[Klinik CLC] Kasus Pencurian dan Ketakutan untuk Hadir ke Polsek: Apa yang Terjadi Jika Tersangka Kabur?

“Ketika seseorang terjerat kasus pencurian dan memilih kabur sebelum diperiksa, apa yang akan terjadi secara hukum? Simak penjelasan berikut untuk memahami risiko dan proses hukumnya.”

Pertanyaan dari Pembaca:

“Maaf saya mau tanya karena saya buta hukum. Adik saya terkena kasus pidana pencurian. Barang yang dicuri berupa perhiasan emas, dua buah BPKB, sejumlah pakaian, dan uang Rp300.000. Ada bukti berupa CCTV. Semua barang sudah saya serahkan ke pihak berwajib, lengkap dan utuh, kecuali uang Rp300.000 yang sudah habis. Saksi dua orang sudah dipanggil, dan sekarang adik saya diminta hadir ke Polsek. Tapi dia keberatan hadir, bahkan ada niat untuk kabur. Saya bingung, kalau dia benar-benar kabur, apakah akan diburu dan digrebek? Saya juga tidak tahu posisi dia di mana sekarang, meskipun masih berkomunikasi lewat chat. Kira-kira berapa tahun ancaman hukuman penjara yang akan dijalani adik saya? Terima kasih banyak.”


Jawaban:

Terima kasih atas kepercayaan Anda dalam menyampaikan pertanyaan yang sangat penting ini. Saya memahami perasaan panik dan bingung yang Anda alami, apalagi ini adalah pengalaman pertama Anda berhadapan dengan hukum pidana. Berikut penjelasan hukum yang semoga bisa memberi kejelasan dan ketenangan.

Pencurian adalah Tindak Pidana

Pencurian termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang menyatakan:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Artinya, perbuatan adik Anda—jika terbukti mengambil barang milik orang lain tanpa izin, termasuk perhiasan, BPKB, pakaian, dan uang—dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Namun, perlu dicatat: lama hukuman tidak otomatis 5 tahun. Banyak faktor yang akan dipertimbangkan oleh penyidik dan hakim, seperti:

  • Nilai barang yang diambil

  • Apakah ada niat mengembalikan

  • Barang dikembalikan secara sukarela

  • Usia pelaku

  • Apakah pelaku baru pertama kali melakukan

  • Respons dan sikap kooperatif terhadap proses hukum

Karena itu, mengembalikan barang-barang yang diambil adalah langkah positif yang bisa menjadi pertimbangan meringankan. Sayangnya, jika pelaku tidak kooperatif, seperti menolak hadir atau bahkan kabur, itu justru menjadi faktor memberatkan di mata penyidik maupun pengadilan.

Apa yang Terjadi Jika Adik Anda Kabur?

Jika adik Anda menghindari panggilan resmi dari pihak kepolisian, proses hukum tetap akan berjalan. Sesuai Pasal 112 KUHAP, penyidik berwenang memanggil tersangka untuk diperiksa. Jika panggilan pertama tidak dipenuhi, akan dilakukan panggilan kedua.

Apabila adik Anda tetap tidak datang tanpa alasan yang sah, maka penyidik dapat:

  1. Menerbitkan surat perintah membawa (pemanggilan paksa)

  2. Melakukan penangkapan berdasarkan status tersangka (jika telah ditetapkan)

  3. Menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika benar-benar melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.

Jadi ya, jika adik Anda kabur, polisi memiliki wewenang untuk memburunya dan melakukan penangkapan di mana pun ia berada. Tidak hanya di rumah, bisa juga di tempat kerabat, teman, atau lokasi lain berdasarkan informasi dari penyelidikan.

Dampak Jika Adik Anda Tidak Kooperatif

Perlu dipahami bahwa bersikap tidak kooperatif akan memperburuk posisi hukum adik Anda. Jika ia hadir dan memberikan keterangan dengan baik, serta menunjukkan penyesalan, hal itu bisa menjadi alasan meringankan hukuman. Namun jika ia kabur, hal tersebut dapat membuat:

  • Status hukumnya naik lebih cepat dari saksi menjadi tersangka

  • Proses penahanan dipercepat

  • Peluang mendapat restorative justice atau mediasi menjadi tertutup

  • Hukuman yang dijatuhkan cenderung lebih berat

Solusi yang Bisa Diambil Sekarang

Saya sarankan agar Anda membujuk adik Anda untuk tidak kabur dan segera memenuhi panggilan penyidik. Jelaskan bahwa menghindar bukan jalan keluar. Bahkan jika ia takut, kehadirannya bisa didampingi oleh kuasa hukum atau penasihat hukum, dan itu adalah haknya berdasarkan hukum.

Jika memungkinkan, segera cari advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di daerah Anda yang bisa mendampingi adik Anda secara profesional dan manusiawi dalam proses hukum ini. Jangan tunggu sampai ia masuk daftar buronan, karena akan jauh lebih sulit untuk membangun pembelaan jika prosesnya sudah menjadi represif.


Kesimpulan

Pencurian adalah tindak pidana yang dapat dihukum hingga 5 tahun penjara, namun lamanya hukuman tergantung banyak faktor. Jika adik Anda kabur, ia dapat diburu dan ditangkap paksa. Maka, pilihan terbaik adalah menghadapi proses hukum dengan jujur dan kooperatif. Mengembalikan barang yang diambil adalah langkah bijak, dan bisa menjadi hal meringankan jika disertai itikad baik untuk bertanggung jawab.

Semoga jawaban ini membantu, dan semoga adik Anda memilih jalan yang tepat dengan menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Anda tidak sendirian, dan banyak pihak yang bisa membantu memberikan pendampingan hukum.

Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/

Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading