“Rancangan Pedoman Kewajiban Perusahaan Platform Digital masih terbuka untuk masukan publik guna memastikan jurnalisme berkualitas dan ekosistem media yang adil.”
Pendahuluan
Di era digital, ekosistem media menghadapi tantangan besar akibat dominasi perusahaan platform digital dalam distribusi dan monetisasi berita. Ketidakseimbangan ini sering kali merugikan perusahaan pers, yang berkontribusi dalam menghasilkan berita berkualitas. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi ini, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menyusun Rancangan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital. Pedoman ini bertujuan untuk mengatur mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, serta memastikan pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Namun, pedoman ini masih dalam tahap rancangan dan terbuka untuk masukan dari berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat umum. Masukan dari ekosistem pers, perusahaan platform digital, akademisi, dan publik sangat penting untuk memastikan bahwa pedoman ini efektif, adil, dan dapat diterapkan dengan baik.
Mengapa Pedoman Ini Diperlukan?
Perpres 32/2024 menetapkan sejumlah kewajiban utama bagi perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Perusahaan platform digital tidak boleh memfasilitasi penyebaran berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers. Mereka juga diwajibkan untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita dari perusahaan pers terverifikasi, serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan digital. Selain itu, perusahaan platform digital harus mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas, menjalin kerja sama dengan perusahaan pers dalam berbagai aspek, termasuk pelatihan dan pengembangan kapasitas, serta menegaskan bentuk kerja sama yang adil seperti lisensi berbayar atau bagi hasil.
Agar implementasi Perpres berjalan optimal, dibutuhkan pedoman teknis yang mengatur mekanisme kerja sama, pengawasan, serta penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Fokus Rancangan Pedoman
Rancangan pedoman ini mengatur berbagai aspek penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan platform digital. Salah satu fokus utama adalah mekanisme kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers. Dalam rancangan ini, kerja sama dapat dilakukan melalui berbagai bentuk seperti lisensi berbayar atas konten berita, bagi hasil dari monetisasi konten berita, berbagi data agregat pengguna berita untuk membantu perusahaan pers memahami audiens mereka, serta bentuk kerja sama lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak. Setiap kerja sama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan diawasi oleh Komite untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak.
Selain itu, pedoman ini juga mengatur pengawasan dan penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dan platform digital. Dalam hal terjadi sengketa, penyelesaian dapat dilakukan di luar peradilan umum melalui arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang cepat dan efisien dalam menyelesaikan konflik antara perusahaan pers dan platform digital.
Aspek lain yang diatur dalam pedoman ini adalah transparansi algoritma distribusi berita yang digunakan oleh perusahaan platform digital. Algoritma tidak boleh mendiskriminasi perusahaan pers tertentu dan harus mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi. Perusahaan platform digital juga harus memastikan bahwa setiap perubahan dalam algoritma yang memengaruhi distribusi berita dapat diakses dan diketahui oleh perusahaan pers.
Dalam mendukung ekosistem media yang sehat, pedoman ini juga mewajibkan perusahaan platform digital untuk menyelenggarakan pelatihan bagi wartawan dan perusahaan pers. Pelatihan ini mencakup peningkatan kualitas jurnalistik serta strategi bisnis media untuk membantu perusahaan pers memahami model monetisasi digital. Pelaksanaan pelatihan ini dapat dilakukan secara mandiri oleh platform digital, bekerja sama dengan perusahaan pers, atau dengan dukungan Komite.
Kesimpulan
Rancangan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan Perpres 32/2024 untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Pedoman ini bertujuan menciptakan ekosistem media yang lebih adil dan berkelanjutan dengan memastikan hubungan yang setara antara perusahaan pers dan platform digital.
Namun, agar pedoman ini benar-benar efektif, diperlukan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Komite mengundang semua pihak untuk memberikan masukan dan berkontribusi dalam proses penyusunan pedoman ini.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)