[Klinik CLC] Utang-Piutang dengan Pemberi Modal Lama: Apakah Melapor ke Polisi Menjadi Solusi?

“Menghadapi utang dengan pemberi modal lama dan tidak menemukan jalan keluar? Ketahui apakah melapor ke polisi bisa menjadi solusi dan bagaimana mengelola utang secara efektif.”

Pertanyaan:

Saya memiliki hutang dalam bentuk uang (modal kerja) dan mesin buat kerja, kira kira hutang kurleb 80jt an. Masalah yg saya alami adalah pemberi hutang tidak sanggup lagi memberikan modal untuk saya bekerja karena itu saya mencari pemberi modal baru untuk mengcover hutang saya, tapi pemberi modal yg lama meminta hutangnya dibayar 50jt dulu akan tetapi pemberi modal baru tidak mau sanggup untuk memberikan sejumlah uang tsb, pemberi modal baru bisa membantu dengan memberikan uang 10jt kepada pemberi modal lama. Tapi pemberi modal lama tidak mau menerimanya.

Sekiranya saya lapor ke polisi akankah ini bisa kelar hutang saya bisa diangsur dan apakah mesin diambil pemberi modal yang lama?

Jawaban:

Saya memahami bahwa Anda sedang berada dalam situasi di mana Anda memiliki utang kepada pemberi modal lama, baik dalam bentuk uang tunai maupun dalam bentuk mesin kerja. Total utang Anda kurang lebih sebesar 80 juta rupiah. Di sisi lain, pemberi modal lama ternyata tidak sanggup lagi memberikan dana tambahan untuk mendukung usaha Anda. Akibatnya, Anda mencari pemberi modal baru untuk mengatasi permasalahan keuangan tersebut. Namun, Anda mendapati bahwa pemberi modal lama bersikeras agar dibayarkan minimal 50 juta rupiah terlebih dahulu, sedangkan pemberi modal baru hanya bersedia menyiapkan 10 juta rupiah saja untuk pelunasan awal.

Dalam kondisi seperti ini, mungkin terlintas di pikiran Anda untuk mencari jalan keluar melalui proses hukum, misalnya dengan melaporkan ke polisi, dengan harapan persoalan utang-piutang bisa segera berakhir. Penting untuk dipahami bahwa masalah utang-piutang pada dasarnya tergolong dalam ranah perdata. Artinya, polisi umumnya tidak akan memproses apabila tidak ditemukan unsur pidana seperti penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Karena itu, pelaporan kepada polisi seringkali tidak membuat utang menjadi batal, tidak pula secara otomatis memaksa pihak pemberi modal lama menerima skema cicilan yang Anda usulkan.

Sebaliknya, Anda tetap berkewajiban untuk membayar utang yang sudah diperjanjikan, entah itu melalui pelunasan penuh ataupun mencicil—tergantung bagaimana kesepakatan awal dibentuk. Apabila Anda membuat perjanjian perdata secara sah, maka setiap pelanggaran atas perjanjian tersebut disebut wanprestasi dan mesti diselesaikan melalui jalur perdata. Dari segi praktik, jika si pemberi modal lama bersikeras menolak pembayaran sebagian (10 juta rupiah) dan menginginkan pelunasan 50 juta rupiah, sementara Anda belum mampu memenuhinya, solusi idealnya adalah melakukan negosiasi ulang atau musyawarah, bisa secara langsung ataupun melalui mediasi yang difasilitasi pihak ketiga.

Terkait mesin yang diberikan pemberi modal lama, status kepemilikannya harus ditinjau terlebih dahulu. Jika mesin tersebut masih tercatat milik pemberi modal lama (misalnya dipinjamkan sementara, atau dijadikan jaminan fidusia yang tercatat resmi), maka ia bisa saja meminta kembali mesin tersebut apabila terjadi wanprestasi. Namun, apabila mesin itu sudah menjadi milik Anda secara sah—misalnya ada bukti pembelian atas nama Anda, atau tidak pernah ada perjanjian jaminan apa pun—maka pihak pemberi modal tidak serta-merta dapat menarik mesin tersebut tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, yakni gugatan di pengadilan.

Lantas, bagaimana caranya agar persoalan ini bisa selesai tanpa harus terburu-buru melaporkan ke polisi atau menghadapi gugatan di pengadilan? Jalur terbaik adalah selalu berupaya melakukan dialog dengan pemberi modal lama. Anda bisa memberikan penjelasan bahwa Anda tetap memiliki itikad baik untuk membayar, hanya saja dana yang tersedia sekarang tidak sebesar yang mereka minta. Di saat yang sama, ajak pula pemberi modal baru untuk ikut berdiskusi, karena bagaimanapun Anda membutuhkan kesepahaman di antara ketiga pihak. Pengaturan pembayaran secara bertahap (cicilan) seringkali bisa menjadi solusi kompromi: Anda membayar sebagian dulu, kemudian sisanya diangsur sesuai kemampuan. Untuk menjamin keamanan kedua belah pihak, buatlah perjanjian tertulis baru atau addendum yang menjabarkan kesepakatan terbaru tersebut.

Dengan demikian, melapor ke polisi belum tentu akan menyelesaikan utang-piutang Anda. Laporan polisi hanya akan efektif bila memang ada unsur pidana, seperti jika Anda dituduh berbohong atau menggelapkan mesin sejak awal. Jika tidak ada unsur tersebut, biasanya polisi akan menyarankan agar penyelesaian ditempuh melalui ranah perdata. Meski begitu, perlu dicatat bahwa apabila pemberi modal lama bersikeras dan merasa dirugikan, mereka pun bisa saja melaporkan Anda dengan dugaan pidana. Dalam keadaan demikian, Anda harus siap menunjukkan bukti bahwa transaksi ini murni bisnis—bahwa Anda memang berniat membayar, sedang menghadapi kondisi keuangan sulit, dan tidak ada niat jahat atau penipuan.

Kesimpulannya, setiap kasus utang-piutang biasanya berujung pada penyelesaian perdata, melalui mediasi, negosiasi, atau jika buntu, melalui pengadilan. Pelaporan pidana tidak serta-merta memusnahkan kewajiban Anda, pun tak otomatis mengharuskan pihak pemberi modal lama menerima tawaran Anda. Oleh karena itu, melakukan pendekatan secara baik-baik, menjelaskan kondisi keuangan, serta menawarkan rencana pembayaran yang terukur akan jauh lebih produktif untuk menjaga keharmonisan sekaligus memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak.

Semoga penjelasan ini membantu. Jika Anda memerlukan pendampingan lebih lanjut, alangkah baiknya berkonsultasi langsung dengan penasihat hukum berpengalaman di bidang perdata, agar semua aspek perjanjian dan bukti-bukti yang Anda miliki dapat dianalisis lebih menyeluruh.

Semoga permasalahan Anda lekas menemukan titik temu.

Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/

Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading