Perencanaan pembangunan nasional adalah pilar utama dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan negara Indonesia. Pada tahun 2024, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Ini adalah langkah konkret dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia.
Evaluasi Tahun 2023: Pelajaran dan Pencapaian
Tahun 2023 adalah tahun penuh tantangan dan peluang bagi Indonesia. Dengan tema “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” RKP 2023 berhasil mencatat beberapa pencapaian signifikan, termasuk peningkatan kualitas pembangunan manusia, pertumbuhan ekonomi, dan penurunan tingkat kemiskinan. Meskipun begitu, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk mencapai target yang diharapkan pada tahun 2024.
Perkembangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Penyebab: risiko ekonomi, keuangan, geopolitik, dan lingkungan.
- Pertumbuhan ekonomi global melambat dari 3,5% di tahun 2022 menjadi 3,2% di tahun 2023, diprakirakan tetap stagnan pada 3,2% di tahun 2024.
- Faktor penyebab: biaya pinjaman tinggi, kurangnya dukungan fiskal, invasi Rusia ke Ukraina, lemahnya pertumbuhan produktivitas, fragmentasi geopolitik, eskalasi Timur Tengah.
Perdagangan Global:
- Aktivitas perdagangan global melambat, tercermin dari penurunan Baltic Dry Index menjadi rata-rata 1.393,56 dari 1.930,86 di tahun 2022.
- Volume perdagangan global diproyeksi hanya tumbuh sebesar 2,6% di tahun 2024.
Kinerja Pencapaian
Tema RKP 2023: “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
- Pertumbuhan Ekonomi: Indonesia berhasil mempertahankan pertumbuhan ekonomi di atas 5% meskipun terjadi ketidakpastian global.
- Tingkat Pengangguran Terbuka: Menurun menjadi 5,32% pada tahun 2023.
- Tingkat Kemiskinan: Menurun menjadi 9,36% pada Maret 2023.
- Indeks Pembangunan Manusia: Meningkat menjadi 74,39 pada tahun 2023.
- Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca: Mencapai 27,82% dari target 26,87% pada tahun 2022.
- Prioritas Nasional 2025: Jalan Menuju Masa Depan yang Lebih Cerah
Untuk tahun 2025, RKP menetapkan enam prioritas nasional yang akan menjadi fokus utama pembangunan:
- Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia
Sasaran Pembangunan: Indeks Demokrasi Indonesia: Baseline 80,41 (2022), Target 81,69–85,23 (2025).
Arah Kebijakan: Penguatan ideologi Pancasila, pengembangan wawasan kebangsaan, pengembangan ekosistem teknologi informasi, dan internalisasi ideologi Pancasila dan Pengembalian kebebasan pers, mimbar akademik, berkumpul, dan berpendapat, serta peningkatan kinerja lembaga legislatif.
- Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara
Fokus: Swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi syariah, digital, hijau, dan biru untuk memperkuat ketahanan nasional.
- Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja
Fokus: Pengembangan industri kreatif dan agro-maritim melalui peran aktif koperasi untuk meningkatkan lapangan kerja dan perekonomian daerah.
- Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia
Fokus: Peningkatan kualitas pendidikan, sains, teknologi, kesehatan, serta kesetaraan gender dan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
- Melanjutkan Hilirisasi dan Industrialisasi untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri
Fokus: Pengembangan hilirisasi industri untuk mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
- Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan
Fokus: Reformasi sistem perlindungan sosial dan strategi nasional kelanjutusiaan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kerangka Regulasi dan Kelembagaan: Fondasi yang Kuat untuk Pembangunan
Pemerintah menyadari pentingnya regulasi yang mendukung dan kelembagaan yang kuat untuk mencapai tujuan pembangunan. Beberapa langkah penting yang diambil meliputi:
Kebutuhan Regulasi:
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Reformasi Sistem Perlindungan Sosial: Menetapkan kerangka kerja untuk menguatkan sistem perlindungan sosial di Indonesia.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional: Mengintegrasikan perubahan dan penyesuaian dalam sistem jaminan sosial untuk meningkatkan cakupan dan efektivitas.
- Revisi Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengharmonisasikan undang-undang ini dengan peraturan terbaru untuk memperkuat otonomi dan efektivitas pemerintahan daerah.
Kerangka Kelembagaan:
- Penguatan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat: Meningkatkan kemampuan lembaga ini dalam mengelola dan menyediakan tabungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Peran Badan Bank Tanah: Memastikan penyediaan lahan yang memadai untuk pembangunan perumahan terjangkau dan proyek infrastruktur strategis lainnya.
- Pembentukan Sekretariat Registrasi Sosial Ekonomi: Mengkoordinasikan pengelolaan data registrasi sosial ekonomi untuk mendukung perencanaan dan penganggaran berbasis data yang akurat.
Pendanaan Pembangunan: Menggerakkan Roda Perekonomian
Pendanaan yang cukup dan efektif adalah kunci sukses pelaksanaan RKP. Prioritas pendanaan akan diarahkan untuk mendukung berbagai program utama:
- Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM
Intervensi Layanan Sosialisasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila dan demokrasi melalui program sosialisasi dan pendidikan.
Kajian Kebijakan Strategis: Mengembangkan kebijakan yang mendukung penguatan ideologi dan demokrasi di Indonesia.
Rekomendasi Rancangan Produk Hukum: Merumuskan produk hukum yang memperkuat sistem demokrasi dan perlindungan HAM.
- Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara
- Produktivitas Pertanian: Mendukung program-program yang meningkatkan produktivitas sektor pertanian melalui teknologi modern dan praktik pertanian berkelanjutan.
- Pengembangan Sumber Energi Alternatif: Mendorong penggunaan energi terbarukan untuk memastikan ketahanan energi nasional.
- Pengembangan Ekonomi Syariah, Digital, Hijau, dan Biru: Mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah, digitalisasi, dan keberlanjutan dalam pembangunan ekonomi nasional.
- Pengembangan Infrastruktur dan Peningkatan Lapangan Kerja
- Kewirausahaan dan Industri Kreatif: Meningkatkan dukungan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor industri kreatif.
- Agro-Maritim: Mengembangkan sektor agro-maritim untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian dan perikanan serta menciptakan lapangan kerja baru.
Kesimpulan: Sinergi untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 adalah peta jalan yang jelas menuju masa depan yang lebih baik bagi Indonesia. Dengan fokus pada pembangunan inklusif, berkelanjutan, dan merata, serta dukungan regulasi dan kelembagaan yang kuat, Indonesia berada di jalur yang tepat untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Bersama-sama, kita dapat membangun Indonesia yang lebih sejahtera, adil, dan berkelanjutan. Mari kita dukung dan kawal pelaksanaan RKP 2025 dengan semangat gotong royong, demi Indonesia yang kita impikan.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email