“Open Mic bukan hanya untuk stand-up comedy, tapi juga bagi siapa saja yang ingin menunjukkan bakat mereka di atas panggung!”
Open Mic adalah istilah yang populer dengan stand up comedy. Sebabnya stand-up comedian membutuhkan tempat untuk mencoba dan menguji materi baru dan acara Open Mic adalah tempat yang cocok untuk itu. Selain itu, stand-up comedy juga menjadi lebih populer dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi salah satu bentuk seni pertunjukan yang paling diminati oleh khalayak.
Padahal open mic tidak hanya digunakan untuk Stand-Up Comedy, namun juga untuk berbagai bentuk seni pertunjukan lainnya, seperti musik, puisi, storytelling, dan sebagainya. Intinya Open Mic adalah acara yang diadakan untuk memberikan kesempatan kepada orang-orang untuk tampil di depan umum dan menunjukkan bakat mereka dalam berbagai bentuk, seperti musik, puisi, stand-up comedy, dan sebagainya. Biasanya, acara Open Mic diadakan di kafe, bar, atau ruang acara kecil yang intim.
Open Mic dapat digunakan oleh siapa saja yang memiliki bakat atau minat dalam seni pertunjukan dan ingin memperlihatkan kemampuan mereka kepada publik. Ini dapat termasuk penyanyi, penulis lagu, penulis puisi, komedian, pengarang, dan lain-lain. Open Mic juga bisa digunakan oleh penggemar seni pertunjukan yang ingin menikmati pertunjukan langsung di dekat rumah atau tempat kerja mereka.
Acara Open Mic dapat menjadi tempat yang tepat untuk membangun kepercayaan diri, menambah pengalaman tampil di depan umum, dan memperluas jaringan kontak di industri seni pertunjukan.
Uniknya di Indonesia, meskipun tergolong kata umum, namun penggunaan kata Open Mic sempat menjadi masalah bagi para komika di Indonesia. Pasalnya merek “Open Mic Indonesia” sejak 28 Mei 2013 telah didaftarkan ke Dirjend Kekayaan Intelektual dan resmi tercatat sejak 5 Juni 2015.
Pendaftaran merek Open Mic ini membuat banyak penyelenggara acara yang menggunakan kata “open mic” mendapatkan somasi dari pemilik merek. Padahal kata open mic merupakan istilah umum yang seharusnya dimiliki publik.
Tak heran jika pada Kamis 25 Agustus 2022, sejumlah tokoh stand comedy Indonesia seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, dan beberapa orang lain yang berhimpun dalam Perkumpulan Stand Up Indonesia mengajukan gugatan untuk membatalkan penggunaan istilah open mic sebagai merek dagang. Gugatan tersebut dimasukkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor: 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Gugatan pembatalan merek “Open Mic” oleh Perkumpulan Stand Up Indonesia (PSUI) akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek open mic. Pengadilan mengabulkan pembatalan merek open mic dengan pertimbangan kata atau istilah tersebut merupakan milik umum.
Menurut Panji Prasetyo, Kuasa Hukum dari Perkumpulan Stand Up Indonesia (PSUI), alasan Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut adalah karena dianggap menggunakan kata milik umum, dan karenanya dianggap mengganggu ketertiban umum. Kata tersebut tidak boleh dikuasai oleh seseorang. Atas dasar itu, open mic harus dibatalkan dan majelis hakim memerintahkan kantor merek DJKI untuk membatalkannya.
Share this:
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on X (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on Threads (Opens in new window)
- Click to print (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)