“Pada hari yang tampak biasa di tahun 1980 di salah satu kabupaten di Jawa Barat, sebuah saga hukum yang akan memakan waktu dekade dimulai, terfokus pada sebidang tanah sawah dan manipulasi hak milik yang rumit.”
Di sebuah desa tenang di salah satu kabupaten di Jawa Barat, sebuah drama hukum yang menegangkan terungkap, menggambarkan konflik seputar hak milik tanah sawah yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Kisah ini dimulai pada tahun 1980, ketika, Fulan – sebut saja begitu namanya, pemilik sah sebuah lahan sawah di sebuah Desa, menemukan dirinya terperangkap dalam jaring tipu daya dan pemaksaan yang akhirnya membawanya ke ruang sidang.
Awal Mula Konflik
Fulan, pemilik tanah sawah dengan hak milik adat, menghadapi pengkhianatan pertama ketika tanah yang disewakannya kepada orang lain itu tidak lagi memberikan hasil sewa setelah musim pertama. Ketika orang tersebut gagal membayar sewa untuk dua musim berikutnya, Fulan memutuskan untuk mengambil kembali tanahnya. Namun, drama sebenarnya baru dimulai ketika si Penyewa tersebut datang dengan sebuah kertas segel kosong pada tahun 1981, memaksa Fulan menandatanganinya dengan ancaman politik dan manipulasi.
Pengadilan dan Pengungkapan Kebenaran
Tahun-tahun berlalu dengan Fulan tidak menyadari bahwa tanda tangannya telah digunakan untuk mengklaim bahwa dia telah menghibahkan tanah tersebut kepada si Penyewa tersebut. Terbit Sertifikat Tanah yang dibuat seolah-olah menunjukkan Si Penyewa sebagai pemilik sah, digunakan sebagai jaminan hutang di sebuah Bank. Fulanyang terkejut dan tidak paham akan perubahan ini, tidak pernah hadir di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah, yang menunjukkan bahwa proses penciptaan sertifikat itu penuh dengan kecacatan hukum.
Pertarungan Hukum di Pengadilan
Setelah menyadari betapa dia telah diperdaya, Fulan membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri pada tahun 1993. Dalam sebuah putusan yang mendukung keadilan, pengadilan menyatakan tanah tersebut sebagai milik sah Fulan dan menyatakan semua dokumen yang dibuat oleh Adang sebagai ilegal dan tidak sah.
Penegasan Pengadilan Tinggi dan Tantangan Berikutnya
Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan keputusan ini pada tahun 1994, memperjelas bahwa Fulan adalah pemilik sah tanah tersebut dan bahwa tindakan Si Penyewa adalah penipuan. Namun, kisah ini tidak berakhir di sini. Tergugat dalam kasus ini, tidak puas dengan keputusan pengadilan, mengajukan permohonan peninjauan kembali pada tahun 2016, menambah babak baru pada konflik hukum ini.
Kesimpulan Mahkamah Agung dan Penolakan Peninjauan Kembali
Putusan pengadilan tinggi sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bukti baru telah ditemukan. Namun, upaya hukum terakhir melalui peninjauan kembali oleh si Penyewa di Mahkamah Agung tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung memilih menolak permohonan PK, menyatakan bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena bukti surat yang diajukan sebagai novum tidak menentukan dan tidak dapat melumpuhkan bukti dari Fulan yang telah membuktikan bahwa tanah objek sengketa adalah milik si Fulan.
Kaidah Hukum dari Putusan Mahkamah Agung No 675 PK/Pdt/2017
“Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai novum bukan merupakan bukti yang menentukan, bukti-bukti surat tersebut tidak dapat melumpuhkan bukti-bukti dari Termohon Peninjauan Kembali (Penggugat) yang telah membuktikan bahwa tanah objek sengketa adalah milik Penggugat”
Kesimpulan: Kekuatan Hukum dan Keadilan
Kisah Fulan menyoroti pentingnya integritas dalam transaksi hukum dan konsekuensi dari penipuan. Ini juga merupakan pengingat kuat tentang bagaimana hukum bisa digunakan untuk memperjuangkan hak dan keadilan, bahkan dalam menghadapi kekuasaan dan manipulasi. Kisah ini mengajarkan tentang keberanian dan keteguhan dalam menghadapi ketidakadilan, dan bagaimana satu orang dapat berdiri teguh dalam menghadapi rintangan untuk memulihkan haknya
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)