“Doping bukan hanya persoalan etika olahraga, tetapi juga masalah hukum yang diatur tegas dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional. Simak jawaban lengkapnya di rubrik konsultasi hukum ini.”
Pertanyaan:
Saya sering membaca berita tentang atlet internasional yang didiskualifikasi karena doping. Bagaimana dengan di Indonesia? Apakah penggunaan doping dalam olahraga juga dilarang secara hukum? Adakah sanksi pidana atau administratif bagi atlet yang kedapatan menggunakan doping?
Jawaban:
Pertanyaan ini sangat penting, apalagi di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya fair play dalam dunia olahraga. Dalam konteks hukum Indonesia, penggunaan doping dalam olahraga secara tegas dilarang, dan larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya pada Pasal 85 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang dilarang menggunakan doping dalam kegiatan olahraga.”
Larangan ini bukan hanya sekadar aturan moral, tetapi menyangkut perlindungan kesehatan atlet, jaminan sportivitas, dan nilai luhur olahraga itu sendiri.
Mengapa Doping Dilarang?
Ada dua alasan utama pelarangan doping:
-
Alasan etis: Doping merusak asas sportivitas. Atlet yang menggunakan zat terlarang untuk meningkatkan performa secara artifisial telah mencederai semangat bertanding yang adil dan jujur.
-
Alasan medis: Banyak zat doping bersifat adiktif, menyebabkan kerusakan organ tubuh, dan menimbulkan ketergantungan.
Aturan Internasional yang Berlaku di Indonesia
Indonesia juga telah mengesahkan International Convention Against Doping in Sport melalui Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2007. Konvensi ini menjadi dasar bagi integrasi program anti-doping internasional ke dalam sistem keolahragaan nasional kita.
Sebagai tindak lanjutnya, Indonesia mengikuti standar World Anti-Doping Agency (WADA) yang menetapkan daftar zat dan metode yang dilarang, baik yang berlaku sepanjang waktu (in dan out of competition) maupun yang berlaku khusus saat kompetisi.
Contoh zat terlarang:
-
Anabolik steroid
-
Hormon pertumbuhan (Growth Hormone)
-
Peptida dan faktor pertumbuhan
-
Diuretik dan zat penyamar
Contoh metode terlarang:
-
Manipulasi darah (blood doping)
-
Manipulasi kimia
-
Gen doping
Beberapa cabang olahraga bahkan secara spesifik melarang penggunaan alkohol atau beta-blocker yang bisa memengaruhi performa secara signifikan.
Apakah Ada Sanksi?
Meski UU No. 3/2005 tidak mencantumkan sanksi pidana secara langsung, pelanggaran atas Pasal 85 dapat dikenai sanksi administratif dan/atau disiplin, yang ditetapkan oleh lembaga atau organisasi keolahragaan terkait. Misalnya:
-
Diskualifikasi dari pertandingan
-
Pencabutan medali atau gelar juara
-
Skorsing atau larangan bertanding
-
Pemeriksaan medis lanjutan
Dalam praktiknya, lembaga seperti LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia) berwenang melakukan tes doping dan mengajukan rekomendasi sanksi berdasarkan hasil uji laboratorium yang terakreditasi WADA.
Kesimpulan
Doping dalam olahraga bukan sekadar pelanggaran aturan pertandingan, melainkan pelanggaran terhadap hukum nasional dan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Penggunaan doping mengkhianati semangat sportivitas, membahayakan keselamatan atlet, dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia olahraga.
Jika Anda atlet, pelatih, atau pengurus organisasi olahraga, pastikan untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini. Pencegahan lebih baik daripada terkena sanksi yang bisa mencoret karier Anda selamanya.
—
Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/
Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email