“Mendaftarkan hak kekayaan intelektual bukan hanya langkah strategis, tetapi juga legalitas penting untuk melindungi karya dan identitas bisnis Anda. Pelajari rincian biaya resmi dari DJKI untuk pendaftaran hak cipta dan merek dagang.”
Mendaftarkan HKI: Investasi Legal untuk Melindungi Karya dan Bisnis
Di era ekonomi kreatif dan persaingan pasar digital, melindungi karya dan identitas bisnis melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bukan lagi sekadar pilihan—tetapi keharusan. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha maupun pencipta yang ragu melangkah karena belum mengetahui biaya pendaftaran HKI yang berlaku.
Padahal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menetapkan struktur biaya yang terjangkau dan transparan, khususnya untuk pelaku UMKM, lembaga pendidikan, hingga Litbang pemerintahan.
Berikut ini adalah rincian lengkap biaya pendaftaran hak cipta dan merek dagang yang berlaku di Indonesia.
Biaya Pendaftaran Hak Cipta
Hak cipta memberi hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan, memperbanyak, atau menggunakan karya ciptaannya secara sah. Karya yang bisa didaftarkan antara lain buku, musik, film, karya seni rupa, hingga program komputer.
Untuk Lembaga Pendidikan, UMKM, atau Litbang Pemerintah:
-
Pendaftaran ciptaan biasa (online): Rp 200.000
-
Pendaftaran ciptaan biasa (manual): Rp 250.000
-
Pendaftaran program komputer (online): Rp 300.000
-
Pendaftaran program komputer (manual): Rp 350.000
Untuk Umum:
-
Pendaftaran ciptaan biasa (online): Rp 400.000
-
Pendaftaran ciptaan biasa (manual): Rp 500.000
-
Pendaftaran program komputer (online): Rp 600.000
-
Pendaftaran program komputer (manual): Rp 700.000
Layanan Tambahan dan Lainnya:
-
Pengalihan hak cipta: Rp 200.000
-
Perubahan nama/alamat pencipta: Rp 150.000
-
Salinan surat pencatatan hak cipta: Rp 150.000
-
Petikan daftar umum ciptaan: Rp 150.000
-
Pencatatan lisensi hak cipta: Rp 200.000
-
Izin operasional LMK musik dan lagu: Rp 10.000.000
-
Izin operasional LMK di luar musik/lagu: Rp 5.000.000
Biaya Pendaftaran Merek Dagang
Merek dagang adalah identitas komersial suatu produk atau jasa, dan perlindungan hukumnya dapat diperoleh melalui pendaftaran resmi ke DJKI. Pendaftaran merek penting untuk menghindari sengketa dan penjiplakan di masa depan.
Untuk UMKM:
-
Pendaftaran merek: Rp 500.000
-
Perpanjangan merek (6 bulan sebelum habis): Rp 1.000.000
-
Perpanjangan merek (6 bulan setelah habis): Rp 2.000.000
Untuk Umum:
-
Pendaftaran merek: Rp 1.800.000
-
Perpanjangan merek (6 bulan sebelum habis): Rp 2.250.000
-
Perpanjangan merek (6 bulan setelah habis): Rp 4.500.000
Layanan Internasional:
-
Pendaftaran merek internasional: CHF 125
-
Perpanjangan merek internasional (6 bulan sebelum habis): CHF 165
-
Perpanjangan merek internasional (6 bulan setelah habis): CHF 360
-
Transformasi merek internasional → nasional: Rp 2.000.000
-
Transformasi merek nasional → internasional: Rp 1.000.000
Penutup: Legalitas yang Bernilai Jangka Panjang
Pendaftaran hak cipta dan merek dagang bukan pengeluaran, tetapi investasi jangka panjang. Dengan biaya yang relatif terjangkau, Anda mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan hak eksklusif untuk mengembangkan, memperluas, dan memonetisasi karya atau identitas bisnis Anda.
Jika Anda masih bingung atau membutuhkan pendampingan dalam proses pendaftaran, konsultasi dengan profesional HKI bisa menjadi langkah bijak untuk memastikan kelengkapan dan akurasi dokumen.
Karena di balik setiap karya besar dan merek sukses, ada perlindungan hukum yang solid di belakangnya.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email