“PP Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan pentingnya layanan kesehatan bayi dan anak, termasuk dukungan ASI eksklusif dan inisiasi menyusu dini (IMD).”
Pemerintah Indonesia melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 memberikan perhatian khusus pada kesehatan bayi dan anak. Paragraf 3 dari peraturan ini, yang mencakup Pasal 16 hingga Pasal 48, menegaskan pentingnya perlindungan dan pelayanan kesehatan untuk kelompok usia ini, mulai dari masa kehamilan hingga usia 18 tahun.
Pelayanan Kesehatan Bayi dan Anak
Pasal 16 hingga Pasal 25 menekankan pentingnya memastikan bayi dan anak tumbuh dan berkembang secara sehat. Pemerintah mengatur layanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, dengan pendekatan holistik yang mencakup gizi, imunisasi, serta pemantauan tumbuh kembang. Selain itu, pelayanan kesehatan mencakup deteksi dini terhadap kelainan bawaan dan penyakit, yang diharapkan dapat mencegah angka kesakitan dan kematian pada bayi dan anak.
Hak Bayi dan Anak
Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap bayi dan anak mendapatkan hak atas layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dalam hal ini, keluarga dan masyarakat juga berperan penting dalam memberikan dukungan, baik melalui pola asuh yang sehat maupun akses terhadap fasilitas kesehatan.
Peran dan Dukungan Keluarga
Pasal 22 hingga Pasal 24 menyoroti peran keluarga dalam memastikan kesehatan bayi dan anak. Mulai dari memberikan pola asuh yang sehat, memperhatikan kebutuhan gizi, hingga memastikan akses ke layanan kesehatan. Keluarga juga didorong untuk mendukung pemberian ASI eksklusif sebagai bagian dari upaya promotif kesehatan bayi. ASI eksklusif, yang diberikan selama enam bulan pertama kehidupan bayi, memiliki peran penting dalam meningkatkan daya tahan tubuh, mencegah berbagai penyakit, dan mendukung pertumbuhan optimal.
Peran dan Dukungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan
Selain keluarga, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan juga memegang peranan penting dalam mendukung keberhasilan pemberian ASI eksklusif. Pasal 26 mengatur bahwa inisiasi menyusu dini (IMD) harus dilakukan segera setelah kelahiran, dengan fasilitas kesehatan wajib menyediakan lingkungan yang mendukung proses ini. Tenaga kesehatan diinstruksikan untuk memberikan informasi, edukasi, dan pendampingan kepada ibu serta keluarganya untuk memastikan keberhasilan pemberian ASI. Selain itu, fasilitas kesehatan dilarang mempromosikan susu formula sebagai pengganti ASI, kecuali dalam kondisi medis tertentu yang telah ditetapkan.
Menjamin Akses yang Setara dan Berkualitas
Pemerintah juga menekankan keadilan dan kesetaraan dalam penyediaan layanan kesehatan. Pasal 27 hingga Pasal 48 mengatur tentang tata kelola layanan kesehatan yang mencakup perlindungan terhadap diskriminasi dan tindak kekerasan, akses layanan bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus, serta pelibatan berbagai pihak dalam mendukung kesehatan bayi dan anak. Penekanan khusus juga diberikan pada inisiasi menyusu dini (IMD) segera setelah kelahiran, yang terbukti memiliki dampak positif jangka panjang terhadap kesehatan bayi.
Kesimpulan
PP Nomor 28 Tahun 2024 memberikan fondasi yang kuat bagi perlindungan kesehatan bayi dan anak di Indonesia. Dengan pengaturan yang komprehensif, peraturan ini diharapkan dapat menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkualitas. Implementasi yang efektif akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, keluarga, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email