Seiring maraknya penggunaan sosial media, profesi sebagai konten kreator mulai dilirik oleh banyak pihak. Namun, profesi ini juga cukup rentan dengan pelanggaran hak cipta. Lalu, apakah mungkin seorang konten kreator melakukan pencatatan hak cipta untuk konten kreator?
Konten Kreator dan Hak Cipta
Sesuai namanya, konten kreator merupakan orang atau kelompok yang membuat konten untuk dipublikasikan di berbagai media. Umumnya, konten kreator mempublikasikan karyanya melalui sosial media. Seperti Instagram, TikTok, Youtube, Facebook, dan lain-lain.
Ada banyak bentuk konten yang dibagikan oleh konten kreator. Mulai dari tulisan, foto, video, suara, dan lain sebagainya. Kemudahan akses internet dan sosial media menjadi tantangan tersendiri bagi konten kreator.
Di satu sisi, kemudahan tersebut membuat konten kreator mudah menemukan inspirasi dan membagikan kontennya. Di sisi lain, hal tersebut juga meningkatkan risiko pelanggaran hak cipta. Orang lain atau konten kreator itu sendiri dapat dengan mudah menyadur, menyalin, atau menduplikasi konten orang lain.
Situasi tersebut tentu saja merugikan. Apalagi jika konten yang diduplikasi adalah konten komersil. Lalu bagaimana cara melindungi hak cipta seorang konten kreator?
Perlindungan Hak Cipta Konten Kreator
Saat ini, seorang konten kreator sudah bisa mengajukan perlindungan hak cipta atas konten yang dimilikinya. Yaitu dengan melakukan pendaftaran atau pencatatan hak cipta untuk konten kreator melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Manfaat Pencatatan Hak Cipta
Kepemilikan hak cipta memungkinkan konten kreator mendapatkan hak eksklusif berdasarkan prinsip deklaratif sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, para konten kreator memiliki kuasa untuk melindungi hak moral dan ekonominya atas suatu karya.
Perlindungan ini juga membantu para konten kreator agar tidak menjadi batu sandungan untuk berkreasi.
Sistem Persetujuan Otomatis
Agar proses pencatatan berjalan dengan lebih praktis dan efisien, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengeluarkan inovasi pencatatan hak cipta untuk konten kreator. Inovasi ini berupa Sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP-HC.
Keberadaan sistem POP-HC adalah bentuk dukungan atas percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mendorong kemajuan Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra. Dengan menggunakan sistem ini, pengajuan pencatatan hak cipta dapat dilakukan dari mana saja.
Selain itu, proses pengajuan juga bisa selesai dalam waktu 10 menit jika seluruh syarat dan ketentuan sudah terpenuhi. Setelah pengajuan diterima, konten kreator akan mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan sebagai bukti.
Hak Cipta dan Peringkat Viral
Di antara banyaknya interaksi yang dijadikan tolok ukur ketertarikan pengguna terhadap suatu konten, para pembuat konten masih menjadikan jumlah share atau peringkat viral sebagai pusatnya. Mengesampingkan orisinalitas dari konten itu sendiri. Padahal karya yang dihasilkan konten kreator merupakan objek hukum yang sifatnya imateriel, yang berarti keaslian ciptaannya mempunyai hubungan dan berkepentingan erat dengan penciptanya.
Hal yang perlu diperhatikan bagi pembuat konten yang ingin melakukan pencatatan hak cipta konten kreator adalah bijaksana dalam memilih konten yang akan didaftarkan, terutama apabila konten yang dibuat dengan tujuan trendsetter. Ada baiknya juga konten kreator mencatat waktu produksi hasil karya yang hendak didaftarkan. Ini dimaksudkan agar data autentik yang dimiliki tidak diakui atau diklaim pihak lain juga untuk menjadi bukti bilamana timbul sengketa di kemudian hari.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)