[Klinik CLC] Memahami Jenis-Jenis dan Pengertian Cek dalam Hukum Indonesia

“Memahami jenis-jenis cek dalam hukum Indonesia penting untuk transaksi bisnis yang aman dan lancar, termasuk cara menangani cek kosong agar terhindar dari risiko hukum.”

Dalam dunia bisnis, penggunaan cek sebagai alat pembayaran masih menjadi praktik umum, terutama dalam transaksi dengan jumlah besar atau untuk keperluan pembayaran yang memerlukan dokumentasi yang jelas. Cek menawarkan kemudahan dan keamanan dalam bertransaksi, sekaligus berfungsi sebagai bukti pembayaran yang sah. Namun, penting untuk memahami berbagai jenis cek dan implikasi hukumnya agar transaksi berjalan lancar dan bebas dari masalah hukum.

Cek adalah alat pembayaran yang sangat berguna dalam dunia bisnis. Dengan cek, transaksi bisa dilakukan tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar, yang tentunya lebih aman dan praktis. Selain itu, cek juga membantu dalam pencatatan transaksi, mempermudah audit, dan mengurangi risiko kesalahan dalam pembayaran. Namun, setiap jenis cek memiliki karakteristik khusus yang harus dipahami oleh pelaku bisnis agar penggunaannya tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Cek adalah instrumen pembayaran yang memiliki peranan penting dalam transaksi keuangan. Menurut Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), cek merupakan perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. Definisi ini sejalan dengan pengertian cek menurut Bank Indonesia.

Jenis-Jenis Cek

Terdapat beberapa jenis cek yang perlu diketahui, masing-masing dengan karakteristik dan fungsi yang berbeda:

  • Cek Atas Nama: Cek ini diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang jelas tertulis di dalam cek. Hanya individu atau entitas yang namanya tercantum yang berhak mencairkan cek tersebut.
  • Cek Atas Unjuk: Cek jenis ini tidak mencantumkan nama penerima tertentu, sehingga siapa saja yang membawa cek tersebut dapat mencairkannya.
  • Cek Silang: Cek ini ditandai dengan dua garis silang pada bagian kiri atas cek, yang berarti cek tersebut harus dicairkan melalui proses non tunai atau pemindahbukuan.
  • Cek Mundur: Cek mundur adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal saat diberikan, memungkinkan penerima mencairkan cek pada tanggal yang tertera.
  • Cek Kosong: Cek kosong adalah cek yang diunjukan dan ditolak oleh bank karena dana yang tersedia tidak mencukupi atau rekening sudah ditutup. Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP Tahun 2000 dan perubahan-perubahannya, cek kosong memiliki dua kemungkinan: ketidaksengajaan karena lupa menyetorkan dana, atau kesengajaan sebagai bentuk penipuan.

Penanganan Cek Kosong oleh Bank

Bank sebagai pihak tertarik tidak memiliki kewajiban terhadap penerima cek selain mengeluarkan surat keterangan jika dana dalam cek tidak mencukupi. Berdasarkan Pasal 11 Ayat (5) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016, bank wajib melaporkan penolakan cek kepada Bank Indonesia dan mencantumkan identitas penerbit cek kosong dalam Daftar Hitam Individual Bank.

Langkah Hukum untuk Cek Kosong

Jika Anda menerima cek kosong, ada 2 langkah yang dapat anda lakukan yaitu Langkah pidana ataupun Langkah perdata

Secara keperdataan, kegagalan membayar utang dapat digolongkan sebagai Wanprestasi, yang bisa diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri. Wanprestasi adalah ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajiban. Menurut Prof. Subekti, S.H., Wanprestasi bisa berupa:

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi.
  • Melakukan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana mestinya.
  • Melakukan yang dijanjikan, namun terlambat.
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Secara pidana, pemberian cek kosong dapat dianggap sebagai tindak pidana Penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa siapapun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat, membujuk orang untuk memberikan sesuatu barang atau membuat utang, dapat dihukum penjara hingga empat tahun.

Kesimpulan

Cek kosong yang ada pada Anda dapat dijadikan bukti dalam upaya hukum baik secara perdata maupun pidana. Anda dapat memilih salah satu dari langkah hukum yang tersedia untuk mendapatkan keadilan dan pertanggungjawaban dari pemberi cek kosong tersebut.

Dengan memahami jenis-jenis cek dan prosedur penanganan cek kosong, Anda dapat melindungi diri dari potensi risiko keuangan dan mengambil langkah hukum yang sesuai jika menghadapi masalah ini.

Tidak hanya itu, memahami jenis-jenis cek juga dapat membantu Anda dalam memilih jenis cek yang tepat untuk setiap transaksi yang Anda lakukan. Misalnya, cek atas nama mungkin lebih cocok untuk pembayaran kepada individu tertentu, sementara cek silang lebih aman untuk transaksi yang memerlukan pencatatan bank. Memilih jenis cek yang tepat dapat mengurangi risiko penipuan dan memastikan bahwa pembayaran dilakukan dengan cara yang paling efisien dan aman.

Selain itu, penting untuk selalu memeriksa dana yang tersedia sebelum mengeluarkan cek untuk menghindari masalah dengan cek kosong. Mengelola rekening bank dengan baik, termasuk memastikan dana selalu cukup sebelum mengeluarkan cek, adalah langkah preventif yang bijaksana. Dengan demikian, Anda tidak hanya melindungi diri dari potensi masalah hukum tetapi juga menjaga reputasi bisnis Anda tetap baik di mata mitra dan pelanggan.

Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/

Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading