Bisnis dan Hak Asasi Manusia: Tanggung Jawab yang Tak Terelakkan

SNP Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM menegaskan tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati hak asasi manusia melalui uji tuntas dan praktik etis.”

Dalam lanskap ekonomi global yang semakin kompleks, relasi antara bisnis dan hak asasi manusia (HAM) telah menjadi isu krusial. Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 13 yang dirilis oleh Komnas HAM RI pada tahun 2024 menjadi langkah progresif dalam menjawab tantangan ini, memberikan panduan kepada pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk memastikan penghormatan HAM dalam dunia bisnis.

Mengapa Bisnis dan HAM Penting?

Sejak masa kolonialisme hingga era globalisasi, perusahaan telah menjadi penggerak utama roda ekonomi dan sosial. Namun, dengan kekuatan besar datang tanggung jawab besar pula. Bisnis tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong inovasi, tetapi juga memiliki potensi untuk melanggar HAM melalui aktivitas seperti pencemaran lingkungan, perampasan tanah, atau pelanggaran hak pekerja.

Komnas HAM mengungkapkan bahwa pelaku usaha, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menempati posisi kedua atau ketiga dalam laporan pelanggaran HAM di Indonesia. Fakta ini mencerminkan urgensi regulasi yang lebih ketat untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap HAM.

Pilar Tanggung Jawab: Negara, Pelaku Usaha, dan Korban

SNP Nomor 13 memperkenalkan tiga pilar utama yang menjadi kerangka kerja bagi bisnis dan HAM:

1. Kewajiban Negara untuk Melindungi: Negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan regulasi yang mencegah pelanggaran HAM oleh pelaku usaha. Ini termasuk menerapkan uji tuntas terhadap kebijakan investasi dan memastikan bahwa aktivitas bisnis tidak melanggar hukum internasional atau merugikan masyarakat lokal.

2. Tanggung Jawab Pelaku Usaha untuk Menghormati: Pelaku usaha diwajibkan untuk tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga memenuhi ekspektasi sosial dan etika. Ini melibatkan identifikasi dan mitigasi risiko pelanggaran HAM, baik dalam operasi langsung maupun melalui mitra bisnis.

3. Hak Korban untuk Mendapatkan Pemulihan: Korban pelanggaran HAM berhak atas akses pemulihan yang efektif, mulai dari kompensasi hingga rehabilitasi. Negara dan pelaku usaha harus memastikan mekanisme yang transparan dan dapat diakses.

Uji Tuntas sebagai Langkah Kunci

Salah satu sorotan dari SNP Nomor 13 adalah penerapan uji tuntas HAM. Proses ini mencakup penilaian risiko dampak aktual dan potensial dari aktivitas bisnis, integrasi temuan ke dalam kebijakan perusahaan, serta komunikasi langkah-langkah mitigasi kepada para pemangku kepentingan. Dengan uji tuntas, pelaku usaha dapat mencegah atau memitigasi risiko pelanggaran HAM, sekaligus memperkuat reputasi dan keberlanjutan bisnis mereka.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Implementasi SNP Nomor 13 menghadapi tantangan besar, terutama dalam melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan sumber daya. Namun, tanggung jawab ini juga melahirkan peluang untuk kolaborasi antara UMKM dan mitra bisnis besar dalam menciptakan ekosistem bisnis yang menghormati HAM.

Dokumen ini juga menyerukan perlunya pendekatan komprehensif yang melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat sipil. Partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat transformasi bisnis di Indonesia menuju praktik yang lebih etis dan berkelanjutan.

Kesimpulan

SNP Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM bukan sekadar dokumen regulasi, tetapi juga sebuah manifestasi komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip HAM internasional. Dalam dunia yang semakin saling terhubung, pelaku usaha tidak lagi dapat mengabaikan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas mereka.

Melalui langkah-langkah konkret seperti uji tuntas dan keterlibatan aktif pemangku kepentingan, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi model bagi negara lain dalam memadukan pertumbuhan ekonomi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam kata-kata Komnas HAM, ini adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai fondasi moral bagi masa depan bangsa.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading