Pertarungan Hukum Akibat Pembukaan Lahan: Pelajaran dari Aceh

“Kasus pembukaan lahan  di Aceh yang berujung pada pertarungan hukum, menyoroti pentingnya keadilan lingkungan dan tanggung jawab korporasi.”

Bayangkan Anda sedang berjalan di tengah hutan yang rindang, tiba-tiba terganggu oleh asap tebal yang berasal dari pembakaran lahan. Ini bukan sekadar imajinasi bagi warga di sebuah daerah di Aceh, Indonesia. Sebuah korporasi perkebunan, yang telah mendapatkan ijin operasi sejak 2011, menjadi pusat kontroversi setelah terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kisah ini tidak hanya menggugah kesadaran kita tentang pentingnya menjaga lingkungan, tetapi juga memberi pelajaran berharga tentang keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Di tengah upaya global untuk melindungi lingkungan hidup, terdapat kisah dari sebuah daerah di Aceh, Indonesia, yang memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya keadilan dan tanggung jawab korporasi dalam pengelolaan sumber daya alam. Kisah ini berawal dari operasi sebuah korporasi perkebunan kelapa sawit yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Sejarah Kasus

Sebuah perusahaan perkebunan dengan lahan seluas ± 1605 Ha memperoleh izin usaha pada tahun 2011 dan berencana untuk membuka lahan baru untuk penanaman sawit pada tahun 2012. Namun, metode yang dipilih untuk pembukaan lahan ini—pembakaran—telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, bukan hanya sekali, tetapi berulang kali terjadi sejak tahun 2009 hingga 2012.

Dampak Lingkungan

Kebakaran yang disengaja ini bukan hanya merusak ekosistem setempat, tetapi juga mengirimkan asap berbahaya ke daerah sekitar, mengganggu kehidupan warga dan fauna yang bergantung pada hutan tersebut. Akibatnya, korporasi tersebut harus menghadapi tuntutan hukum yang menuduh mereka melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perjuangan Hukum

Perkara ini dibawa ke Pengadilan, dimana korporasi dinyatakan bersalah. Meski korporasi tersebut mengajukan banding, dan kemudian kasasi ke Mahkamah Agung, semua upaya hukum mereka ditolak, menegaskan bahwa tindakan mereka tidak dapat dibenarkan dalam prinsip hukum lingkungan hidup.

Pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1554 K/Pid.Sus/2015

“Pemeriksaan perkara dalam ranah hukum perdata dengan perkara dalam ranah hukum pidana sekalipun objek, subjek, locus dan tempus, peristiwa yang sama secara hukum tidak dapat dikatakan melanggar asas hukum Nebis In Idem dengan alasan sekalipun objek, subjek, locus dan tempus yang sama namun perkara diperiksa dalam dua ranah hukum yang berbeda yairu ranah hukum perdata dan ranah hukum pidana”

“Bahwa pertanggungjawaban korporasi maupun pengurus merupakan dua masalah hukum yang berbeda meskipun perbuatan pidana/actus reus yang dilakukan adalah sama atau satu kesatuan yang tidak terpisahkan”

“Pertanggungjawaban pidana pengurus dan korporasi dalam hal terjadi kebakaran lahan, yang bertanggungjawab adalah pemilik lahan”

Pelajaran Penting

Kasus ini menegaskan beberapa pelajaran penting bagi kita semua, terutama terkait dengan tanggung jawab korporasi dalam menjaga lingkungan:

  • Tanggung Jawab Lingkungan: Korporasi harus mengambil tanggung jawab atas dampak lingkungan dari operasi mereka.
  • Keberlanjutan: Pembukaan lahan dengan cara yang berkelanjutan harus menjadi prioritas, bukan hanya untuk meminimalisir dampak lingkungan tetapi juga untuk menjaga reputasi dan operasi jangka panjang perusahaan.
  • Keadilan Hukum: Sistem hukum memiliki peranan penting dalam menegakkan keadilan lingkungan, memberikan preseden bagi kasus serupa di masa depan.

Kesimpulan

Kisah pembukaan lahan sawit di Aceh ini adalah pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi lingkungan dan tanggung jawab yang kita miliki, baik sebagai individu maupun entitas korporasi. Keberhasilan dalam menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang adil kepada mereka yang merusak lingkungan adalah kunci untuk menjaga planet kita agar tetap sehat untuk generasi yang akan datang. Melalui kasus ini, kita diajak untuk merenung dan bertindak lebih bijak dalam setiap keputusan yang berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading