Meningkatkan Keselamatan Pejalan Kaki di Jalan Raya

“UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan peraturan dan kewajiban bagi pejalan kaki di Indonesia. Namun, masalah fasilitas pejalan kaki yang kurang baik masih dihadapi saat ini. Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 26 Tahun 2015 juga mengatur standar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan terkait fasilitas pejalan kaki”

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Selain itu, pengemudi juga harus memperlambat kendaraannya jika melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

Sebagai pejalan kaki, ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi, termasuk menggunakan jalan yang ditujukan untuk pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Namun, jika tidak ada tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki harus memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Permasalahannya adalah, fasilitas pejalan kaki di Indonesia seperti tempat penyeberangan masih sangat kurang baik, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Salah satu penyebabnya adalah pengalihan fungsi fasilitas pejalan kaki menjadi lahan parkir atau tempat berusaha bagi PKL. Hal ini disebabkan oleh pengembangan kota yang tidak mempertimbangkan pejalan kaki, dimana kendaraan bermotor mendapat prioritas utama.

Namun, Pasal 131 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa pejalan kaki memiliki hak dalam berlalu lintas, termasuk hak untuk ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, hak untuk mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan, serta hak untuk menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatannya jika fasilitas seperti yang dimaksud belum tersedia.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permenhub) No: PM 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut terdapat standar khusus terkait fasilitas pejalan kaki di lalu lintas, di antaranya:

Trotoar, yaitu jalan yang ditentukan untuk pejalan kaki dengan lebar yang sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang menggunakannya, dengan lebar yang berbeda-beda di kawasan yang berbeda, serta memiliki ruang bebas di atasnya sekurang-kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar.

Tempat penyebrangan, yaitu fasilitas yang dibuat untuk memudahkan pejalan kaki menyebrang jalan, di antaranya: Zebra cross, yang ditandai dengan marka berupa 2 garis utuh yang melintang di jalur lalu lintas atau berupa rambu perintah yang menyatakan pejalan kaki, dengan desain tertentu; Jembatan penyebrangan yang memiliki lebar minimal 2 meter dan tinggi minimal 5 meter; Terowongan dengan lebar minimal 2 meter dan tinggi minimal 3 meter; Zona Selamat Sekolah yang terdiri dari marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pengaman pemakai jalan.

Negara berkewajiban untuk memastikan tersedianya fasilitas pendukung untuk pejalan kaki dan juga melindungi dan memastikan tidak terlanggarannya hak-hak pejalan kaki oleh pihak lain.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading