Keadilan Restoratif: Memaafkan untuk Memulihkan Keseimbangan

“Menyelami dunia keadilan restoratif melalui kasus nyata di Indonesia, di mana seorang mertua memaafkan menantunya, memulihkan keseimbangan dan mengakhiri konflik hukum demi keutuhan keluarga.”

Dalam lipatan hukum Indonesia, terdapat kisah-kisah yang menghangatkan hati, di mana keadilan tidak hanya ditegakkan melalui hukuman, tetapi juga melalui pemulihan dan perdamaian. Salah satunya adalah kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, di mana konflik antara seorang mertua dan menantunya berakhir tidak di dalam ruang sidang dengan vonis hakim, tetapi dengan maaf dan pemulihan hubungan. Kisah ini membuka mata kita terhadap konsep keadilan restoratif, sebuah pendekatan yang menekankan pada pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang terganggu oleh tindak pidana.

Kronologi Kasus:

Kisah ini berawal dari seorang perempuan yang bercita-cita mengembangkan usaha dagang barang-barang elektronik. Usaha yang sedang berjalan itu membutuhkan suntikan modal yang tidak sedikit. Dalam pencarian solusi, ia mengajak mertuanya untuk berinvestasi dalam usaha tersebut. Namun, seiring waktu, sang mertua merasa dirugikan dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pencabutan Tuntutan dan Keputusan Pengadilan:

Di tengah proses persidangan, sang mertua mengambil keputusan yang tidak biasa: mencabut semua tuntutan terhadap menantunya. Alasan di balik keputusan ini sungguh menyentuh—menantu tersebut adalah ibu dari dua cucunya yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Sang mertua, dengan hati yang telah memaafkan, merasa tidak perlu lagi melanjutkan persidangan yang hanya akan merenggangkan hubungan keluarga.

Meskipun Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Yogyakarta akhirnya memerintahkan untuk memeriksa kembali kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pencabutan pengaduan oleh sang mertua, yang adalah korban dalam kasus ini, telah memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana tersebut.

Kaidah Hukum dari Putusan Mahkamah Agung No 1600 K/Pid/2009

“Bahwa salah satu tujuan hukum pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana. Bahwa perkara ini terjadi karena adanya konflik antara mertua (pelapor) dengan menantu (sebagai Terdakwa). Bahwa ternyata kemudian sang mertua tidak lagi mempersoalkan tindak pidana yang dilakukan oleh menantunya, sehingga pengaduan dicabut;

Bahwa walaupun pencabutan pengaduan telah melewati 3 bulan, yang menurut Pasal 75 KUHP telah lewat waktu, namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih.

Bahwa pencabutan pengaduan yang dilakukan oleh pelapor yang notabene adalah mertua Terdakwa, adalah merupakan tindakan untuk memaafkan menantu yang dengan demikian pihak yang dirugikan merasa tidak perlu lagi perkara ini diteruskan;

Bahwa walaupun perkara ini perkara pidana, namun perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimanapun juga bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar dari pada bila dilanjutkan.

Bahwa ajaran keadilan Restoratif mengajarkan bahwa konflik yang disebut kejahatan harus dilihat bukan semata-mata sebagai pelanggaran terhadap negara dengan kepentingan umum tetapi konflik juga merepresentasikan terganggunya, bahkan mungkin terputusnya hubungan antara dua atau lebih induvidu di dalam hubungan kemasyarakatan dan Hakim harus mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang memuaskan untuk para pihak yang berselisih”

Keadilan Restoratif:

Putusan ini menegaskan nilai-nilai keadilan restoratif, yang mengajarkan bahwa konflik yang disebut kejahatan seharusnya dilihat tidak hanya sebagai pelangaran terhadap negara, tetapi juga sebagai gangguan atau putusnya hubungan antarindividu dalam masyarakat. Keadilan restoratif menekankan pada pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang terganggu, dengan harapan bahwa kedua pihak dapat mencapai resolusi konflik yang memuaskan.

Kesimpulan:

Kasus ini bukan hanya tentang kisah maaf antara mertua dan menantu, tetapi juga tentang bagaimana sistem peradilan dapat memfasilitasi penyelesaian konflik yang lebih berorientasi pada pemulihan daripada hukuman. Ini merupakan contoh nyata bahwa keadilan restoratif bisa menjadi solusi untuk konflik-konflik yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial dibandingkan sekedar penegakan hukum yang kaku.

Dalam kasus ini, pengaduan yang dicabut tidak hanya mengakhiri sebuah perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan keluarga yang hampir hancur. Ini mengajarkan kita bahwa kadang, jalan terbaik untuk mencapai keadilan adalah melalui pengampunan dan pemahaman, bukan melalui hukuman yang keras.

Kisah ini mengingatkan kita semua bahwa di balik setiap kasus hukum, terdapat hubungan antarmanusia yang kompleks. Dan terkadang, solusi terbaik adalah yang datang dari hati, memaafkan dan memulihkan, bukan memisahkan dan menghukum.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading