Mengadopsi Anak: Memahami Proses dan Persyaratan Hukum

Panduan lengkap mengenai proses dan persyaratan hukum adopsi anak di Indonesia, termasuk pengangkatan anak yang sah menurut UU Perlindungan Anak.

Mengadopsi anak, atau dalam istilah hukum di Indonesia dikenal sebagai “pengangkatan anak”, merupakan proses dimana seseorang mengambil anak dari orang lain menjadi anaknya sendiri, dengan hak dan kewajiban yang sama seperti anak kandung. Konsep adopsi ini, meskipun secara umum dikenal, namun dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, istilah yang digunakan adalah pengangkatan anak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana pengangkatan anak diartikan sebagai proses pemindahan hak asuh anak dari keluarga asal, wali yang sah, atau pihak yang bertanggung jawab atas anak tersebut, ke dalam keluarga baru yang diakui secara hukum melalui keputusan pengadilan.

UU tersebut juga menegaskan bahwa proses pengangkatan anak harus selalu berorientasi pada kepentingan terbaik anak dan dilaksanakan sesuai dengan adat istiadat setempat serta regulasi yang berlaku. Lebih lanjut, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya.

Persyaratan Hukum dalam Pengangkatan Anak

Untuk melakukan pengangkatan anak secara legal, ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari sisi anak yang akan diangkat maupun calon orang tua angkat.

Kriteria Anak yang Dapat Diangkat:

  1. Harus berumur di bawah 18 tahun.
  2. Terkategori sebagai anak terlantar atau ditelantarkan.
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga penampungan anak.
  4. Membutuhkan perlindungan khusus.

Anak-anak di bawah usia 6 tahun menjadi prioritas utama untuk diangkat, sementara anak berusia 6 hingga 12 tahun dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan-alasan mendesak, dan anak usia 12 hingga 18 tahun juga dapat diangkat jika mereka memerlukan perlindungan khusus.

Syarat bagi Calon Orang Tua Angkat:

Calon orang tua angkat harus memenuhi beberapa kriteria ketat, termasuk:

  1. Kondisi fisik dan mental yang sehat.
  2. Usia antara 30 hingga 55 tahun.
  3. Memiliki agama yang sama dengan anak yang akan diangkat.
  4. Memiliki perilaku yang baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana.
  5. Berstatus menikah minimal selama 5 tahun.
  6. Bukan pasangan sejenis.
  7. Tidak atau hanya memiliki satu anak.
  8. Memiliki kemampuan ekonomi dan sosial yang memadai.
  9. Mendapatkan persetujuan dari anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak.
  10. Berkomitmen bahwa pengangkatan dilakukan untuk kepentingan terbaik anak.
  11. Mendapatkan laporan sosial yang positif dari pekerja sosial.
  12. Telah mengasuh calon anak angkat minimal selama 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan.
  13. Mendapatkan izin resmi dari Menteri atau kepala instansi sosial.

Menghindari Adopsi Ilegal

Adopsi anak yang dianggap ilegal dapat terjadi jika prosesnya tidak memenuhi ketentuan hukum, seperti dilakukan tidak untuk kepentingan terbaik anak, memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung, atau dilakukan oleh warga negara asing tanpa mengikuti prosedur yang benar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Prosedur Pengangkatan Anak

Untuk mengangkat anak secara sah menurut hukum di Indonesia, pengangkatan harus dilakukan melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan harus mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Proses ini memastikan bahwa semua pihak, termasuk anak, calon orang tua angkat, dan keluarga asal anak, mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan transparan.

chayra law center

Adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/lawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Discover more from Chayra Law Center

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading