“Tanah girik seringkali dianggap sepele oleh sebagian orang. Namun, memahami tanah girik dan proses pendaftarannya sangat penting agar kepemilikan tanah diakui secara hukum. Artikel ini akan membahas segala hal tentang tanah girik, kekurangannya, serta cara mendaftarkannya agar sah di mata hukum.”
Tanah girik adalah salah satu jenis tanah yang cukup umum ditemukan di Indonesia, terutama di daerah pedesaan. Namun, banyak orang masih bingung tentang status legal tanah girik dan bagaimana cara mengubahnya menjadi sertifikat hak milik yang sah. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang tanah girik, kekurangan dan risikonya, serta langkah-langkah penting untuk mendaftarkannya agar diakui secara hukum.
Apa Itu Tanah Girik?
Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari kantor pertanahan. Secara hukum, girik bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan bukti bahwa seseorang menguasai dan membayar pajak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, girik tidak setara dengan sertifikat hak atas tanah yang diakui oleh negara.
Kekurangan dan Risiko Tanah Girik
Meskipun banyak orang masih menggunakan tanah girik sebagai dasar kepemilikan, ada beberapa kekurangan dan risiko yang perlu diperhatikan:
- Kedudukan Lemah di Mata Hukum: Girik hanya sebagai bukti awal untuk mendaftarkan tanah. Tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dibandingkan sertifikat resmi.
- Kemungkinan sengketa: Pencatatan dalam Letter C sering tidak sesuai dengan kondisi lapangan, berpotensi menimbulkan sengketa.
- Konversi Hak yang Diperlukan: Tanah girik harus dikonversi menjadi sertifikat hak milik untuk mendapatkan pengakuan legal dari negara.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Terkait Tanah Girik
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan beberapa putusan yang memperjelas kedudukan hukum tanah girik. Berikut beberapa putusan penting yang perlu diketahui:
- Putusan MA No. 34 K/Sip/1960, tanggal 10 Februari 1960: MA menyatakan bahwa Surat Petuk Pajak Bumi bukan merupakan bukti mutlak kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak. Ini menunjukkan bahwa girik tidak bisa dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
- Putusan MA No. 294/PK/Pdt/2016, tanggal 26 Juli 2016: Dalam putusan ini, MA menegaskan bahwa surat girik bukan merupakan bukti kepemilikan, melainkan hanya tanda siapa yang harus membayar pajak tanah. Ini mempertegas bahwa girik tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah.
- Putusan MA No. 380 K/Sip/1975, tanggal 15 April 1976: Putusan ini menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian jual beli tanah diperlukan syarat terang dan penguatan dari pejabat yang berwenang. Hal ini menunjukkan pentingnya proses resmi dan legal dalam transaksi tanah.
- Putusan MA No. 1816 K/Pdt/1989, tanggal 10 Oktober 1992: MA menyatakan bahwa pembeli yang tidak meneliti hak dan status tanah sebelum membeli tidak dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beriktikad baik. Ini menekankan pentingnya penelitian menyeluruh sebelum membeli tanah girik.
- Putusan MA No. 3176 K/Pdt/1988, tertanggal 3 April 1990: MA menyatakan bahwa tanah yang sudah bersertifikat tidak bisa dijual hanya berdasarkan surat girik. Penjualan harus didasarkan pada sertifikat tanah yang sah sebagai bukti kepemilikan yang mutlak.
Tips Membeli Tanah Girik
Jika Anda berniat membeli tanah girik, perhatikan beberapa hal berikut agar tidak merugi:
- Periksa Keaslian Girik: Pastikan girik yang dipakai asli dan sesuai dengan catatan di kantor desa.
- Bukti Pembayaran PBB: Minta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari pemilik girik.
- Jaminan Tanah: Pastikan tanah tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
- Transaksi Tunai dan Terang: Lakukan transaksi di hadapan pejabat berwenang seperti Kepala Desa atau PPAT untuk memastikan keabsahan.
- Penelitian Status Tanah: Lakukan penelitian menyeluruh tentang status tanah untuk memastikan tidak ada masalah hukum.
- Harga Layak: Pastikan harga yang dibayar sesuai dengan nilai pasar tanah tersebut.
- Konversi ke Sertifikat: Segera lakukan konversi girik menjadi sertifikat hak milik setelah pembelian selesai.
Cara Mendaftarkan Tanah Girik
Ada dua cara utama untuk mendaftarkan tanah girik: dengan bantuan notaris atau secara mandiri. Jika Anda memilih cara mandiri, berikut langkah-langkahnya:
- Isi Formulir Permohonan: Formulir diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat Kuasa: Jika pendaftaran dikuasakan, sertakan surat kuasa.
- Fotokopi Identitas: Sertakan fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa (jika ada), yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
- Asli Bukti Perolehan Tanah: Sertakan bukti perolehan tanah yang asli.
- Surat Pelepasan Hak: Jika ada, sertakan surat-surat pelepasan hak dan pelunasan tanah.
- Fotokopi SPPT PBB: Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
- Keterangan Luas dan Letak: Sertakan keterangan tentang luas, letak, dan penggunaan tanah.
- Pernyataan Tidak Sengketa: Sertakan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Girik Asli dan Legalitas: Sertakan girik asli dan fotokopi buku Letter C Desa yang dilegalisir lurah.
Penutup
Penting untuk memahami bahwa girik bukanlah bukti kepemilikan yang kuat di mata hukum. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, segera lakukan konversi tanah girik menjadi sertifikat hak milik sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yaitu 2 Februari 2026. Dengan memiliki sertifikat resmi, kepemilikan tanah Anda akan diakui secara sah oleh negara dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)