“Hak cipta bukan hanya soal royalti—tetapi juga soal pengakuan dan kontrol atas karya cipta. Kenali perbedaan hak moral dan hak ekonomi, serta bagaimana keduanya dilindungi hukum untuk melindungi pencipta karya.”
Hak Cipta: Lebih dari Sekadar Simbol Legalitas
Ketika Anda menciptakan sebuah karya—apakah itu lagu, buku, film, atau karya visual—Anda secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut. Namun, banyak orang tidak menyadari bahwa di balik hak cipta, ada dua bentuk perlindungan utama yang diberikan oleh hukum: hak moral dan hak ekonomi.
Pemahaman atas dua hak ini sangat penting, terutama jika Anda berniat mendaftarkan karya Anda secara resmi. Dengan mengetahui apa saja yang termasuk dalam hak moral dan hak ekonomi, Anda akan memahami hak-hak eksklusif apa yang melekat pada Anda sebagai pencipta dan bagaimana melindunginya dari penyalahgunaan.
Apa Itu Hak Moral?
Hak moral adalah hak yang melekat secara permanen pada pencipta karya, bahkan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Hak ini tidak bisa dialihkan kepada siapa pun dan tetap menjadi bagian dari identitas pencipta selamanya.
Contoh paling umum dari hak moral adalah kewajiban mencantumkan nama pencipta ketika karya digunakan, ditampilkan, atau digandakan oleh pihak lain. Misalnya, dalam pertunjukan musik, nama penulis lagu harus tetap ditampilkan sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi kreatif mereka.
Hak moral mencakup:
-
Hak untuk diakui sebagai pencipta karya.
-
Hak untuk menentang distorsi, modifikasi, atau penggunaan yang merusak reputasi pencipta.
Undang-Undang Hak Cipta Indonesia secara tegas melindungi hak moral ini. Pelanggaran terhadap hak moral bisa menjadi dasar gugatan hukum meskipun tidak ada unsur komersial di dalam pelanggaran tersebut.
Apa Itu Hak Ekonomi?
Berbeda dengan hak moral, hak ekonomi adalah hak yang berkaitan langsung dengan potensi pendapatan dari karya cipta. Hak ini bisa dialihkan, baik kepada ahli waris, produser, penerbit, maupun pihak ketiga lainnya.
Contoh hak ekonomi meliputi:
-
Hak untuk mendapatkan royalti dari penggunaan karya (misalnya, lagu yang diputar di radio, buku yang dijual, film yang ditayangkan).
-
Hak untuk memperbanyak, menerjemahkan, atau mengadaptasi karya ke format lain.
-
Hak untuk menjual atau melisensikan karya kepada pihak lain.
Jika pencipta telah meninggal, hak ekonomi tetap dapat diwariskan dan dinikmati oleh ahli warisnya, selama masa perlindungan hak cipta masih berlaku (umumnya 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, tergantung pada jenis karya dan yurisdiksi).
Perbedaan Utama: Siapa yang Dapat Menggunakan dan Mengalihkan?
Perbedaan paling mencolok antara hak moral dan hak ekonomi terletak pada kemungkinan pengalihan:
-
Hak moral: Bersifat pribadi, tidak bisa dipindahtangankan, dan melekat pada pencipta selamanya.
-
Hak ekonomi: Bisa dialihkan melalui kontrak, diwariskan, atau dilisensikan kepada pihak lain untuk tujuan komersial.
Inilah mengapa penting bagi pencipta untuk memahami isi kontrak yang mereka tandatangani—karena dalam beberapa kasus, pencipta bisa saja kehilangan hak ekonominya atas sebuah karya, meskipun nama mereka tetap tercantum sebagai pencipta.
Penutup: Lindungi Karya Anda Secara Utuh
Memahami perbedaan antara hak moral dan hak ekonomi dalam hak cipta adalah langkah pertama untuk memastikan bahwa karya Anda tidak hanya diakui, tetapi juga dikelola dan dimanfaatkan secara legal dan menguntungkan.
Jangan hanya berhenti pada penciptaan—daftarkan hak cipta Anda melalui lembaga resmi seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
Jika Anda masih bingung dengan proses pendaftaran atau ingin tahu bagaimana cara mengelola hak cipta secara profesional, jasa konsultasi HAKI dapat menjadi solusi untuk mendampingi Anda dari awal hingga akhir.
Karena di era digital ini, karya Anda adalah aset—dan aset layak untuk dilindungi secara hukum.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)