Revolusi Perizinan dengan PBBR: Analisis Komprehensif PP No. 28 Tahun 2025 dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha

“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menghadirkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang memperkuat kepastian hukum, mempercepat penerbitan izin, dan menyederhanakan birokrasi melalui sistem OSS yang terintegrasi. Transformasi ini menjadi salah satu pilar strategis reformasi ekonomi nasional.”

PBBR sebagai Pilar Reformasi: Mengubah Logika Perizinan Usaha

Indonesia selama bertahun-tahun dikenal dengan sistem perizinan yang kompleks, tumpang tindih, dan menyita waktu. Pelaku usaha, khususnya skala kecil dan menengah, kerap menghadapi kerumitan administratif yang justru menghambat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko hadir sebagai jawaban atas tantangan itu, melanjutkan semangat Undang-Undang Cipta Kerja dan memperkuat kerangka hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui pendekatan berbasis risiko, pemerintah mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam empat kategori: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pendekatan ini memungkinkan negara mengalokasikan sumber daya secara efisien—tidak semua kegiatan usaha perlu diawasi atau diatur dengan intensitas yang sama. Dalam konteks ini, keadilan regulasi tidak hanya diukur dari kesetaraan perlakuan, tetapi juga dari proporsionalitas pengawasan.

OSS sebagai Mesin Digital Perizinan Terpadu

PP No. 28 Tahun 2025 menetapkan Online Single Submission (OSS) sebagai satu-satunya platform perizinan berusaha yang digunakan oleh pelaku usaha di seluruh Indonesia. OSS bukan sekadar sistem daring, melainkan infrastruktur administratif nasional yang menghubungkan pelaku usaha dengan instansi pusat dan daerah. Dalam OSS, setiap pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), memproses Sertifikat Standar, dan mengurus izin operasional lainnya sesuai klasifikasi risiko.

Salah satu terobosan penting adalah penerapan prinsip “fiktif positif”. Jika dalam batas waktu tertentu permohonan tidak diproses oleh instansi terkait, sistem akan secara otomatis menganggap permohonan tersebut telah dikabulkan. Hal ini merupakan pembalikan logika birokrasi lama yang mengedepankan penundaan tanpa batas. Dengan prinsip ini, pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu yang menjadi fondasi penting dalam perencanaan dan investasi.

NIB: Identitas, Legalitas, dan Akses Terhadap Layanan

NIB adalah nomor identifikasi tunggal bagi pelaku usaha, yang mencakup legalitas usaha, sekaligus menjadi syarat akses ke berbagai layanan publik dan pembiayaan. Bagi usaha risiko rendah, cukup dengan NIB tanpa perlu dokumen tambahan. Untuk usaha menengah rendah dan menengah tinggi, NIB harus disertai Sertifikat Standar sebagai bukti pemenuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Sementara untuk risiko tinggi, pelaku usaha memerlukan izin eksplisit sebelum dapat beroperasi.

Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua. Sebaliknya, kompleksitas kegiatan usaha menjadi penentu kewajiban administratif, menciptakan sistem perizinan yang lebih cermat, adil, dan efisien.

Persyaratan Dasar dan Ruang Lingkup Regulasinya

PP ini menetapkan tiga persyaratan dasar dalam pengajuan perizinan berusaha: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pelaku usaha tidak dapat melanjutkan proses perizinan jika persyaratan ini belum dipenuhi. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga menetapkan standar layanan minimal melalui Service Level Agreement (SLA) antara instansi penyelenggara dan pelaku usaha.

Khusus untuk kegiatan usaha dalam Kawasan Ekonomi Khusus atau daerah dengan otoritas khusus, norma pelaksanaan disesuaikan namun tetap berada dalam kerangka OSS dan klasifikasi risiko. Di sisi lain, pengawasan dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk pembukaan kanal aduan, evaluasi berkala, dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pasca-izin.

Implikasi terhadap Iklim Usaha dan Investasi Nasional

Dampak jangka panjang dari regulasi ini sangat besar. Dengan proses perizinan yang lebih ringkas dan prediktif, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan efisiensi administratif, tetapi juga rasa aman dalam menjalankan usahanya. Ketidakpastian hukum yang selama ini menjadi hambatan kini mulai dikikis.

UMK (Usaha Mikro dan Kecil) memperoleh manfaat paling besar karena dapat memperoleh NIB hanya dengan input data sederhana, tanpa harus melalui proses verifikasi teknis yang berlapis. Di sisi lain, perusahaan besar yang memiliki kompleksitas kegiatan juga diuntungkan dengan sistem yang memberi kejelasan persyaratan dan waktu proses.

Tak kalah penting adalah adanya pembaruan terhadap standar-standar yang digunakan dalam pengawasan usaha. Pemerintah tidak hanya mengefektifkan perizinan, tetapi juga meningkatkan kualitas pengawasan berbasis data, laporan mandiri, dan penilaian risiko secara berkala. Ini akan meningkatkan integritas proses perizinan sekaligus mencegah pelanggaran.

Menuju Ekosistem Perizinan yang Mendorong Pertumbuhan dan Kepatuhan

PP No. 28 Tahun 2025 adalah tonggak penting dalam perjalanan reformasi regulasi Indonesia. Dengan prinsip berbasis risiko, pemanfaatan teknologi OSS, dan jaminan kepastian hukum, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem usaha yang kondusif, kompetitif, dan inklusif.

Lebih dari sekadar dokumen hukum, peraturan ini adalah instrumen transformasi kebijakan publik. Ia mengandung semangat bahwa negara tidak lagi menjadi hambatan, melainkan mitra strategis bagi pelaku usaha yang ingin tumbuh dan berkembang secara sah, sehat, dan berkelanjutan.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading