“Kasus dugaan pengancaman dengan parang kerap menimbulkan perdebatan hukum. Apakah penggunaan parang untuk memasang patok bisa dipidana? Simak penjelasan hukum lengkapnya di sini.”
Pertanyaan:
Izin tanya, ayah saya dilaporkan pengancaman dengan senjata tajam, padahal waktu itu ayah saya sedang melakukan pemasangan patok dilarang parkir dan memakai parang tumpul. Ada pengunjung kafe yang parkir sembarangan dan dipanggil oleh ayah saya. Saat memanggil, ayah saya melambaikan parangnya, tetapi tidak ada panggilan keras atau tindak ancaman yang dilakukan. Peristiwa itu direkam dari jarak jauh oleh tetangga dan pengelola kafe. Sebelumnya, keluarga kami memang sering bersitegang dengan pemilik kafe karena mereka menggunakan jalan umum untuk parkir. Masalah ini sudah dimusyawarahkan di tingkat RT dan RW, tetapi tidak ada perubahan. Sekarang, ayah saya dipidanakan karena penggunaan parang tersebut. Bagaimana pendapat Anda?
Jawaban:
Kami memahami betapa berat situasi yang sedang Anda hadapi. Tuntutan pidana yang menimpa keluarga, terutama orang tua, tentu membawa beban emosional yang tidak ringan. Terlebih lagi, jika kejadian tersebut terjadi di lingkungan tempat tinggal yang seharusnya menjadi ruang aman. Dalam situasi seperti ini, penting untuk memahami dengan jelas konteks hukum yang berlaku agar dapat mempersiapkan pembelaan yang tepat.
Apa yang Dimaksud dengan Pengancaman dalam Hukum Pidana?
Pengancaman dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP. Unsur utama dari tindak pidana pengancaman adalah adanya maksud untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pada dasarnya, Pasal 335 KUHP jo Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, mengatur sebagai berikut
Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta:
- Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
- Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Berikut adalah bunyi Pasal 368 KUHP:
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa tidak setiap tindakan membawa senjata tajam langsung dianggap sebagai pengancaman. Yang menjadi fokus dalam penegakan hukum adalah niat di balik tindakan tersebut dan apakah korban benar-benar merasa terancam. Dalam kasus ini, tindakan ayah Anda melambaikan parang perlu dianalisis dari sisi niat dan konteks peristiwa tersebut.
Ketentuan UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Larangan Membawa Senjata Tajam
Dalam kasus ini, ayah Anda juga berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang melarang seseorang membawa senjata tajam tanpa izin. Senjata tajam yang dimaksud dalam pasal ini meliputi senjata penikam, senjata pemukul, dan senjata penusuk, seperti parang, pisau, atau golok. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara hingga sepuluh tahun.
Namun, dalam Pasal 2 ayat (2), terdapat pengecualian yang menyatakan bahwa membawa senjata tajam diperbolehkan jika senjata tersebut digunakan untuk keperluan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau pekerjaan yang sah. Dalam konteks ini, penggunaan parang oleh ayah Anda untuk memasang patok dapat masuk dalam kategori pekerjaan yang sah jika dibuktikan bahwa parang tersebut adalah alat kerja.
Larangan Membawa Senjata Tajam untuk Perlindungan Diri
Peraturan di Indonesia juga secara tegas melarang penggunaan senjata tajam untuk perlindungan diri. Berikut adalah beberapa larangan yang diatur dalam peraturan terkait:
- Membawa senjata tajam dengan niat mengancam orang lain Tindakan ini dapat dilakukan dengan berbagai motif, seperti perampokan, dendam, atau intimidasi.
- Membawa senjata tajam untuk perlindungan diri Di Indonesia, hukum tidak memperbolehkan seseorang membawa senjata tajam sebagai bentuk pertahanan diri. Meskipun seseorang mengklaim membawa senjata tajam untuk menjaga diri, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
- Membawa senjata tajam untuk mempengaruhi seseorang melakukan tindak kekerasan Pembawa senjata tajam dengan maksud menakut-nakuti atau memaksa seseorang melakukan tindakan tertentu juga dilarang.
Dengan demikian, meskipun seseorang memiliki alasan membawa senjata tajam untuk perlindungan diri, tindakan ini tetap dianggap melanggar hukum di Indonesia.
Contoh Kasus: Putusan PN Tangerang No. 1891/Pid.B/2011/PN.TNG
Untuk memahami bagaimana pengadilan menilai kasus membawa senjata tajam, mari kita lihat contoh Putusan PN Tangerang No. 1891/Pid.B/2011/PN.TNG.
Kasus ini bermula ketika terdakwa membawa sebilah golok sepanjang 45 cm yang disimpan di balik bajunya. Golok tersebut digunakan terdakwa untuk menakut-nakuti seseorang sambil menanyakan rompi miliknya. Perbuatan ini tidak terkait dengan pekerjaan sehari-harinya sebagai tukang parkir, dan terdakwa tidak memiliki izin membawa senjata tajam dari pihak berwajib.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi:
- Barangsiapa
- Tanpa hak menguasai, membawa, atau menyimpan sesuatu
- Senjata penikam atau penusuk
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan. Golok yang digunakan dalam kejadian tersebut juga dirampas untuk dimusnahkan.
Bagaimana dengan Kasus Ayah Anda?
Menurut hemat kami, dalam kasus ayah Anda, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk disampaikan ke pihak penyidik, diantaranya adalah:
- Parang digunakan untuk pekerjaan yang sah Tunjukkan bahwa parang tersebut adalah alat kerja yang digunakan untuk memasang patok dilarang parkir, bukan alat yang digunakan untuk mengintimidasi orang lain.
- Tidak ada niat jahat atau niat mengancam Perlu dibuktikan bahwa ayah Anda tidak memiliki niat jahat atau maksud untuk menakut-nakuti orang lain. Fakta bahwa peristiwa tersebut direkam dari jarak jauh oleh tetangga atau pengelola kafe dapat menjadi bukti bahwa tidak ada ancaman verbal atau fisik secara langsung.
- Perselisihan dengan pengelola kafe sudah dimediasi Tunjukkan bahwa perselisihan dengan pengelola kafe sudah dimusyawarahkan di tingkat RT dan RW, tetapi pemilik kafe tetap melanggar aturan dengan menggunakan jalan umum sebagai lahan parkir. Pemasangan patok oleh ayah Anda adalah langkah preventif dan wajar untuk menjaga ketertiban lingkungan.
Kesimpulan
Dalam kasus ini, penting untuk memahami bahwa membawa parang tanpa izin memang berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Namun, jika senjata tersebut digunakan untuk pekerjaan yang sah, seperti memasang patok, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam pengecualian yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2).
Sebagai langkah pembelaan, penting untuk menunjukkan bahwa parang yang digunakan oleh ayah Anda adalah alat kerja, bukan senjata yang digunakan untuk menakut-nakuti orang lain. Selain itu, tunjukkan bahwa keluarga Anda telah berusaha menyelesaikan perselisihan dengan cara damai melalui musyawarah dengan RT dan RW.
—
Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/
Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)