Di era yang serba digital berbagai kemudahan bisa Anda dapatkan salah satunya dalam memperoleh sumber baik itu dalam bentuk teks ataupun gambar hingga video. Anda dapat dengan mudah mengambil gambar dari hasil karya orang lain dan bisa Anda gunakan untuk inspirasi atau hal lainnya. Untuk itu pencatatan hak cipta menjadi sangat penting guna melindungi karya Anda.
Beberapa dari Anda mungkin tidak memiliki pengetahuan tentang hal ini dan beberapa sudah mengetahuinya namun tetap tidak bertanggung jawab melakukan hal yang ilegal. Seperti diketahui dalam mengambil gambar ataupun hasil karya orang lain penting sekali untuk mencantumkan credit ataupun menuliskan pemilik hak cipta. Hal yang berkaitan dengan hak cipta ini sangat penting sebagai bentuk menghindari banyaknya praktik pembajakan maupun plagiat.
Berbagai Hal yang Dilindungi Hak Cipta
Seperti yang diketahui melakukan hal yang ilegal ini sudah cukup banyak dan bagi beberapa merupakan hal yang biasa. Nah namun seiring berkembangnya waktu Anda tentunya sudah semakin terbiasa menggunakan dan memanfaatkan teknologi. Oleh karena itu penting sekali melakukan penyadaran agar semua orang melek dan peka terhadap hak cipta.
Jadi dengan kesadaran ini diharapkan semua orang bisa menghargai hasil karya milik orang lain. Semua orang tidak boleh sembarangan mencatut hasil karya orang lain, boleh saja mengambil hasil karya orang lain namun jangan lupa untuk selalu mencantumkan sumbernya dan nama pemilik hak cipta tersebut. Jangan sampai setelah mengambilnya Anda menganggap karya tersebut adalah milik Anda tanpa mencantumkan pemiliknya.
Adapun di bawah ini merupakan beberapa ciptaan yang bisa dilindungi secara hukum dengan pencatatan hak cipta:
Karya tulis
Salah satu ciptaan yang bisa dilindungi adalah sebuah karya tulis yang berupa pamflet, artikel, buku. Tidak hanya karya tulis saja namun ciptaan dalam bentuk teks atau audio-visual seperti kuliah, ceramah dan pidato juga dapat dilindungi oleh hak cipta.
Ketika Anda akan membuat sebuah skripsi, tesis atau tulisan lainnya yang membutuhkan sebuah sumber atau referensi, Anda tentunya akan mendapatkannya dari karya tulis. Nah hal inilah yang harus diperhatikan dalam penulisannya, jangan lupa ketika Anda mengambil referensi dari karya tulis Anda bisa tampilkan nama pemiliknya pada daftar pustaka.
Alat peraga
Sama halnya dengan karya tulis ternyata alat peraga yang digunakan untuk kepentingan pendidikan ataupun ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh seorang pendidik juga wajib mencantumkan hak cipta. Penting untuk diketahui segala hal yang Anda ambil dari sebuah referensi sudah semestinya untuk dituliskan nama pemilik atau pengarangnya.
Musik atau lagu
Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan adanya hak cipta pada sebuah musik atau lagu. Ketika Anda mendengarkannya Anda pasti juga pernah melihat informasi baik itu tentang penciptanya, komposer, penulis dan orang lainnya yang berperan dalam pembuatan lagu tersebut.
Anda juga pasti pernah mendengar adanya seseorang yang melanggar adanya hak cipta. Nah inilah yang harus selalu diperhatikan.
Itulah beberapa informasi tentang ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Tidak hanya contoh-contoh di atas saja namun masih banyak lagi contoh-contoh yang lain seperti hal-hal yang berhubungan dengan seni, fotografi, terjemahan, permainan video hingga program komputer kini juga bisa dilakukan pencatatan hak cipta.
Jadi sebagai orang yang melek terhadap hukum dan memiliki sifat saling menghargai jangan lupa untuk selalu mencantumkan pemilik karyanya ya jika Anda mengambil karya orang lain sebagai referensi.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
- Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
- Click to share on X (Opens in new window) X
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
- Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
- Click to share on Threads (Opens in new window) Threads
- Click to print (Opens in new window) Print
- Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email