Advokat dan Linimasa Kontroversi: Kisah Pertarungan Hak dan Kebenaran

“Seorang advokat terlibat dalam pertarungan hukum setelah membela warga yang menolak penambangan emas di Banyuwangi, menyoroti risiko lingkungan dan konflik sosial. Bagaimana sistem hukum melindungi hak berpendapat?”

Pada hari yang cerah di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, sebuah peristiwa berlangsung yang tak hanya menarik perhatian lokal tetapi juga memicu kontroversi hingga ke tingkat nasional. Di pusaran aksi mogok makan warga yang menentang aktivitas penambangan emas, seorang advokat terkenal, berada di garis terdepan dalam membela hak-hak warga.

Advokat Sebagai Pembela Kebenaran

Tanggal 14 April 2016, tidak hanya menjadi catatan dalam kalender tetapi juga menjadi simbol perjuangan. Saat warga melakukan aksi mogok makan, advokat ini tidak hanya hadir sebagai pendukung tetapi juga sebagai suara yang menggema. Dalam sebuah wawancara yang dilakukan oleh berbagai media, sang Advokat menyampaikan kekhawatiran mendalam atas dampak penambangan terhadap komunitas lokal, termasuk risiko penggusuran dan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri—sebuah pernyataan yang belakangan menjadi kontroversi besar.

Pernyataan dan Kontroversi

Klaim tentang penggunaan merkuri, yang dengan cepat menyebar melalui berbagai platform media, segera menarik perhatian dan kemarahan perusahaan tambang emas. Walaupun perusahaan ini membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa mereka menggunakan metode yang lebih aman, kerusakan pada reputasi mereka sudah terjadi. Situasi ini menambahkan lapisan kompleksitas dalam narasi yang sudah tegang.

Pertarungan Hukum yang Mengikuti

Tidak lama setelah kehebohan media, perusahaan tambang emas mengambil langkah hukum dengan melaporkan advokat tersebut atas dasar pencemaran nama baik. Tuntutan hukum yang dihadapi oleh advokat cukup serius—dengan jaksa menuntut dua tahun penjara dan denda signifikan. Namun, melalui serangkaian proses peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, kasus ini terus berkembang.

Keputusan Mahkamah Agung dan Pembebasan Advokat

Dalam putusan akhir yang membebaskan advokat dari semua tuduhan, Mahkamah Agung menyatakan bahwa perbuatan advokat tidak dapat dianggap sebagai tindakan kriminal. Pengadilan mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh advokat adalah bagian dari kewajiban profesionalnya dalam menjaga kepentingan kliennya dan bahwa setiap pernyataan yang dibuat adalah dalam konteks pembelaan yang sah.

Kaidah Hukum dari Putusan Mahkamah Agung No 646 K/Pid.Sus/2019

Bahwa kendati Terdakwa telah terbukti melakukan wawancara yang diliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media baik online maupun media elektronik lainnya akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut tidak dapat dinilai sebagai perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebab;

  • Terdakwa tidak melakukan secara langsung (direct) ke dalam system elektronik, melainkan pihak yang langsung melakukan ke dalam sistem elektronik adalah Para Wartawan media yang meliput, menyiarkan dan menulis hasil wawancara tersebut;
  • Bahwa hasil wawancara Terdakwa dengan beberapa media karena sudah diolah menjadi berita sehingga termasuk karya jurnalistik, maka pertanggungjawabannya ada pada pengelola media yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • Bahwa oleh karena itu apabila pihak perusahaan merasa dirugikan atas pemberitaan yang dimuat dan disiarkan beberapa media a quo dapat saja melakukan/menempuh Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media-media yang bersangkutan vide Pasal 5 juncto Pasal 1 Angka 11 dan angka 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

 

Bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa selaku Kuasa Hukum warga pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 12.00 WIB pernah menjadi narasumber ketika ada aksi mogok makan dari warga tersebut yang menolak keberadaan penambangan emas yang dilakukan oleh perusahaan;

Bahwa Terdakwa selama menjadi Kuasa Hukum dalam mengajukan gugatan Class Action mewakili warga, juga Terdakwa melakukan wawancara dengan media online dan media elektronik pada tanggal 14 April 2016 yang mengeluarkan pernyataan adanya kekhawatiran warga (klien Terdakwa) mengenai penggusuran dan pemakaian merkuri;

Bahwa isi pernyataan Terdakwa tersebut sejalan dan paralel dengan keterangan Saksi saksi – saksi, jika perusahaan telah banyak menimbulkan kerugian, suara bising, jalanan rusak, banjir lumpur sampai ke laut;

Bahwa setelah mencermati isi pernyataan Terdakwa a quo karena ternyata masih relevan dengan kepentingan pembelaan warga yang merupakan klien Terdakwa maka perbuatan Terdakwa masih dalam batas yang layak dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan penghinaan;

Bahwa sebagai seorang Advokat yang berpegang pada kode etik profesionalisme dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas profesinya berhak mendapatkan perlindungan sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014 menyatakan Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan

Perlindungan bagi Advokat dan Pentingnya Kebebasan Berpendapat

Putusan ini bukan hanya kemenangan untuk advokat yang bersangkutan tetapi juga untuk seluruh profesi hukum. Mahkamah Agung menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Ini menegaskan prinsip bahwa advokat tidak dapat dituntut atas tindakan dalam pembelaan klien yang sah, menegakkan pilar keadilan dan kebebasan berpendapat dalam sistem hukum.

Kesimpulan: Lebih dari Sekadar Kasus Hukum

Kasus ini mengajarkan tentang keberanian dalam mengungkapkan kebenaran, pentingnya kejujuran dan transparansi dalam operasi industri, dan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai perisai untuk melindungi yang benar dan adil. Ini adalah cerita tentang bagaimana satu suara yang berani dapat bergema melalui sistem hukum untuk membela hak-hak yang tidak terhitung jumlahnya, mengajarkan kita semua tentang kekuatan integritas dan keberanian moral.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading