Penganugerahan Tanda Kehormatan: Penghargaan Negara untuk Pengabdian Tanpa Batas

“Penganugerahan tanda kehormatan oleh Presiden Joko Widodo kepada 64 tokoh pada HUT ke-79 RI, sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian luar biasa bagi Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.”

Pengantar

Dalam rangka menyambut HUT ke-79 Republik Indonesia, pemerintah kembali memberikan penghargaan tertinggi kepada sejumlah tokoh yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa. Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada 64 tokoh, termasuk gelar pahlawan nasional, bintang jasa, dan bintang kehormatan lainnya. Penganugerahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi wujud nyata dari penghargaan negara kepada mereka yang telah berdedikasi dan berjuang bagi kemajuan dan kejayaan Indonesia. Dasar hukum dari penganugerahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang memberikan kerangka hukum bagi penghargaan tertinggi negara kepada warganya.

Penganugerahan Tanda Kehormatan di HUT RI ke-79

Pada 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi menyerahkan tanda kehormatan kepada 64 tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta. Acara ini merupakan bagian dari tradisi tahunan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia. Penganugerahan ini melibatkan berbagai jenis penghargaan, mulai dari Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, hingga Satyalancana, yang diberikan kepada para individu yang dinilai telah memberikan sumbangsih besar bagi bangsa dan negara.

Beberapa tokoh yang menerima penghargaan termasuk para pejuang di berbagai bidang, mulai dari militer, politik, hingga kemanusiaan. Penghargaan ini tidak hanya diberikan kepada tokoh-tokoh yang masih hidup, tetapi juga secara anumerta kepada mereka yang telah gugur namun jasa-jasanya masih diingat oleh bangsa ini. Ini sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang menegaskan pentingnya menghargai setiap warga negara yang telah mendarmabaktikan hidupnya bagi bangsa dan negara.

Landasan Hukum: UU Nomor 20 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 adalah fondasi hukum yang mengatur pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan di Indonesia. UU ini lahir dari kebutuhan untuk unifikasi dan kodifikasi berbagai peraturan perundang-undangan sebelumnya yang tersebar dan belum terintegrasi. Sebelum UU ini diberlakukan, penghargaan serupa diatur oleh sejumlah undang-undang terpisah, seperti UU Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia dan UU Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma. Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2009, semua aturan terkait tanda kehormatan ini diintegrasikan ke dalam satu kerangka hukum yang lebih jelas dan komprehensif.

Asas dan Tujuan Pemberian Tanda Kehormatan

UU Nomor 20 Tahun 2009 menetapkan sejumlah asas sebagai landasan pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Asas-asas ini meliputi kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, keterbukaan, kesetaraan, dan timbal balik. Setiap asas memiliki peran penting dalam memastikan bahwa penghargaan yang diberikan benar-benar mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam UUD 1945.

Sebagai contoh, asas kebangsaan menegaskan bahwa pemberian penghargaan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia, sementara asas kemanusiaan menekankan bahwa penghargaan tersebut harus menghormati harkat dan martabat manusia. Asas kerakyatan dan keadilan menuntut agar pemberian penghargaan dilakukan secara adil dan proporsional kepada setiap warga negara tanpa kecuali. Asas keteladanan memastikan bahwa penghargaan hanya diberikan kepada individu yang memiliki integritas moral tinggi dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat.

Tujuan dari pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan sebagaimana diatur dalam UU ini adalah untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, penghargaan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan di kalangan masyarakat, serta mendorong semangat untuk melahirkan karya-karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

Jenis-Jenis Penghargaan dan Kategorinya

UU Nomor 20 Tahun 2009 membagi penghargaan negara menjadi tiga kategori utama: Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Gelar diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia atau gugur atas jasa dan pengabdiannya yang luar biasa bagi bangsa dan negara. Contoh gelar yang diatur dalam UU ini adalah Pahlawan Nasional. Gelar ini merupakan penghargaan tertinggi yang bisa diberikan oleh negara kepada warganya yang telah berjuang demi kemerdekaan atau pembangunan Indonesia.

Tanda Jasa adalah penghargaan yang diberikan kepada individu atau kelompok yang berjasa luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Tanda Jasa ini dapat berbentuk medali, seperti Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian, yang masing-masing memiliki kriteria khusus terkait bidang pengabdian penerima.

Tanda Kehormatan diberikan kepada individu, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Tanda Kehormatan ini mencakup berbagai jenis penghargaan, seperti Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, dan lainnya. Setiap jenis tanda kehormatan ini memiliki kelas atau tingkatan yang menunjukkan derajat penghargaan yang diberikan, mulai dari kelas Adipurna sebagai tingkat tertinggi hingga kelas Nararya.

Proses Pemberian Penghargaan

Proses pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diatur secara ketat oleh UU Nomor 20 Tahun 2009. Proses ini melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari pengajuan usulan, verifikasi, hingga penetapan oleh Presiden. Usulan pemberian penghargaan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat. Usulan ini kemudian diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang bertugas meneliti dan mengkaji keabsahan serta kelayakan calon penerima.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memainkan peran sentral dalam memastikan bahwa penghargaan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar layak. Dewan ini terdiri dari tujuh anggota yang berasal dari berbagai unsur, termasuk akademisi, militer, dan tokoh masyarakat yang pernah menerima tanda kehormatan. Dewan ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden, yang kemudian menetapkan penerima penghargaan melalui Keputusan Presiden. Pemberian penghargaan biasanya dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara.

Hak dan Kewajiban Penerima Penghargaan

Penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan memiliki hak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Bagi penerima gelar, hak ini dapat mencakup pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, dan pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional. Untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup, hak ini dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang, serta hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan.

Di sisi lain, penerima penghargaan juga memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik dan simbol penghargaan yang telah diterima. Mereka diharapkan untuk menjadi teladan di masyarakat, menjaga integritas, serta mendorong semangat juang dan pengabdian bagi bangsa dan negara.

Kesimpulan

Penganugerahan tanda kehormatan oleh Presiden Joko Widodo kepada 64 tokoh pada HUT ke-79 RI adalah cermin dari penghormatan negara kepada warganya yang telah memberikan kontribusi luar biasa. Melalui penghargaan ini, negara mengakui dan menghargai jasa-jasa mereka yang telah berjuang demi kejayaan dan kemajuan Indonesia. Dengan landasan hukum yang kuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2009, penganugerahan ini tidak hanya sekadar seremoni, tetapi juga simbol dari dedikasi dan pengabdian tanpa batas bagi tanah air.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading