Panduan Lengkap Memperkuat Tata Kelola BPR dan BPRS di Indonesia

“POJK 9 Tahun 2024 meningkatkan tata kelola BPR dan BPRS dengan 12 pilar, memperkuat independensi dan akuntabilitas, serta menerapkan sanksi bagi pelanggaran untuk menjaga stabilitas dan transparansi.”

Pendahuluan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing, stabilitas, dan keberlanjutan BPR dan BPRS di tengah perkembangan inovasi produk dan teknologi informasi yang pesat. POJK ini juga merupakan tindak lanjut dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Latar Belakang Penerbitan POJK

POJK Nomor 9 Tahun 2024 disusun untuk mendorong penerapan tata kelola dalam operasional BPR dan BPR Syariah serta melaksanakan mandat dari Pasal 20B Undang-Undang Perbankan dan Pasal 34 Undang-Undang Perbankan Syariah yang telah diperbarui. Penguatan tata kelola ini diperlukan untuk memastikan BPR dan BPR Syariah mampu beroperasi secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Perubahan Substansial dalam POJK

POJK ini memperkenalkan 12 pilar tata kelola bagi BPR dan BPRS, dengan penambahan satu pilar baru yang mencakup aspek pemegang saham. Berikut adalah beberapa perubahan penting yang diatur dalam POJK ini:

  • Aspek Pemegang Saham: Penambahan aturan untuk memastikan pemegang saham mendukung pengembangan BPR dan BPRS secara sehat dan berkelanjutan.
  • Kewenangan OJK: OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan BPR dan BPR Syariah memenuhi jumlah Direksi/Dewan Komisaris selain yang ditetapkan dalam POJK.
  • Pengaturan Direksi dan Dewan Komisaris: Pengaturan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus melalui mekanisme yang objektif dan terencana.
  • Kebijakan Remunerasi dan Nominasi: Kebijakan tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen, serta kebijakan remunerasi dan nominasi yang lebih rinci.
  • Koordinasi Fungsi Audit Intern: Peningkatan koordinasi antara fungsi audit intern dengan OJK untuk memastikan kepatuhan dan pengendalian internal yang efektif.
  • Rencana Bisnis: Pengaturan yang lebih ketat mengenai rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.

Pilar Tata Kelola yang Diperbarui

POJK ini memperkenalkan dan menyempurnakan 12 pilar tata kelola yang harus diterapkan oleh BPR dan BPRS. Pilar-pilar tersebut mencakup:

  • Keterbukaan (Transparency): Mengharuskan BPR dan BPRS mengungkapkan informasi yang relevan dan tepat waktu kepada semua pemangku kepentingan.
  • Akuntabilitas (Accountability): Memastikan setiap individu dalam organisasi bertanggung jawab atas kinerjanya.
  • Tanggung Jawab (Responsibility): Menekankan pentingnya menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Independensi (Independency): Menjamin pengambilan keputusan yang bebas dari benturan kepentingan.
  • Kewajaran (Fairness): Memastikan adanya perlakuan yang adil dalam setiap aspek operasional BPR dan BPR Syariah.

Pengaturan Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris

POJK ini memberikan pengaturan yang lebih rinci terkait dengan peran dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Beberapa poin penting termasuk:

  • Pengangkatan dan Pemberhentian: Usulan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi harus mempertimbangkan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi, serta harus didasarkan pada penilaian objektif.
  • Independensi: Direksi dan Dewan Komisaris harus menjaga independensi mereka dari kepentingan pemegang saham dan pihak lain yang bisa mempengaruhi keputusan mereka.
  • Transparansi: Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengungkapkan kepemilikan saham dan hubungan keuangan atau keluarga yang bisa mempengaruhi independensi mereka.
  • Kompetensi: Anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
  • Rapat dan Keputusan: Setiap kebijakan dan keputusan strategis harus diputuskan dalam rapat Direksi atau Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi dan Kepatuhan

Untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, POJK 9 Tahun 2024 juga menetapkan sanksi bagi BPR dan BPRS yang melanggar ketentuan. Sanksi ini bervariasi dari teguran tertulis hingga denda dan larangan melakukan ekspansi usaha. OJK memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi tertulis atau perintah langsung untuk memastikan BPR dan BPRS mematuhi peraturan ini.

Berikut adalah beberapa bentuk sanksi yang diatur dalam POJK:

  • Teguran Tertulis: Dikenakan bagi pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola yang baik.
  • Penurunan Tingkat Kesehatan: Diberikan jika teguran tertulis tidak diindahkan.
  • Penghentian Sementara Kegiatan Operasional: Diberlakukan untuk pelanggaran serius yang tidak segera diperbaiki.
  • Larangan Ekspansi Usaha: Sanksi tambahan bagi pelanggaran yang terus berlanjut.
  • Denda Administratif: Mulai dari Rp10.000.000 hingga Rp100.000.000 per pelanggaran.

Implementasi dan Laporan

BPR dan BPR Syariah diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola dan laporan transparansi pelaksanaan tata kelola secara berkala. Laporan semesteran pertama harus disampaikan paling lambat akhir Januari 2025, dan laporan tahunan pertama paling lambat akhir April 2025. Laporan ini harus mencakup implementasi dari 12 pilar tata kelola yang telah ditetapkan.

Penutup

Dengan diberlakukannya POJK 9 Tahun 2024, diharapkan BPR dan BPR Syariah di Indonesia dapat beroperasi dengan tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Penguatan tata kelola ini tidak hanya akan meningkatkan daya saing BPR dan BPR Syariah, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah dan pemangku kepentingan lainnya.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading