Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual: Pencatatan, Perlindungan, dan Perlakuan yang Adil

“Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual: artikel ini akan membahas tentang peraturan yang diterapkan dalam pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual, tujuan dari pencatatan, ketentuan yang harus dimuat dalam perjanjian lisensi, jenis-jenis perjanjian lisensi, dan perjanjian lisensi wajib yang diberikan oleh pemerintah.”

Menurut Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melakukan hak eksklusif yang dimilikinya. Perjanjian Lisensi harus dibuat dalam bentuk tertulis dalam bahasa Indonesia dan harus dicatat oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian Lisensi dengan dikenakan biaya.

Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan untuk objek kekayaan intelektual di bidang: hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman. Tujuan pencatatan ini adalah untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan di kemudian hari dan juga melindungi pihak ketiga yang terkait dengan perjanjian Lisensi. Perlindungan tersebut akan mendorong semangat dan kreativitas di bidang kekayaan intelektual, sehingga dapat dihasilkan karya kekayaan intelektual yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Perjanjian Lisensi harus memuat: tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani; nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi; objek perjanjian Lisensi; ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sub lisensi; jangka waktu perjanjian Lisensi; wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten. Selain itu perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia, membatasi kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi, mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Perjanjian lisensi merupakan sebuah kesepakatan yang dibuat antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Dalam perjanjian ini, pemberi lisensi memberikan hak kepada penerima lisensi untuk menggunakan hak-hak yang dimiliki oleh pemberi lisensi, seperti hak cipta, paten, dan lain-lain.

Perjanjian lisensi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu perjanjian lisensi eksklusif dan perjanjian lisensi non eksklusif. Perjanjian lisensi eksklusif hanya diberikan kepada satu penerima lisensi dan/atau dalam wilayah tertentu, sementara perjanjian lisensi non eksklusif dapat diberikan kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.

Selain itu, ada juga perjanjian lisensi wajib yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang untuk memberikan izin melakukan lisensi wajib.

Dalam perjanjian lisensi, terdapat hak dan kewajiban bagi para pihak. Pemberi lisensi berkewajiban untuk mengusahakan dan menjamin bahwa hak-hak yang dilisensikan dapat digunakan oleh penerima lisensi, menjaga hak-hak yang dilisensikan dalam keadaan baik, dan memberikan jaminan (warranty) jika diperlukan. Sedangkan pemberi lisensi memiliki hak untuk menerima pembayaran royalti sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui, melaksanakan sendiri patennya kecuali diperjanjikan lain, dan menuntut pembatalan perjanjian lisensi jika penerima lisensi tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.

Hak dan kewajiban penerima lisensi merupakan bagian penting dari perjanjian lisensi. Penerima lisensi berkewajiban untuk: tidak melakukan sanggahan atas keabsahan hak yang dilisensikan, tidak melakukan kompetensi, menjaga kerahasiaan, menjaga kualitas produk, dan memenuhi dan mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerima juga berkewajiban untuk membayar royalti kepada pemberi lisensi.

Di sisi lain, penerima lisensi juga memiliki hak-hak yang dijamin dalam perjanjian lisensi, di antaranya: melaksanakan paten sesuai jangka waktu yang ditentukan, memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga, menuntut pembatalan lisensi jika perjanjian tidak dilaksanakan dengan baik, mendapatkan informasi yang berhubungan dengan paten yang dilisensikan, mendapatkan bantuan tenaga ahli dan pelatihan dari pemberi lisensi, melakukan pengembangan paten yang dilisensikan, melakukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi dan melakukan upaya hukum atas pelanggaran paten yang dilisensikan.

Pemberi dan penerima lisensi wajib mematuhi hak dan kewajiban yang disepakati dalam perjanjian, karena dengan begitu, penerima lisensi dapat mengambil keuntungan ekonomi dari ciptaan orang lain tanpa menghilangkan hak pencipta dan pemegang hak cipta. Dengan menghormati hak dan kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian lisensi, maka dapat tercipta kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading