“Jika Anda sudah mengakui kesalahan dan beritikad baik mengganti kerugian, namun tetap mengalami penyebaran foto dan pencemaran nama baik di forum publik, apa hak hukum Anda?”
Pertanyaan dari Pembaca:
“Saya mau minta bantuan dan solusinya. Saya mengakui kesalahan telah menggunakan uang perusahaan sebesar 20 juta rupiah karena saya tertipu investasi bodong. Saya sudah jujur mengaku salah. Keluarga saya pun sudah berdiskusi dengan pihak perusahaan, berjanji mengganti dengan mencicil, dan sudah dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak. Tetapi anehnya, pihak perusahaan tetap menyebarkan foto saya dan mencemarkan nama saya di beberapa forum atas kesalahan tersebut. Padahal kami bertanggung jawab, meskipun mencicil. Beberapa karyawan juga terus menerus membagikan foto saya ke publik. Hukum nya bagaimana, apakah saya cukup menerima ini karena memang saya bersalah, atau saya dan keluarga punya hak untuk melawan? Saya kasihan melihat keluarga saya yang merasa dirugikan.”
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya memahami beban psikologis yang Anda dan keluarga alami. Memang, Anda sudah bertindak benar dengan mengakui kesalahan dan beritikad baik mengganti kerugian. Namun, mengenai tindakan penyebaran foto dan pencemaran nama baik, mari kita lihat dari sisi hukum: Anda tetap memiliki hak yang harus dihormati, bahkan ketika Anda sedang bertanggung jawab atas kesalahan.
Tanggung Jawab Pidana dan Perdata Sudah Anda Penuhi
Secara hukum, Anda telah mengambil langkah yang benar: mengakui kesalahan, membuat pernyataan tertulis, dan menyepakati cicilan penggantian kerugian. Dalam hukum pidana, ini disebut sebagai itikad baik dan sangat diperhitungkan. Anda bertanggung jawab atas kesalahan, namun Anda tidak serta-merta kehilangan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum, termasuk hak atas nama baik dan perlindungan reputasi.
Penyebaran Foto dan Pencemaran Nama Baik Adalah Perbuatan Melanggar Hukum
Meskipun Anda bersalah dalam masalah penggunaan dana, tindakan menyebarkan foto Anda ke forum-forum publik, dengan tujuan mempermalukan atau mencemarkan nama baik, tetap merupakan pelanggaran hukum. Ada beberapa dasar hukum yang melindungi Anda:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pasal 311 KUHP tentang fitnah jika pencemaran dilakukan dengan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Apabila foto Anda disebarkan tanpa izin, dan disertai narasi yang merendahkan atau mempermalukan Anda di forum publik, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai dugaan pencemaran nama baik.
Apa yang Harus Anda Lakukan Sekarang?
Pertama, kumpulkan bukti. Simpan tangkapan layar (screenshot) foto-foto yang tersebar, catat tanggal, nama forum, akun yang menyebarkan, serta keterangan apa yang disampaikan saat foto Anda dibagikan.
Kedua, laporkan secara resmi. Anda atau keluarga Anda bisa melaporkan tindakan pencemaran nama baik ini ke kepolisian. Dengan membawa bukti yang cukup, laporan Anda akan diproses berdasarkan KUHP dan UU ITE.
Ketiga, mediasi internal. Jika memungkinkan, Anda bisa mencoba mediasi lagi dengan pihak perusahaan, menjelaskan bahwa Anda sudah beritikad baik dan meminta mereka menghentikan penyebaran yang merugikan kehormatan Anda. Terkadang penyelesaian damai lebih cepat dilakukan sebelum masuk jalur hukum.
Keempat, dapatkan pendampingan hukum. Jika tekanan psikis terus meningkat, Anda bisa berkonsultasi atau didampingi oleh advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melindungi hak Anda, tanpa harus kehilangan fokus pada kewajiban Anda untuk mengganti kerugian.
Apakah Anda Harus Diam dan Menerima?
Jawabannya: tidak harus.
Mengakui kesalahan memang mencerminkan tanggung jawab moral dan hukum, tetapi perlindungan atas martabat pribadi Anda tetap dilindungi oleh hukum. Anda tidak perlu membiarkan tindakan tidak manusiawi atau mempermalukan ini terus terjadi, apalagi kalau itu merugikan kondisi psikis dan reputasi keluarga Anda.
Kesimpulan
Walaupun Anda mengakui kesalahan dan sedang bertanggung jawab mengganti kerugian, penyebaran foto dan pencemaran nama baik terhadap Anda tetap merupakan perbuatan melanggar hukum. Anda berhak mengambil langkah hukum untuk menghentikan tindakan tersebut dan menuntut perlindungan atas nama baik Anda. Jangan ragu bertindak; hukum Indonesia melindungi orang yang sudah menunjukkan itikad baik, sekalipun mereka sedang dalam proses pertanggungjawaban.
Semoga penjelasan ini memberi kekuatan dan kejelasan bagi Anda dan keluarga untuk melangkah lebih baik
—
Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/
Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email