“Ikuti perjalanan seorang warga Bogor yang berjuang gigih melawan Yayasan dan Kepolisian dalam pertarungan hak atas informasi, sebuah kisah inspiratif yang berakhir di Mahkamah Agung.”
Perjuangan Seorang Warga Bogor Demi Keadilan dan Keterbukaan Informasi
Dalam lorong waktu hukum Indonesia, tercatat kisah perjuangan seorang warga Bogor yang tidak hanya menghadapi sebuah Yayasan dalam sengketa tanah tetapi juga berhadapan dengan Kepolisian dalam upayanya mendapatkan keterbukaan informasi. Kisah ini, penuh dengan determinasi dan kegigihan, membuktikan bahwa kebenaran dan keadilan bisa tercapai melalui perjuangan hak informasi.
Awal Mula Pertarungan: Sengketa Tanah dengan Yayasan
Cerita dimulai dari silang sengketa atas tiga bidang tanah antara seorang warga dengan sebuah Yayasan di Bogor, yang kasusnya bergulir hingga Mahkamah Agung. Yayasan tersebut memenangkan perkara dengan bukti surat keterangan tulisan tangan, yang dianggap palsu oleh sang warga.
Langkah Awal Menuju Keadilan: Laporan ke Kepolisian
Sang warga tidak tinggal diam, melaporkan bukti palsu tersebut kepada kepolisian. Namun, penyidikan dihentikan karena laboratorium kriminal Kepolisan Republik Indonesia menyatakan tanda tangan di dokumen tersebut identik dengan tanda tangan sang warga.
Pertarungan Hak atas Informasi
Tidak puas dengan hasil tersebut, sang warga mengajukan Permohonan Praperadilan dan permohonan informasi kepada Pusat Laboratorium Forensik POLRI. Sayangnya, permohonan tersebut tidak pernah mendapat jawaban dan bahkan ditolak oleh kepolisian.
Kemenangan di Komisi Informasi Pusat
Tak patah arang, sang warga memutuskan untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat, dan akhirnya, memenangkan sengketa permohonan informasi itu. Kemenangan ini menjadi bukti bahwa Kepolisian , sebagai institusi besar, pun harus tunduk pada prinsip keterbukaan informasi publik.
Pertimbangan dan Putusan PTUN Jakarta
Kepolisian tidak terima dan mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta, yang akhirnya menguatkan putusan dari Komisi Informasi Pusat. PTUN Jakarta mengambil alih beberapa pertimbangan Komisi Informasi, termasuk bahwa pemohon memiliki hak langsung terkait dengan informasi yang diminta.
Penolakan Kasasi oleh Mahkamah Agung
Tak puas dengan putusan PTUN Jakarta, Kepolisian mengambil langkah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa Putusan Keterbukaan Informasi Publik sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kaidah Hukum dari Putusan Mahkamah Agung No 134 K/TUN/2015 jo Putusan PTUN Jakarta No 147/G/2014/PTUN.JKT
“Putusan Keterbukaan Informasi Publik sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik”
“Bahwa pemohon adalah pihak yang terkait langsung terhadap informasi yang dimohonkan, walaupun kedudukannya bukanlah sebagai tersangka namun sebagai pelapor atas laporan dugaan pemalsuan surat dalam proses penegakan hukum”
“meskipun Pasal 72 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 hanya menyatakan tersangka, akan tetapi dapat dikatakan setiap pihak yang berperkara baik pelapor maupun terlapor dapat memperoleh salinan/turunan berita acara dari hasil pemeriksaan tersebut. Hal ini dapat diperluas bahwa para pihak yang berkepentingan memiliki hak yang sama untuk memperoleh suatu informasi dengan tafsiran asas Equality before the law yaitu asas persamaan didalam hukum yang menghendaki adanya keadilan bagi setiap orang informasi yang dimohon adalah dokumen yang terkait langsung dengan Pemohon dan berisi proses penegakan hukum dari laporan dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh pemohon yang isinya adalah sebuah Akta Perjanjian yang dimuat klausul-klausul mengenai hak privat pemohon yaitu menyangkut kekayaan, aset dan kondisi financial pemohon sebagai pribadi serta peruntukannya adalah untuk dapat digunakan dalam memperjuangkan hak pemohon yang sah secara hukum untuk pembuktian dalam kasus perkara pra peradilan”
“yang dimaksud dengan informasi yang dinyatakan terbuka hanya dan khusus bagi Pemohon adalah sebagaimana yang dimaksud pada paragraph [2.2] dalam putusan Komisi Informasi a quo yaitu Informasi yang berupa Salinan Dokumentasi hasil pemeriksaan Berita Acara pemeriksaan labkrim pada 2010”
Pelajaran dari Perjuangan Warga Bogor
Kisah ini tidak hanya tentang kemenangan seorang warga atas institusi besar seperti Yayasan dan Kepolisian, tetapi juga tentang pentingnya keterbukaan informasi dalam penegakan hukum dan keadilan. Ini adalah bukti nyata bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses penegakan hukum dan hak-haknya sebagai individu.
Perjuangan warga Bogor ini adalah inspirasi bagi banyak orang bahwa dalam sistem hukum, asas persamaan di depan hukum dan hak atas informasi adalah fundamental. Kisah ini mengajarkan kita semua tentang pentingnya tidak menyerah dalam mencari keadilan, terutama ketika berhadapan dengan institusi besar.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)