PP Nomor 30 Tahun 2024. Setiap Wilayah Sungai (WS) harus memiliki pola pengelolaan sumber daya air yang menjadi kerangka dasar dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan terkait sumber daya air. Pola ini harus disusun dengan memperhatikan keterpaduan antarsektor dan antarwilayah, serta keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan.

Pola pengelolaan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, yang memuat strategi dan langkah-langkah operasional yang akan dilakukan. Rencana ini disusun berdasarkan data dan informasi yang akurat mengenai kondisi sumber daya air di wilayah yang bersangkutan, termasuk potensi air, kebutuhan air bagi masyarakat dan sektor-sektor terkait, serta risiko yang mungkin timbul.

Dalam penyusunan rencana ini, pemerintah diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat yang mungkin memiliki hubungan historis dan budaya dengan sumber daya air di wilayah mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa rencana yang dibuat dapat diterima dan didukung oleh semua pihak.

Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air

PP Nomor 30 Tahun 2024 juga mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik yang bersifat konstruksi maupun nonkonstruksi. Kegiatan konstruksi mencakup pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk pengelolaan air, seperti bendungan, saluran irigasi, dan embung. Sementara itu, kegiatan nonkonstruksi mencakup tindakan-tindakan seperti pemeliharaan dan pengelolaan kualitas air.

Pemerintah pusat, melalui kementerian terkait, bertanggung jawab untuk melaksanakan konstruksi dan nonkonstruksi ini, dengan dukungan dari pemerintah daerah dan badan usaha milik negara (BUMN). Namun, masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi, baik secara individu maupun kelompok, dalam kegiatan ini, asalkan sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin penting dalam pelaksanaan ini adalah adanya kewajiban untuk memperoleh izin bagi setiap kegiatan yang berpotensi mengubah kondisi fisik sumber air. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pengendalian Daya Rusak Air dan Perlindungan Lingkungan

Pengendalian daya rusak air merupakan salah satu prioritas dalam PP Nomor 30 Tahun 2024. Daya rusak air, seperti banjir, erosi, dan longsor, dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat dan ekonomi. Oleh karena itu, peraturan ini mengatur langkah-langkah preventif dan mitigatif yang harus diambil untuk mengendalikan daya rusak air.

Langkah-langkah tersebut meliputi pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, seperti tanggul dan saluran drainase, serta upaya konservasi lahan dan hutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Selain itu, pengendalian pencemaran air juga menjadi fokus, di mana pemerintah diwajibkan untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap bentuk pencemaran yang dapat merusak kualitas air.

PP ini juga menekankan pentingnya pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sumber daya air. Masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan berpartisipasi dalam program-program pengelolaan air yang dilakukan oleh pemerintah.

Kesimpulan

PP Nomor 30 Tahun 2024 merupakan langkah maju dalam upaya Indonesia untuk mengelola sumber daya air secara berkelanjutan. Dengan peraturan yang komprehensif ini, diharapkan pengelolaan sumber daya air dapat dilakukan secara lebih terpadu dan efektif, sehingga dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, keberhasilan implementasi peraturan ini sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, maupun masyarakat. Dengan partisipasi aktif dari seluruh pihak, kita dapat berharap bahwa peraturan ini akan membawa manfaat yang besar bagi seluruh rakyat Indonesia, memastikan keberlanjutan sumber daya air yang kita miliki, dan mewujudkan visi kemakmuran yang lebih baik untuk generasi yang akan datang.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading