Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara: Sebuah Langkah Strategis

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 memperkenalkan penghentian penyidikan tindak pidana cukai untuk meningkatkan penerimaan negara dan memberikan efek jera melalui denda administratif.”

Dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang cukai dan mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Peraturan ini memperkenalkan mekanisme penghentian penyidikan dengan tujuan memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelaku pelanggaran serta mengutamakan pemulihan kerugian negara melalui pembayaran denda administratif.

Latar Belakang Penerbitan Peraturan

Penyidikan tindak pidana di bidang cukai selama ini dinilai kurang efektif dalam memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Banyak pelanggar lebih memilih menjalani pidana kurungan daripada membayar denda, sehingga penerimaan negara dari pidana denda menjadi sangat kecil. Oleh karena itu, pemerintah mengubah pendekatan dengan menerapkan sanksi administratif berupa denda yang diharapkan lebih memberikan manfaat dan efek jera.

Prosedur Penghentian Penyidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 menetapkan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, dengan persetujuan Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk, dalam jangka waktu maksimal enam bulan sejak tanggal surat permintaan​​.

Langkah-langkah Penghentian Penyidikan:

  • Permintaan Penghentian: Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk​​.
  • Pembayaran Denda: Tersangka pelanggaran di bidang cukai harus membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Penyidik akan memberitahukan kepada tersangka tentang hak untuk mengajukan penghentian penyidikan dengan membayar denda tersebut​​.
  • Permohonan Tersangka: Tersangka menyampaikan permohonan penghentian penyidikan di bidang cukai kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan ini kemudian akan diteliti untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar dan besaran sanksi administratif yang harus dibayar​​.
  • Penelitian dan Persetujuan: Jika permohonan memenuhi ketentuan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan surat persetujuan beserta besaran denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran. Jika tidak memenuhi ketentuan, surat penolakan akan diberikan dengan alasan yang jelas​​.
  • Pembayaran Denda: Tersangka membayar denda ke rekening pemerintah yang telah ditetapkan dan menyampaikan bukti pembayaran serta surat pernyataan pengakuan bersalah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk​​.
  • Surat Permintaan Penghentian Penyidikan: Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan​​.
  • Penetapan Penghentian Penyidikan: Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk meneliti kelengkapan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Jika memenuhi syarat, penghentian penyidikan ditetapkan; jika tidak, permintaan dapat ditolak atau dikembalikan untuk dilengkapi​​.

Manfaat dan Efektivitas

Pendekatan baru ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat penting, antara lain:

  • Peningkatan Penerimaan Negara: Dengan adanya kewajiban membayar denda sebesar empat kali nilai cukai, penerimaan negara dari sektor cukai diharapkan meningkat secara signifikan.
  • Efek Jera yang Lebih Kuat: Pengenaan denda yang besar diharapkan memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan hukuman pidana kurungan.
  • Pemulihan Kerugian Negara: Dengan pembayaran denda, kerugian negara akibat pelanggaran cukai dapat dipulihkan lebih cepat dan efektif​​.

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Selain itu, penerapan sanksi administratif dipandang lebih berkeadilan dan sesuai dengan konsep keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini karena sanksi administratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka dengan cara yang lebih konstruktif, yaitu melalui pembayaran denda yang langsung memberikan manfaat kepada negara​​.

Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain

Barang kena cukai dan barang lain yang terkait dengan tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikannya akan ditetapkan sebagai barang milik negara. Barang-barang tersebut meliputi sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, dokumen dan surat, serta benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai​​.

Ketentuan Peralihan

Penyidikan atas tindak pidana cukai yang belum diserahkan tanggung jawabnya kepada penuntut umum akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan ini juga mencabut aturan sebelumnya yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai​​.

Penutup

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang cukai, mengoptimalkan penerimaan negara, dan memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelaku pelanggaran. Dengan mekanisme ini, diharapkan pengelolaan cukai di Indonesia menjadi lebih baik, transparan, dan berkeadilan.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading