Pemerintah dan DPR Menyetujui KUHP Baru, Apa Yang Perlu Diketahui oleh Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil?

Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan KUHP untuk mengganti Wetboek van Strafrecht (WvS) yang berlaku sejak 14 Oktober 1915. Pengesahan KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) ini, meskipun sebagian kalangan menilai kontroversial, namun ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha mikro dan kecil.

Chayra Law Center akan membahasnya dalam beberapa bagian yang dinilai penting untuk diketahui oleh para pelaku usaha mikro dan kecil.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.

Sebelumnya WvS tidak mengenal ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Namun WvS mengatur mengenai kejahatan yang dilakukan oleh organisasi yang dibentuk semata – mata untuk tujuan jahat.

Pasal 88

Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.

Pasal 169

  • Turut campur campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang umum, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
  • Turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan pelanggaran, dihukum penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,–
  • Terhadap orang yang mendirikan atau yang mengurus perkumpulan itu, maka hukuman ini dapat ditambah dengan sepertiganya. (K.U.H.P. 88)

Salah satu tokoh Indonesia yang dihukum berdasarkan ketentuan Pasal 169 WvS ini adalah Ir. Soekarno.

Ketentuan ini juga masih ada dalam KUHP yang baru.

Permufakatan Jahat
Pasal 13

  • Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
  • Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
  • Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
  • Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan

Pasal 261

  • Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan Undang-Undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
  • Pendiri atau pengurus organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Selain masih mempertahankan ketentuan tersebut, KUHP memperkenalkan kembali mengenai pidana korporasi yang diatur dalam Pasal 45. Ditegaskan dalam pasal 45 ayat (1) bahwa korporasi adalah subjek tindak pidana. Dan pengertian korporasi dalam KUHP dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (2) yaitu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dalam ketentuan Pasal 46 dan Pasal 47 KUHP dijelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi terjadi apabila dilakukan oleh:

  • Pelaksana yang menduduki jabatan fungsional dalam struktur organisasi korporasi;
  • Orang perseorangan yang karena hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi; atau
  • Pihak yang berwenang memberi perintah, pengendali, atau pemilik manfaat di luar struktur organisasi korporasi tetapi mampu mengendalikan korporasi.

Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 48 KUHP yaitu:

  • termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
  • menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
  • diterima sebagai kebijakan Korporasi;
  • Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
  • Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana

Menurut ketentuan Pasal 49 KUHP, korporasi, Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi memiliki rentang tanggungjawab pidana apabila salah satu hal dalam Pasal 48 KUHP tersebut terpenuhi.

Selain itu KUHP juga mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi untuk kejahatan – kejahatan serius lainnya seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan perdagangan narkotika termasuk kejahatan terhadap lingkungan.

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai ketentuan dalam Pasal 37 huruf (b) yang menyatakan bahwa setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain. Meskipun dibatasi apabila hal ini diatur secara khusus dalam Undang Undang.

Sanksi Pidana Bagi Korporasi

Dalam KUHP, berdasarkan Pasal 118 dan Pasal 119, sanksi pidana pokok bagi korporasi adalah pidana denda. Dan pidana denda bagi korporasi, menurut ketentuan Pasal 121 KUHP, dibagi dalam beberapa kategori yaitu:

  • Pidana denda paling sedikit kategori IV (200 juta rupiah), kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
  • Jika Tindak Pidana yang dilakukan korporasi diancam dengan:
    1. pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI (2 milyar rupiah);
    2. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII (5 milyar rupiah); atau
    3. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII (50 milyar rupiah)

Selain dijatuhi pidana pokok, korporasi juga dapat dikenakan pidana tambahan yang berupa:

  1. pembayaran ganti rugi;
  2. perbaikan akibat Tindak Pidana;
  3. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
  4. pemenuhan kewajiban adat.
  5. pembiayaan pelatihan kerja;
  6. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
  7. pengumuman putusan pengadilan;
  8. pencabutan izin tertentu untuk jangka waktu 2 tahun;
  9. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
  10. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi untuk jangka waktu 2 tahun;
  11. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi untuk jangka waktu 2 tahun; dan
  12. pembubaran Korporasi.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 123 KUHP, korporasi dapat dikenakan tindakan lain berupa:

  1. pengambilalihan Korporasi;
  2. penempatan di bawah pengawasan; dan/atau
  3. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.

Chayra Law Center adalah sebuah consulting firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading