“Jelajahi bagaimana somasi hukum pidana dalam kasus utang piutang dapat berpotensi dianggap sebagai pencemaran nama baik dan strategi efektif untuk menyelesaikan masalah utang.”
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang utang piutang, uang sisa utang 29jt, dia menjaminkan surat SHM tanah daerah depok. Karena tidak kunjung ada kejelasan sudah 2 bulan, lalu saya lakukan somasi pribadi tanpa lawyer, disitu saya kasih pasal 378 dan 372 jika somasi tidak ditanggapi dalam waktu 7 hari. Lalu beliau menjawab di whatapp (wa) katanya dia saya asal naro pasal 378, itu pencemaran nama baik. Apakah benar seperti itu? Soalnya beliau tidak ada penepatan janji selama 2 bulan ini, dan tidak mau menggadai surat SHM yang ada di saya. Terima kasih yang mau bantu jawab.
Jawaban:
Menghadapi situasi utang-piutang yang tidak kunjung terselesaikan bisa sangat menantang dan membingungkan, terutama ketika mencoba menegakkan hak Anda sebagai kreditur. Mari kita bahas pertanyaan Anda terkait somasi dan ancaman hukum yang Anda gunakan.
Somasi dan Penggunaan Pasal 378 dan 372 KUHP
Somasi adalah cara resmi yang sering digunakan untuk memberi peringatan kepada pihak yang berutang bahwa tindakan hukum mungkin akan diambil jika mereka tidak memenuhi kewajiban mereka. Ini adalah langkah yang benar untuk memberi kesempatan kepada debitur untuk melunasi utangnya atau setidaknya menegosiasikan pembayaran.
Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 372 (Penggelapan) KUHP memang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi penggunaannya harus didukung oleh bukti atau indikasi kuat bahwa telah terjadi unsur penipuan atau penggelapan. Dalam konteks utang-piutang, pasal-pasal ini hanya relevan jika Anda bisa membuktikan bahwa debitur mempunyai niat untuk tidak membayar atau menggunakan aset yang seharusnya digunakan untuk melunasi utang dengan cara yang tidak jujur.
Apakah Menyebut Pasal 378 dan 372 Bisa Dianggap Pencemaran Nama Baik?
Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dapat merugikan reputasi seseorang di mata umum dan terjadi melalui penyebaran informasi yang tidak benar. Menyebutkan pasal-pasal pidana dalam somasi Anda mungkin dapat dianggap sebagai ancaman atau tekanan, tetapi ini tidak secara otomatis menjadi pencemaran nama baik. Namun, penting untuk berhati-hati dalam menggunakan ancaman hukum pidana dalam somasi untuk urusan utang-piutang yang murni perdata.
Sebaiknya somasi diarahkan pada konsekuensi hukum perdata, seperti pengajuan gugatan perdata atas wanprestasi atau pemanfaatan hak Anda atas jaminan yang disepakati (dalam hal ini SHM tanah). Ancaman pidana harus benar-benar disertai bukti adanya unsur penipuan atau penggelapan.
Langkah Selanjutnya
Terus mencoba berkomunikasi dengan debitur untuk mencari penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak. Jika debitur menunjukkan itikad baik, cobalah untuk merundingkan skema pembayaran atau penggunaan jaminan yang sudah Anda pegang.
Namun apabila langkah diatas sudah tidak memadai, kami sarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang dapat membantu Anda menyusun somasi yang efektif dan sesuai dengan norma hukum, serta menganalisis lebih lanjut pilihan hukum yang tersedia untuk Anda.
Mencoba menyelesaikan masalah melalui dialog dan mediasi sering kali lebih efektif dan menghindari peningkatan masalah hukum yang mungkin timbul dari penggunaan ancaman pidana secara tidak tepat.
—
Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/
Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)