Aturan Baru Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan: PP 5/2023 Memperkuat Sinergi Polri dan OJK

Pemerintah menerbitkan PP No. 5 Tahun 2023 untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Aturan ini memperkuat koordinasi antara Kepolisian RI dan OJK dalam menangani tindak pidana keuangan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium.”

Sektor jasa keuangan di Indonesia berkembang cepat dan kompleks. Di tengah pertumbuhan itu, penegakan hukum harus mampu mengimbangi dinamika dan risiko yang muncul. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan utamanya adalah memastikan kejahatan di sektor jasa keuangan dapat ditangani secara profesional, efisien, dan adil.

Penyidik OJK dan Polri Berbagi Tanggung Jawab

Dalam aturan ini, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan oleh dua pihak: Kepolisian Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Penyidik OJK terdiri dari pejabat kepolisian yang ditugaskan, pegawai negeri sipil tertentu, serta pegawai OJK yang memenuhi kualifikasi. Mereka diberi kewenangan untuk menerima laporan, memeriksa dokumen, memanggil pihak-pihak terkait, melakukan penyitaan, hingga memblokir rekening pihak yang diduga terlibat tindak pidana.

Prinsip Restoratif dan Ultimum Remedium Diutamakan

PP ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium. Artinya, penyelesaian pelanggaran diupayakan lebih dahulu melalui mekanisme damai, ganti rugi, atau penyelesaian administratif sebelum perkara masuk ke ranah pidana. OJK dapat menghentikan penyelidikan jika pelaku memenuhi kewajiban, termasuk kompensasi terhadap kerugian. Namun jika penyelesaian gagal atau tidak dipatuhi, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana.

Polri Tetap Mengawasi, OJK Tetap Independen

Walau diberi kewenangan penyidikan, penyidik OJK tetap berada dalam pengawasan koordinatif Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri bertanggung jawab melakukan supervisi teknis, konsultasi, hingga memberikan dukungan dalam pelaksanaan upaya paksa. Kolaborasi ini dilakukan melalui gelar perkara, pertukaran data, dan rapat koordinasi berkala yang memastikan tidak terjadi tumpang tindih maupun kesalahan prosedural.

Penegakan Etika dan Pengawasan Publik

Penyidik OJK wajib mematuhi kode etik yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia. Mereka tidak boleh mempublikasikan identitas tersangka, taktik penyidikan, atau informasi rahasia lainnya. Masyarakat dapat mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik ke OJK, yang selanjutnya dapat membentuk tim ad hoc untuk menindaklanjutinya.

Masa Transisi dan Kualifikasi Penyidik

Dalam masa transisi selama lima tahun sejak aturan ini berlaku, pegawai negeri sipil masih dapat diangkat sebagai penyidik OJK. Setelah masa itu, hanya pegawai tetap OJK yang memenuhi syarat dan telah mengikuti pelatihan yang dapat ditetapkan sebagai penyidik. Pengangkatan dilakukan dengan persetujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mengacu pada standar integritas dan kompetensi yang tinggi.

Menata Ulang Strategi Penindakan di Dunia Keuangan

PP 5 Tahun 2023 merupakan wujud nyata penataan ulang strategi penegakan hukum di dunia keuangan. Dengan keterlibatan aktif OJK sebagai penyidik, penanganan kasus dapat lebih cepat, tepat, dan berbasis pemahaman teknis sektor keuangan. Namun dengan tetap melibatkan Polri sebagai pengawas dan mitra teknis, prinsip akuntabilitas tetap dijaga. Peraturan ini diharapkan memberi kepastian hukum dan rasa keadilan yang lebih kuat di tengah tantangan kompleksitas keuangan modern.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading