“Putusan Mahkamah Agung mempertegas bahwa perusahaan wajib memenuhi hak-hak keuangan direksi. Tidak adanya pembayaran gaji selama bertahun-tahun dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.”
Dalam dunia korporasi, jabatan direktur bukan sekadar posisi prestisius. Ia membawa tanggung jawab, risiko, dan komitmen profesional yang tinggi. Namun apa jadinya bila jabatan tersebut dijalankan tanpa imbalan yang layak? Inilah yang menjadi pokok dalam perkara antara seorang pendiri sekaligus direktur dari sebuah perseroan melawan perseroannya sendiri. Mahkamah Agung, dalam putusannya, menilai bahwa tidak dibayarnya gaji direktur selama bertahun-tahun merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara perdata.
Dari Pendiri Menjadi Direktur, Lalu Dinonaktifkan Secara Lisan
Penggugat adalah salah satu pendiri dari sebuah perseroan. Ia turut menghadap notaris pada Desember 2005 untuk mendirikan perseroan yang kemudian mendapatkan izin penanaman modal asing. Selain sebagai pendiri, ia juga menjabat sebagai Direktur dan menjalankan operasional perusahaan.
Namun, di tengah perjalanan, penggugat dinonaktifkan secara lisan tanpa melalui mekanisme formal RUPS. Tuduhan penggelapan yang diarahkan kepadanya, menurut Penggugat, bahkan tidak terbukti berdasarkan hasil investigasi internal. Dalam tekanan tersebut, ia mengundurkan diri.
Tak Pernah Menerima Gaji, Meski Menjabat Selama 5 Tahun
Meski menjabat sejak awal pendirian perusahaan, Penggugat menyatakan tidak pernah menerima gaji maupun tunjangan selama lima tahun menjabat. Berdasarkan standar industri migas, ia menuntut pembayaran sebesar lebih dari Rp17 miliar, termasuk tunjangan perumahan, kendaraan, jaminan sosial, dan kesehatan.
Perseroan berdalih telah membayar gaji bulanan sekitar Rp30–40 juta, lebih tinggi dari rata-rata industri untuk jabatan setara. Mereka juga mengajukan bukti email yang menunjukkan adanya persetujuan atas kenaikan gaji. Namun, argumentasi ini tidak disertai kontrak atau keputusan resmi yang membuktikan bahwa hak-hak tersebut telah terpenuhi secara utuh dan konsisten selama masa jabatan.
Putusan MA: Perusahaan Telah Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menegaskan bahwa sejak menjabat sebagai Direktur, Penggugat belum pernah menerima hak keuangan/gaji. Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai bahwa perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar gaji yang menjadi hak Penggugat.
Putusan ini sekaligus memperkuat keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang sebelumnya telah memenangkan pihak Penggugat. Dalil perusahaan bahwa tidak adanya gaji tidak melanggar hukum pun ditolak oleh Mahkamah.
Pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No 3164 K/Pdt/2015
“Bahwa sesuai fakta dipersidangan Penggugat adalah Direktur Tergugat tetapi sejak menduduki dan melaksanakan jabatannya Penggugat belum pernah menerima hak keuangan/gaji sebagai Direktur karena itu telah tepat Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga layak dihukum membayar gaji Penggugat sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti”
Preseden Penting untuk Penegakan Kewajiban Korporasi
Putusan ini menjadi penegasan yurisprudensi bahwa perseroan tidak bisa mengabaikan hak-hak internal direksi tanpa alasan hukum yang sah. Posisi direktur bukanlah jabatan sukarela. Ia melekat pada struktur hak dan kewajiban yang diatur secara ketat oleh hukum perusahaan. Pengabaian terhadap hak-hak dasar seperti gaji, tunjangan bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Mahkamah Agung menunjukkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, integritas dan kepatuhan terhadap prinsip hukum korporasi tetap menjadi fondasi utama, tak peduli setinggi apa posisi atau seberapa besar pengaruh seseorang dalam perusahaan.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email