Membangun Ketahanan Digital Indonesia: Tantangan dan Harapan

“Dalam era digital, Indonesia mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik, meskipun menghadapi tantangan keamanan informasi yang signifikan.”

Dalam era digital ini, Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) demi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, yang menargetkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem pemerintahan. Namun, dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, ada tantangan besar yang perlu dihadapi, terutama dalam hal keamanan informasi.

Keamanan Informasi dalam SPBE

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021 menggarisbawahi pentingnya manajemen keamanan informasi dalam SPBE. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap instansi pemerintah pusat dan daerah dapat menerapkan standar keamanan informasi yang efektif dan efisien. Manajemen keamanan ini meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan.

Dalam regulasi ini, SPBE didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. BSSN sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber, bertanggung jawab atas pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.

Tantangan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia

Implementasi SPBE membutuhkan infrastruktur teknologi informasi yang memadai dan terintegrasi. Pasal 27 dalam Peraturan Presiden tersebut menyebutkan infrastruktur SPBE yang meliputi Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan. Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semua instansi pemerintah memiliki akses dan kemampuan untuk menggunakan infrastruktur ini secara efektif.

Selain itu, sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang teknologi informasi menjadi faktor kunci keberhasilan SPBE. Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas kepada aparatur negara. Pasal 46 dari Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 menekankan pentingnya manajemen sumber daya manusia dalam SPBE, termasuk dalam hal manajemen risiko dan keamanan informasi.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa setiap instansi pusat dan pemerintah daerah harus memastikan tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam keamanan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta keamanan aplikasi. Kompetensi ini dapat diperoleh melalui pelatihan dan/atau sertifikasi, serta bimbingan teknis mengenai standar keamanan SPBE.

Ancaman Siber dan Perlindungan Data

Keamanan data merupakan isu krusial dalam implementasi SPBE. Pasal 40 Perpres Nomor 95 Tahun 2018 menyebutkan pentingnya penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan data dan informasi. Dengan ancaman siber yang semakin meningkat, pemerintah harus memastikan bahwa sistem SPBE dilengkapi dengan proteksi yang kuat. Selain itu, keterbukaan data harus diimbangi dengan regulasi yang ketat untuk melindungi privasi masyarakat.

Untuk menjaga keamanan data, Pasal 20 hingga Pasal 24 Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 mengatur prosedur keamanan data dan informasi, termasuk klasifikasi informasi, penerapan enkripsi, dan mekanisme verifikasi dan validasi. Prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa aspek kerahasiaan, keaslian, keutuhan, kenirsangkalan, dan ketersediaan data dan informasi dapat terpenuhi dengan baik.

Arah Kebijakan dan Evaluasi Berkelanjutan

Pasal 5 Perpres Nomor 95 Tahun 2018 menegaskan bahwa Rencana Induk SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi. Ini menunjukkan bahwa SPBE adalah bagian dari visi jangka panjang pemerintah. Evaluasi dan pemantauan berkelanjutan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa implementasi SPBE berjalan sesuai rencana dan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang cepat.

Selain itu, Pasal 8 dalam Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 mengatur bahwa arsitektur SPBE nasional disusun untuk jangka waktu lima tahun dan dilakukan reviu secara berkala. Penyusunan arsitektur ini dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang terkait, seperti perencanaan pembangunan nasional dan keamanan siber.

Integrasi Layanan dan Aplikasi SPBE

Integrasi layanan dan aplikasi SPBE merupakan salah satu kunci keberhasilan implementasi sistem ini. Pasal 45 menjelaskan bahwa integrasi layanan SPBE adalah proses menghubungkan dan menyatukan beberapa layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja layanan. Integrasi ini tidak hanya terjadi di tingkat instansi pusat, tetapi juga di pemerintah daerah, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE juga diatur dengan ketat. Pasal 34 menyebutkan bahwa aplikasi SPBE terdiri atas aplikasi umum dan aplikasi khusus. Aplikasi umum adalah aplikasi yang standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah, sementara aplikasi khusus adalah aplikasi yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus instansi tertentu. Pembangunan dan pengembangan aplikasi ini harus mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka, dan jika menggunakan kode sumber tertutup, harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang bertanggung jawab.

Keamanan Aplikasi dan Infrastruktur

Keamanan aplikasi SPBE juga diatur secara rinci dalam Pasal 25 hingga Pasal 28. Standar teknis keamanan aplikasi berbasis web dan mobile meliputi autentikasi, manajemen sesi, kontrol akses, validasi input, dan kriptografi. Selain itu, pengujian keamanan aplikasi dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi kerentanan dan mengelola ancaman sejak awal siklus pengembangan aplikasi.

Untuk infrastruktur, Pasal 32 hingga Pasal 34 mengatur standar teknis keamanan jaringan intra dan pusat data nasional. Prosedur yang diterapkan mencakup administrasi keamanan jaringan, kontrol akses dan autentikasi, serta persyaratan perangkat dan aplikasi keamanan. Dengan demikian, setiap instansi pemerintah dapat memastikan bahwa infrastruktur mereka aman dan terlindungi dari ancaman siber.

Kesimpulan: Harapan dan Tantangan

Implementasi SPBE di Indonesia adalah langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, tantangan dalam hal infrastruktur, sumber daya manusia, dan keamanan informasi harus diatasi dengan serius. Dengan dukungan regulasi yang kuat seperti Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021, pemerintah diharapkan mampu mengelola risiko dan memastikan keamanan informasi yang optimal.

Melalui komitmen dan kolaborasi dari semua pihak, kita dapat membangun ketahanan digital yang tangguh. SPBE bukan hanya tentang digitalisasi layanan pemerintahan, tetapi juga tentang membangun fondasi bagi masa depan Indonesia yang lebih baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Mari kita bersama-sama mendukung upaya ini demi tercapainya pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading