“UU No 1 Tahun 1974 dan UU No 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan yang sah harus dicatatkan. Namun, masih banyak pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya. Pelajari cara mendapatkan kartu keluarga dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan perbedaan penulisan status kawin di dalam kartu keluarga”
UU No 1 Tahun 1974 dan UU No 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan yang sah harus dicatatkan di Kementerian Dalam Negeri. Namun, masih banyak pasangan yang tidak mencatatkan perkawinannya.
Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menjelaskan bahwa pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya masih bisa mendapatkan kartu keluarga, karena semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya mencatat bahwa perkawinan telah terjadi, bukan menikahkan pasangan.
Untuk mendapatkan kartu keluarga, pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya hanya perlu menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diketahui oleh dua orang saksi. Peraturan ini diatur melalui Permendagri No 108 tahun 2019 dan Permendagri No 109 Tahun 2019.
Meskipun ada kritikan bahwa dengan aturan ini dianggap seolah-olah keberadaan surat nikah tidak lagi diperlukan karena kartu keluarga dianggap cukup sebagai bukti perkawinan. Namun, hukum tetap menyatakan bahwa pembuktian adanya perkawinan harus dilakukan melalui Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh Catatan Sipil.
Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan bahwa ada perbedaan penulisan status kawin di dalam kartu keluarga. Perkawinan yang belum tercatat akan dituliskan sebagai kawin belum tercatat, sementara perkawinan yang sudah tercatat akan dituliskan sebagai kawin tercatat.
Meskipun masih banyak pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya, tetap ada cara untuk mendapatkan kartu keluarga. Pasangan hanya perlu menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diketahui oleh dua orang saksi. Namun, pembuktian adanya perkawinan tetap harus dilakukan melalui Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh Catatan Sipil.
—
Dengan hanya IDR 19.999, anda sudah mendapatkan template Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dapat anda langsung gunakan. Segera dapatkan dokumen template Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Sekarang
—
Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/
Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)