Cara Melindungi Merek Usaha Anda dari Penyalahgunaan atau Penjiplakan

“Merek yang sudah dikenal luas oleh konsumen karena kualitas dan harga yang baik akan selalu diikuti, ditiru, atau bahkan dipalsukan oleh produsen lain saat bersaing di pasar. Pelajari cara melindungi merek usaha Anda dari pelanggaran dan kerugian yang tidak perlu dengan mengetahui dua bentuk pelindungan hukum yaitu preventif dan represif.”

Merek yang sudah dikenal luas oleh konsumen karena kualitas dan harga yang baik akan selalu diikuti, ditiru, atau bahkan dipalsukan oleh produsen lain saat bersaing di pasar. Motivasi dari pelaku pelanggaran merek adalah untuk mendapatkan kepopuleran merek tersebut dan meraih keuntungan secara tidak wajar. Biasanya barang yang dijual dengan merek tiruan memiliki kualitas yang rendah dan harga yang lebih murah. Persaingan curang ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain, termasuk di negara-negara industri maju.

Penyalahgunaan atau penjiplakan merek ini disebabkan oleh sosial budaya masyarakat yang meyakini bahwa merek barang atau jasa yang digunakan dapat menunjukkan status sosial. Para pengusaha yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal ini, sehingga banyak konsumen yang tertipu dengan menggunakan merek yang sama namun dengan kualitas yang berbeda. Di sisi lain, banyak pembeli juga sadar bahwa produk yang akan dibeli palsu, tapi tetap membeli karena tidak mampu membeli yang asli karena harga yang mahal.

Untuk melindungi merek, terdapat dua bentuk pelindungan hukum, yaitu preventif dan represif. Pemerintah memberikan pelindungan hukum preventif untuk mencegah pelanggaran sebelum terjadinya. Dengan mendaftarkan merek, Anda juga dapat melindungi kepentingan Anda sebagai produsen dan pihak lain secara seimbang dan adil.

Beberapa hal yang dapat dilindungi meliputi:

Kepentingan pemilik merek untuk tidak diganggu gugat dalam menjalin hubungan baik dengan para konsumen melalui pemakaian suatu merek tertentu dan untuk memperoleh langganan tetap di masa mendatang yang akan terjamin oleh pengenalan masyarakat kepada merek tersebut.

Kepentingan para produsen yang bersaing secara bebas memasarkan barang-barangnya dengan memakai tanda-tanda umum yang dapat dipakai oleh siapa pun yang akan menghalangi kebebasan menjual barang-barangnya dalam persaingan yang jujur dan sah.

Kepentingan para konsumen untuk dilindungi terhadap praktik-praktik yang cenderung hendak menciptakan kesan-kesan yang dapat menyesatkan, menipu dan membingungkan masyarakat konsumen.

Kepentingan umum untuk mengajukan perdagangan yang jujur di pasar-pasar serta untuk mencegah timbulnya praktik-praktik yang tidak jujur dan bertentangan dengan norma-norma kepatutan dalam perdagangan.

Selain itu, pelindungan hukum represif juga sangat penting. Pelindungan ini merupakan pelindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran. Dalam hal ini, peran lembaga peradilan dan penegak hukum lainnya seperti kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan kejaksaan sangat diperlukan. Pemilik Merek yang terdaftar akan mendapat pelindungan hukum atas pelanggaran Merek baik dalam wujud gugatan ganti rugi maupun berdasarkan tuntutan hukum pidana.

Jika Anda punya merek tapi belum didaftarkan, segera daftarkan merek usaha Anda sekarang juga. Jangan sampai merek Anda tidak dilindungi dan Anda mengalami kerugian yang tidak perlu.

 

 

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading