Ingin Daftarkan Merek? Kenali Dulu Klasifikasi Barang dan Jasa Berdasarkan Nice Classification

“Sebelum mendaftarkan merek, Anda perlu memahami sistem klasifikasi barang dan jasa. Artikel ini membahas dasar hukum dan cara memilih kelas yang tepat berdasarkan Nice Classification untuk kelancaran permohonan merek Anda.”

Pentingnya Klasifikasi dalam Pendaftaran Merek

Memiliki merek sendiri bukan sekadar soal nama atau logo—ia adalah identitas bisnis yang membedakan produk Anda dari yang lain. Merek yang terdaftar memberi rasa aman, pengakuan legal, dan menjadi aset yang sangat berharga dalam dunia usaha. Namun, tahukah Anda bahwa dalam proses permohonan merek, Anda harus memilih kelas barang atau jasa yang sesuai? Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Klasifikasi merek merupakan sistem yang membantu menentukan ruang lingkup perlindungan hukum terhadap merek yang Anda daftarkan. Jika tidak memilih kelas yang tepat, bisa saja merek Anda ditolak atau tidak mendapatkan perlindungan maksimal.


Mengenal Nice Classification: Sistem Internasional yang Wajib Diikuti

Indonesia menganut sistem klasifikasi internasional yang dikenal sebagai Nice Classification, disusun oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Sistem ini membagi komoditas ke dalam dua kelompok besar: kelas barang dan kelas jasa.

Kelas barang terdiri dari 34 kelas, mulai dari kelas 1 yang mencakup bahan kimia industri, hingga kelas 34 yang mencakup tembakau dan produk sejenis. Sementara itu, kelas jasa terbagi ke dalam 11 kelas, dimulai dari kelas 35 yang meliputi jasa periklanan dan manajemen bisnis, hingga kelas 45 yang mencakup jasa hukum dan keamanan.

Nice Classification ini bersifat dinamis. Perubahan dan penyesuaian daftar kelas bisa terjadi setiap tahun. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui informasi Anda melalui situs resmi WIPO atau DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).


Bagaimana Jika Produk atau Jasa Anda Tidak Sesuai Kelas?

Bisa saja produk atau jasa yang Anda daftarkan belum secara spesifik tercantum dalam klasifikasi. Dalam situasi tersebut, tiga pendekatan utama dapat digunakan.

Pertama, klasifikasikan berdasarkan fungsi atau tujuan utama barang tersebut. Jika tidak tercantum secara eksplisit, Anda bisa menganalogikannya dengan barang sejenis yang sudah terdaftar dalam kelas tertentu.

Kedua, jika barang tersebut berupa bahan mentah atau setengah jadi, klasifikasikan berdasarkan bahan pembuatnya. Misalnya, bahan logam masuk ke kelas 6, sedangkan bahan kayu bisa berada di kelas 19.

Ketiga, jika barang tersebut merupakan bagian dari barang lain, ikuti kelas yang sama dengan barang utama. Namun, jika klasifikasinya tetap belum jelas, kembali gunakan pendekatan fungsi dan analogi.

Untuk layanan jasa, pendekatannya juga serupa. Misalnya, jasa konsultasi keuangan bisa masuk ke kelas 36, sementara jasa konsultasi bisnis masuk ke kelas 35. Jasa kecantikan akan diklasifikasikan ke kelas 44, dan layanan persewaan alat komunikasi seperti ponsel bisa masuk ke kelas 38.


Pentingnya Memilih Kelas dengan Tepat

Pemilihan kelas yang tepat sangat penting karena perlindungan hukum merek Anda hanya berlaku dalam kelas yang didaftarkan. Jika produk Anda berkembang ke bidang lain di luar kelas awal, maka Anda perlu mendaftarkannya di kelas tambahan.

Salah satu kesalahan umum pelaku usaha adalah hanya mendaftarkan mereknya di satu kelas, padahal produk atau jasanya lintas sektor. Misalnya, merek makanan yang juga memiliki layanan katering seharusnya didaftarkan di kelas barang (makanan) dan kelas jasa (jasa penyajian makanan).


Penutup: Satu Merek, Banyak Peluang—Asalkan Terdaftar dengan Benar

Pendaftaran merek yang sukses dimulai dengan pemilihan klasifikasi yang tepat. Dengan memahami sistem klasifikasi barang dan jasa berdasarkan Nice Classification, Anda bisa melindungi aset bisnis Anda secara menyeluruh.

Jika Anda ragu menentukan kelas merek yang paling sesuai, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan HKI atau langsung mengakses laman DJKI untuk mendapatkan panduan klasifikasi yang terbaru.

Merek yang terlindungi dengan baik adalah fondasi dari bisnis yang siap berkembang di pasar nasional maupun global.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading