[Klinik CLC] Konsekuensi Hukum Bagi Pihak yang Mengakhiri Perjanjian Secara Sepihak

Pertanyaan ini diajukan oleh K di Surabaya melalui Chayra Law Center. Pertanyaannya adalah sebagai berikut:

Apa konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh pihak yang mengakhiri perjanjian secara sepihak, termasuk kemungkinan sanksi hukum dan tuntutan yang dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan

Jawaban

Pengakhiran perjanjian secara sepihak dengan melanggar ketentuan yang telah disepakati memiliki konsekuensi serius. Tindakan seperti ini dapat berujung pada tuntutan hukum oleh pihak yang dirugikan. Pihak yang mengakhiri perjanjian tanpa memenuhi persyaratan yang telah disepakati berpotensi untuk dipandang sebagai pelaku perbuatan melawan hukum, sehingga dapat dikenai sanksi hukum.

Dalam banyak kasus, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang melakukan pengakhiran sepihak. Pengadilan dapat memerintahkan pihak yang salah mengakhiri perjanjian untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap kasus akan dinilai berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

Lalu apakah perjanjian boleh diakhiri secara sepihak?

Dalam hukum terdapat pengakhiran perjanjian secara sepihak harus dilakukan sesuai perjanjian yang telah ditetapkan dalam perjanjian tersebut, tentu saja ini perjanjian wajib mencantumkan pengabaian ketentuan pasal 1266 KUHPerdata.

Pasal 1266 KUHPerdata sendiri menyatakan:

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.“

Dalam beberapa kasus, pengakhiran perjanjian secara sepihak sebenarnya dapat dan sah untuk dilakukan, selama syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian tersebut telah terpenuhi.

Namun, bagaimana jika salah satu pihak mengakhiri perjanjian secara sepihak dengan melanggar syarat dan ketentuan yang telah disepakati? Apa konsekuensinya?

Tindakan pengakhiran seperti ini dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan dengan melanggar ketentuan – ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5 K/Pdt/2016 menyatakan:

“Pengakhiran perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh tergugat sesuai suratnya… adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat;”

Mahkamah Agung sendiri secara konsisten menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak yang tidak menuruti ketentuan – ketentuan dalam perjanjian dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini tergambar dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Jika terdapat ketidakpuasan atau perbedaan pendapat, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai dan tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat berpotensi merugikan pihak lain. Dengan demikian, dapat mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum yang berujung pada tuntutan hukum.

Jika Anda memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut atau konsultasi online lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: https://lawcenter.id/konsultasi-hukum/

Dapatkan solusi hukum yang tepat dan profesional sesuai kebutuhan Anda.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading