Panduan Memahami Sistem Klasifikasi untuk Pendaftaran Merek

“Mengetahui cara mendaftarkan merek di Indonesia sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 dan Permenkumham No. 67 Tahun 2016. Panduan ini menjelaskan tentang sistem klasifikasi internasional barang dan jasa yang digunakan dalam pendaftaran merek.”

Menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, untuk mendaftarkan merek di Indonesia, Anda harus mencantumkan kelas barang dan/atau jasa yang akan didaftarkan. Permenkumham No. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek menyatakan bahwa sebuah permohonan pendaftaran merek dapat meliputi lebih dari satu kelas barang dan/atau jasa. Pendaftaran merek ini didasarkan pada sistem klasifikasi internasional barang dan jasa yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) melalui International Bureau, yang dikenal dengan nama Nice Classification.

Sistem klasifikasi ini digunakan untuk membedakan jenis barang dan jasa dalam setiap permohonan merek. Terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu:

Kelas barang terdiri dari 34 (tiga puluh empat) kelas, yaitu dari kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 34 (tiga puluh empat).

Kelas jasa terdiri dari 11 (sebelas) kelas, yaitu dari kelas 35 (tiga puluh lima) sampai dengan kelas 45 (empat puluh lima).

Sistem klasifikasi ini diperbarui dan diterbitkan dalam setiap edisi selama 5 (lima) tahun sekali. Namun, jenis barang dan jasa dapat berubah setiap tahun. Anda dapat menemukan sistem klasifikasi ini di 2 situs resmi:

  1. Sistem klasifikasi WIPO: https://webaccess.wipo.int/mgs/
  2. Sistem klasifikasi DJKI: https://skm.dgip.go.id/

Jika suatu jenis barang tidak dapat dikelompokkan dalam daftar kelas, daftar penjelasan, dan daftar abjad yang ada, maka barang tersebut dapat diklasifikasikan dengan menetapkan kriteria sebagai berikut:

  1. Jenis barang diklasifikasikan berdasarkan fungsi dan tujuannya. Jika fungsi atau tujuan barang tersebut tidak terdapat dalam judul kelas apapun, maka jenis barang tersebut diklasifikasikan dengan menganalogikan dengan jenis barang lain yang sebanding. Namun jika tidak ditemukan, diperlukan kriteria tambahan lain seperti bahan pembuatan atau metode pengoperasian jenis barang tersebut.
  2. Jenis barang yang merupakan obyek komposit multiguna (seperti jam yang dilengkapi radio), pengklasifikasian dapat dilakukan berdasarkan fungsi dan tujuan utama jenis barang tersebut. Namun jika tidak ditemukan dalam judul kelas apapun, maka kriteria huruf (a) dapat diterapkan.
  3. Jenis barang berupa bahan mentah, baik yang belum dikerjakan maupun yang setengah jadi, dapat diklasifikasikan berdasarkan bahan pembuatannya.
  4. Jenis barang yang termasuk bagian dari jenis barang lain, dapat diklasifikasikan dalam kelas yang sama dengan jenis barang utama atau sama dengan jenis barang tersebut dan jenis barang tersebut tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya. Namun jika tidak ditemukan dalam judul kelas apapun, maka kriteria huruf (a) dapat diterapkan.
  5. Dalam suatu produk baik berupa barang jadi maupun tidak, dapat diklasifikasikan menurut bahan pembuatannya meskipun dibuat dari bahan atau material yang berbeda, hanya saja barang tersebut tetap diklasifikasikan menurut bahan atau material yang mendominasi.

Sementara itu, untuk jenis jasa yang tidak dapat dikelompokkan dalam daftar kelas, daftar abjad, atau catatan penjelasannya, maka jasa tersebut dapat diklasifikasikan dengan menetapkan kriteria sebagai berikut:

  1. Jenis jasa ditunjukkan berdasarkan cabang kegiatan yang ditentukan dalam judul kelas jasa dan dalam catatan penjelasannya atau dengan menganalogikan sesuai dengan jenis jasa serupa yang telah ditunjukkan dalam daftar abjad.
  2. Jasa sewa pada prinsipnya diklasifikasikan dalam kelas yang sama dengan layanan yang disediakan melalui objek sewa, seperti penyewaan telepon termasuk dalam kelas 38 karena layanan telepon termasuk dalam kelas telekomunikasi.
  3. Jasa pemberian nasihat, informasi, atau konsultasi, pada prinsipnya dapat diklasifikasikan dalam kelas yang sama dengan jenis jasa yang sesuai dengan materi pokok nasihat, informasi, atau konsultasi. Contohnya, konsultasi yang berkaitan dengan transportasi (kelas 39), konsultasi manajemen bisnis (kelas 35), konsultasi keuangan (kelas 36), konsultasi kecantikan (kelas 44).

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading