Mengurai Aturan Baru dalam Penegakan Hukum: Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022

“Mengurai Peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2022 yang menetapkan SOP penyidikan tindak pidana demi penegakan hukum yang lebih transparan dan efektif.”

Dalam upaya memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menerbitkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Aturan ini menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih mutakhir untuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana. Sebagai langkah strategis, peraturan ini diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang kian kompleks di era digital dan globalisasi.

Sebuah Langkah Reformasi Penyidikan

Latar belakang terbitnya Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tak lepas dari kebutuhan reformasi di tubuh Polri, khususnya dalam aspek penyidikan tindak pidana. Sebelumnya, sejumlah aturan yang mengatur penyidikan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, Bareskrim Polri memutuskan untuk mengganti empat peraturan terdahulu yang diterbitkan pada tahun 2014.

Perubahan ini menandai tekad Polri untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam proses penyidikan. Dengan kata lain, peraturan baru ini bertujuan agar penyidikan tindak pidana dapat dilakukan secara lebih profesional dan sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi.

Inti dari Peraturan Baru

Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 mencakup beberapa aspek penting dalam penyidikan tindak pidana, termasuk penyelidikan, administrasi penyidikan, bantuan teknis, penggunaan aplikasi elektronik manajemen penyidikan, dan pengawasan penyidikan.

Di dalamnya terdapat pengaturan tentang:

  • Pengolahan tempat kejadian perkara (TKP)
  • Wawancara dan observasi
  • Penyamaran dan pembuntutan
  • Penetapan tersangka hingga pemberkasan

Tidak hanya itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan sistem elektronik yang disebut e-Manajemen Penyidikan (EMP). Sistem berbasis aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi penyidikan, meminimalisasi kesalahan manusia, dan memperkuat kontrol terhadap proses penyidikan.

Ketentuan Terkait Administrasi Laporan dan Pemanggilan Saksi

Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan yang mengatur administrasi laporan dan pengolahan informasi yang dapat memengaruhi perlakuan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyidikan, seperti pengaduan, laporan polisi, dan pemanggilan saksi.

Administrasi laporan, termasuk laporan polisi dan laporan hasil penyelidikan, menjadi dokumen penting dalam proses penyidikan. Laporan polisi bisa berasal dari pengaduan masyarakat atau temuan langsung dari aparat kepolisian. Setelah laporan diterima, proses penyelidikan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi atau pihak yang terkait. Pemanggilan ini harus dilakukan secara prosedural dan didokumentasikan dengan baik untuk memastikan keabsahan proses penyidikan.

Proses administrasi ini bertujuan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada tersangka, saksi, dan korban. Melalui sistem ini, Polri berupaya meningkatkan transparansi dalam penanganan laporan serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum.

Mengapa Peraturan Ini Penting?

Penegakan hukum yang efektif membutuhkan aturan yang jelas dan prosedur yang sistematis. Peraturan ini memberikan kepastian hukum, baik bagi aparat kepolisian maupun masyarakat. Dalam praktiknya, penyidikan tindak pidana sering kali diwarnai oleh berbagai tantangan, mulai dari kekurangan bukti hingga tekanan dari pihak luar.

Dengan adanya SOP yang lebih komprehensif, Polri diharapkan dapat menjalankan penyidikan dengan lebih terarah, adil, dan transparan. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyidikan akan meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meskipun peraturan ini menjanjikan perubahan yang signifikan, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Salah satunya adalah kesiapan sumber daya manusia di Polri untuk mengadopsi sistem digital dalam proses penyidikan. Tidak semua personel memiliki keahlian teknologi yang memadai, sehingga diperlukan pelatihan dan pendampingan yang intensif.

Selain itu, masih ada kekhawatiran bahwa birokrasi yang rumit dapat memperlambat proses penyidikan. Oleh karena itu, Bareskrim Polri harus memastikan bahwa SOP ini tidak hanya diterapkan sebagai formalitas, tetapi benar-benar menjadi panduan yang efektif di lapangan.

Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Baik

Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 mencerminkan komitmen Polri untuk terus berbenah diri. Dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, Polri diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Namun, perjalanan menuju penegakan hukum yang ideal tidaklah mudah. Dibutuhkan sinergi antara regulasi yang baik, sumber daya manusia yang kompeten, dan sistem pengawasan yang efektif. Jika ketiganya dapat berjalan dengan baik, Indonesia akan semakin mendekati cita-cita negara hukum yang berkeadilan.

Seiring dengan berkembangnya teknologi dan tantangan hukum yang semakin kompleks, peraturan seperti ini menjadi fondasi yang penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih modern dan adaptif. Kini, tantangan bagi Polri adalah memastikan bahwa setiap butir dalam peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik demi tegaknya keadilan di tengah masyarakat.

 

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading