“Mahkamah Agung menolak kasasi Kepala Dinas Perdagangan Wonosobo yang menetapkan suatu korporasi ke dalam daftar hitam. Putusan ini menegaskan pentingnya asas pemerintahan yang baik dalam sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah.”
Sengketa Pembangunan Pasar yang Berujung Daftar Hitam
Konflik hukum ini bermula dari proyek pembangunan Pasar Induk Wonosobo yang dikerjakan oleh sebuah korporasi sebagai pemenang tender. Meski kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja telah diteken pada awal 2018, kenyataan di lapangan tidak mendukung pelaksanaan proyek. Lahan belum diserahkan, berita acara belum dibuat, dan para pedagang belum direlokasi. Alat berat tak bisa masuk. Proyek mandek.
Di tengah kebuntuan, korporasi tersebut menggugat ke Pengadilan Negeri Wonosobo agar kontrak dibatalkan karena dianggap cacat hukum. Mereka menuding proses lelang sarat masalah, dari jaminan pelaksanaan yang tidak diserahkan sesuai aturan hingga dugaan korupsi.
Namun, belum selesai urusan perdata, kontrak proyek itu diputus sepihak oleh Dinas Perdagangan. Tak hanya itu, perusahaan pun dikenakan sanksi berat: masuk daftar hitam nasional, artinya dilarang mengikuti tender proyek pemerintah di seluruh Indonesia. Citra perusahaan pun tercoreng.
Keputusan Sepihak yang Dipatahkan PTUN
Tentu saja korporasi tersebut tak tinggal diam. Mereka menggugat ke PTUN Semarang untuk membatalkan Surat Keputusan daftar hitam tersebut. Gugatan ini menang di tingkat pertama. Pengadilan menilai keputusan Kepala Dinas melanggar prosedur dan substansi hukum, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan LKPP.
Putusan ini diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Mahkamah Agung: Keputusan Daftar Hitam Tidak Sah
Upaya terakhir dilakukan oleh Kepala Dinas melalui permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah menolak kasasi tersebut. Alasannya jelas: keputusan daftar hitam didasarkan pada asumsi, bukan pada fakta dan prosedur yang benar. Mahkamah menilai putusan PTUN sudah tepat dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum.
Pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan 415 K/TUN/2020
“Bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan secara substansi didasarkan pada suatu asumsi atau dugaan terhadap PT Tirta Dhea Addonnics Pratama tidak bisa menyelesaikan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Induk Wonosobo, tidak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa;”
Putusan ini menegaskan bahwa sanksi administratif dalam pengadaan barang/jasa tidak boleh diterapkan sewenang-wenang. Pemerintah wajib menghormati asas-asas pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum dan prosedur yang fair terhadap penyedia barang/jasa.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email