Perang Terhadap Korupsi: Tindakan Luar Biasa dari KPK

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Pelajari lebih lanjut tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan teknik-teknik lain yang digunakan KPK dalam pemberantasan korupsi.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. KPK melakukan serangkaian kegiatan seperti koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. KPK juga bekerja sama dengan masyarakat untuk menangani masalah korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK. Namun, istilah OTT tidak dikenal dalam KUHAP, namun terdapat istilah tertangkap tangan dan penangkapan.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menggunakan teknik-teknik pengumpulan barang bukti seperti penyadapan dan penjebakan. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 pada Pasal 12 ayat (1) yaitu dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan.

Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

Teknik lain yang digunakan oleh KPK dalam menangani korupsi adalah penjebakan. Penjebakan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk menemukan proses pidana untuk menangani tindak pidana korupsi.

Namun, penggunaan teknik ini ditentang oleh beberapa kalangan karena tidak ada hukum yang mengatur penjebakan terkait korupsi di Indonesia. Dalam UU KPK, tidak ada satu pasal pun yang memberikan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan penjebakan dalam mengungkapkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Walaupun demikian, terdapat pro dan kontra terkait tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Pihak yang pro menganggap bahwa OTT merupakan cara yang efektif untuk menangkap para koruptor karena tidak memerlukan alur birokrasi yang panjang dan menghasilkan barang bukti yang konkret. Sementara pihak yang kontra menganggap pelaksanaan OTT melanggar aturan dalam KUHP karena terminologi yang digunakan adalah “tertangkap tangan” dan bukan “operasi tangkap tangan” seperti yang selama ini dilakukan oleh KPK.

 

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading